Badan Pengawas Mahkamah Agung RI (BAWAS MA) dalam kerjasama dengan USAID-CEGAH dan SustaIN dalam melakukan Pendampingan Teknis SNI ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan untuk tujuh Pengadilan Negeri (PN) di Indonesia. Adapun, tujuh Pengadilan Negeri yang terpilih menjadi pilot project mewakili profil keseluruhan Pengadilan Negeri di Indonesia dari Indonesia Barat hingga Timur adalah PN Jakarta Pusat, PN Yogyakarta, PN Ternate, PN Padang, PN Makassar, PN Denpasar dan menyusul PN Pangkal Pinang. SustaIN ditunjuk sebagai pelaksana pendampingan teknis , kemudian setelah itu melakukan pemantauan dan evaluasi untuk kemajuan Implementasi sebelum dilakukan audit untuk proses sertifikasi. Untuk proses sertifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Badan Sertifikasi PT. Mutu Agung Lestari setelah proses implementasi sudah dijalankan, dan melewati dua tahap audit eksternal serta kesiapan PN dalam menghadapi sertifikasi.
Selama kurang lebih dua tahun sejak rangkaian proses ini dimulai dan satu tahun terakhir dalam pendampingan teknis di tujuh Pengadilan Negeri, sampailah pada penyerahan sertifikasi SNI ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Penyerahan sertifikasi dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2019 bertempat di Gedung Sekretariat BAWAS MA, Jakarta Timur. Acara penyerahan sertifikasi ini dihadiri oleh ketujuh Ketua Pengadilan Negeri, dihadiri juga oleh Ketua Pengadilan Tinggi seperti Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar. Acara dibuka dengan sambutan oleh Nugroho Setiadji selaku Kepala BAWAS MA, kemudian dilanjutkan sambutan oleh Dina Yusuf selaku perwakilan dari USAID-CEGAH, Nadia Sarah selaku perwakilan dari SustaIN yang juga memaparkan hasil singkat rangkaian proses pendampingan teknis hingga menuju proses sertifikasi, dan terakhir oleh Ir. Arifin selaku Presiden Direktur PT. Mutu Agung Lestari.
Penyerahan sertifikat diberikan oleh Kepala BAWAS MA kepada tujuh Ketua Pengadilan Negeri dan juga turut mengundang ketua Pengadilan Negeri yang menjabat sebelumnya sebagai bentuk apresiasi dalam proses implementasi SNI ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di masing-masing PN. Ikhtiar ini menjadi langkah penguatan integritas pada sistem organisasi lembaga peradilan Indonesia menuju sistem yang lebih maju dan berintegritas. (HP)