PERMEN BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 Tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN

Menteri BUMN melakukan terobosan dengan membentuk 3 (tiga) peraturan BUMN yang baru salah satunya yaitu Peraturan Menteri BUMN No PER-3/MBU/03/2023 Tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN No.3/2023”). Sebelumnya SustaIN telah membahas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan ini mengatur mengenai pedoman bagi BUMN dalam pemilihan, pemberhentian Direksi, Dewan Komisaris (Dekom)/Dewan Pengawas (Dewas) BUMN dan organ pendukung lainnya, termasuk ketentuan tentang penghasilan dan manajemen Talenta BUMN.  Mewujudkan Regulasi BUMN yang sinkron dan harmonis guna mendukung Good Corporate Governance di lingkungan BUMN yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan dan khususnya terkait SDM. Peraturan ini mencabut beberapa peraturan Menteri BUMN seperti Per-7/MBU/09/2022, Per – 11/MBU/07/2021, Per-13/MBU/09/2021, Per-11/MBU/11/2020, Per-10/MBU/2020, Per-04/MBU/06/202, Per-01/MBU/05/2019, Per-06/MBU/06/2018, Per-02/MBU/02/2015, Per-04/MBU/2014, Per-03/MBU/2012, Per-12/MBU/2012. 

Ruang lingkup Permen BUMN No.3/2023 meliputi: a. syarat anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan Anak Perusahaan, b. manajemen Talenta Direksi BUMN, c. tata cara pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, d. tata cara pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan, e. tata cara pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan Anak Perusahaan, f. Penghasilan anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, dan g. Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.  Berikut pemetaan ringkasan dari Permen BUMN No.3/2023.

RegulasiRingkasan Isi Permen BUMN No.PER-3/MBU/03/2023 
Bab II. Syarat Anggota Direksi dan DewanKomisaris/Dewan Pengawas BUMN dan Anak Perusahaan BUMNSyarat materiil, syarat formal dan syarat lain anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan Anak Perusahaan.Mekanisme Penetapan Daftar dan Rekam Jejak Direksi dan/atau Calon Direksi BUMNPengecualian Untuk Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang Berasal dari Anggota Direksi BUMN yang Bersangkutan
Bab III. Manajemen Talenta Direksi BUMNProses Manajemen talenta dilaksanakan melalui: a. penjaringan dan pemilihan Talenta; b. penilaian talenta, c. pengklasifikan Talenta; d. Pengembangan Talenta; dan e. perputaran Talenta.Sistem Manajemen Talenta BUMN Berbasis Teknologi InformasiKaryawan BUMN yang Menjadi Anggota Direksi BUMN
BAB IV. Tata Cara Pengangkatan Anggota Direksi DanDewan Komisaris BUMNManajemen Suksesi Direksi, Uji Kelayakan dan Kepatutan Anggota Direksi, Penandatanganan Kontrak Manajemen Anggota Direksi dan Tata Cara Pengangkatan Anggota Direksi BUMNTata Cara Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas terdiri dari: Sumber Bakal Calon, Penjaringan, Penilaian, Usulan Pengangkatan.Proses pengangkatan anggota Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN menggunakan teknologi informasi yang berlaku di lingkungan Kementerian BUMN.
BAB V. Tata Cara Pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris anak perusahaan dilakukan dengan tahapan:  Pembentukan Tim Evaluasi, Proses Penjaringan, Proses Penilaian Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan, Proses Penilaian Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan, Proses Penetapan, Formulasi Penilaian, Penandatanganan Kontrak Manajemen Anggota Direksi Anak PerusahaanPengecualian syarat Rangkap Jabatan (larangan tidak sedang menjabat sebagai pejabat pada kementerian/lembaga, anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN lain, anggota Direksi pada BUMN lain, anggota Direksi pada Anak Perusahaan dan/atau badan usaha lainnya), tidak berlaku bagi Anak  Perusahaan yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sektoral dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai persaingan usaha tidak sehat. Tata cara pengangkatan anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan tidak berlaku dalam hal Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan berasal dari anggota Direksi BUMN yang bersangkutan, kecuali ketentuan  mengenai persetujuan Dewan Komisaris/Dewan PengawasPengusulan Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan dan/atau Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang Berasal dari Unsur Pemegang Saham Pengendali BUMN
BAB VI Tata Cara Pemberhentian Anggota DIreksi Dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan Anak Perusahaan BUMNAlasan dan Tata Cara Pemberhentian Anggota Direksi BUMNAlasan dan Tata Cara Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMNRangkap Jabatan dan Larangan Rangkap JabatanAlasan dan Tata Cara Pemberhentian Anggota Direksi dan  Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN.
BAB VII Penghasilan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMNPenghasilan Direksi dan Dewan Komisaris Persero ditetapkan RUPS, sedangkan Direksi dan Dewan pengawas Perum ditetapkan Menteri. Jenis penghasilan anggota Direksi BUMN, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas terdiri dari:  a. Gaji; b. Tunjangan; c. Fasilitas; d. Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus; dan Long Term Incentive (LTI)
BAB VIII Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMNOrgan Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN meliputi: a. Sekretariat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas; b. Komite Audit; c. Komite Nominasi dan Remunerasi; d. Komite lain (jika diperlukan). Masa jabatan organ pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN adalah 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 2 tahun pada BUMN yang sama. 1 orang atau lebih anggota komite berasal dari Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.Tugas Sekretariat  Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yaitu mempersiapkan rapat, membuat risalah rapat, dan mengadministrasikan dokumen, menyusun rencana kerja dan anggaran, menyusun rancangan laporan  Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan tugas lain.Komite Audit terdiri dari Ketua dan Anggota. Ketua adalah anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas independen. Tugas Komite Audit: memastikan efektivitas pengendalian intern dan pelaksanaan tugas Auditor internal dan eksternal; menilai audit dan hasil audit; rekomendasi sistem pengendalian manajemen; memastikan prosedur evaluasi yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan BUMN ybs; identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris/Dewan Pengawas; dan melakukan tugas terkait pengelolaan risiko sesuai peraturanKomite Nominasi dan Remunerasi terdiri dari Ketua dan Anggota. Ketua adalah Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas dan merupakan komisaris independen.  Tugas Komite Nominasi dan Remunerasi: melakukan tinjauan berkala mengenai sistem manajemen talenta BUMN; mengevaluasi sistem dan prosedur klasifikasi talenta; validasi dan kalibrasi atas Talenta Terseleksi; evaluasi pada calon wakil BUMN untuk Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas anak perusahaan;  evaluasi atas usulan KPI individu dan revaluasi kinerja anggota Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas; usulan program pengembangan talenta; evaluasi kebijakan remunerasi karyawan, dan struktur organisasi.  

Permen BUMN No.3/2023 diharapkan dapat menjadi pedoman pengelolaan SDM di setiap BUMN baik pada level Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan organ pendukungnya sehingga BUMN memiliki SDM dengan talenta terbaik, juga berintegritas. (DA/DSS)

#BUMN #SumberDayaManusia #Direksi #Komisaris #GCG #goodcorporategovernance #Korporasi #Talenta #TalentPool #PermenBUMN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?