Skandal Mafia Bola: Suap Liga Indonesia

Sepakbola merupakan salah satu jenis olahraga yang banyak diminati masyarakat. Tujuan utama dalam permainan sepakbola adalah membangun sebuah kerja sama yang baik dan meningkatkan sportivitas. Namun, sayangnya sportivitas para atlet dapat tergeser oleh kepentingan materi semata  dengan adanya praktik pengaturan skor. Atlet Liga Indonesia (Liga 2) kembali terlibat dalam kasus pengaturan skor yang diminta oleh “seseorang”, lima pemain klub bola Perserang dikenakan sanksi oleh Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) karena terlibat dalam kasus tersebut. Pelaku pengaturan skor berjanji akan memberikan 150 juta rupiah dengan menghubungi salah satu pemain Perserang, yaitu EDS  Pelaku meminta Perserang kalah 0-2 dari RANS Cilegon pada babak pertama. Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI, Erwin Tobing mengatakan bahwa kelima pemain tersebut terbukti melakukan tindakan percobaan pengaturan skor, walaupun kelima pemain tersebut belum menerima honor yang dijanjikan dan pesanan skornya tidak terlaksana. 

Kasus lainnya terjadi dalam pengaturan skor (match fixing) pertandingan Sepak Bola antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang menerima uang suap sebesar 12 juta rupiah pada tahun 2019. Ketua Satuan Tugas Antimafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo mengungkapkan bahwa uang suap itu digunakan untuk memanipulasi skor pertandingan Persikasi Bekasi versus Perses Sumedang sehingga Persikasi Bekasi unggul dengan skor 3-2 dari Perses Semarang dan membuat Persikasi Bekasi akan naik ke Liga 2 Indonesia. Satuan Tugas Antimafia Bola menangkap enam tersangka tindak pidana suap atau pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan tersebut, dan keenam tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Dalam program Mata Najwa yang berjudul: “PSSI Bisa Apa Jilid 6: Lagi-Lagi Begini” pada tanggal 4 November 2021 oknum wasit yang menggunakan nama samaran “Mr. Y” mengakui bahwa ia terlibat dalam praktik pengaturan skor di Liga 1 2021 – 2022. Saat menjadi tamu dalam acara tersebut “Mr. Y” mengungkap bahwa ia bisa mendapatkan puluhan hingga ratusan juta rupiah saat pengaturan skor di setiap pertandingan. Wasit tersebut dapat disebut sebagai justice collaborator. Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur bahwa Saksi Pelaku (justice collaborator) adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama. Dalam Pasal 28 ayat (2), perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Saksi Pelaku dapat diberikan bila memenuhi syarat sebagai berikut:  

  1. Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK;
  2. Sifat pentingnya keterangan yang diberikan oleh Saksi Pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana;
  3. Bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya;
  4. Kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis; dan
  5. Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap Saksi Pelaku atau Keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya. 

Sebagai informasi tambahan, jika tindak pidana yang dilaporkan atau diungkap oleh Saksi Pelaku dalam pemeriksaan di sidang pengadilan tidak terbukti, tidak menyebabkan batalnya perlindungan bagi Saksi Pelaku tersebut (Pasal 32A UU No. 31 Tahun 2014). 

Saksi Pelaku tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, kecuali kesaksian atau laporan tersebut tidak diberikan dengan itikad baik (Pasal 10 UU No. 31 Tahun 2014). Mengenai hukuman atau penanganan kasus, Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan (dapat dilihat pada Pasal 10A UU No. 31 Tahun 2014), berupa: 

  1. Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;
  2. Pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya;
  3. Memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya;
  4. Penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana. 

Kasus suap berupa pengaturan skor di Liga Indonesia masih kerap terjadi karena adanya “peluang” untuk mendapatkan uang. Berkaitan dengan kasus yang telah dipaparkan diatas, “Mr. Y” dapat dilindungi secara optimal oleh para penegak hukum sebagai justice collaborator mengingat mereka dapat mengungkap tindak pidana korupsi yang sulit diungkap oleh penegak hukum. Peran kunci yang dimiliki oleh Justice Collaborator diantaranya: (i) untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana (sehingga pengembalian aset dari hasil suatu tindak pidana bisa dicapai kepada negara), (ii) memberikan informasi kepada aparat penegak hukum, dan (iii) memberikan kesaksian dalam proses peradilan. 

Masalah suap atau korupsi sepak bola (olah raga) ini juga menjadi perhatian masyarakat internasional. G-20 misalnya menyarankan Prinsip-Prinsip Tingkat Tinggi G20 tentang Penanggulangan Korupsi dalam Olahraga, antara lain berupa:

  1. Mengumpulkan informasi untuk mengembangkan pemahaman berbasis bukti dan meningkatkan kesadaran tentang korupsi dalam olahraga;
  2. Memperkuat kerangka hukum dan peraturan untuk mengatasi korupsi dalam olahraga secara lebih efektif;
  3. Memastikan penegakan hukum yang efektif terhadap korupsi dalam olahraga;
  4. Memperkuat kerjasama internasional antara penegak hukum, peradilan pidana dan otoritas pencegahan korupsi, serta pembuat undang-undang dan pembuat kebijakan untuk secara efektif mengatasi korupsi dalam olahraga;
  5. Mendukung organisasi olahraga untuk meningkatkan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas serta memastikan integritas acara olahraga besar, termasuk pengadaan terkait.

Untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya korupsi di bidang olahraga, masyarakat dan para atlet juga dapat menerapkan 5 program prioritas Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun 2020 – 2024, diantaranya: 

  1. Perbaikan tata kelola, penyederhanaan regulasi, penyesuaian birokrasi dan peningkatan kecepatan pelayanan publik;
  2. Pemberdayaan pemuda menjadi kreatif, inovatif, mandiri, dan berdaya saing serta menumbuhkan semangat kewirausahaan;
  3. Penguatan ideologi pancasila dan karakter serta budaya bangsa di kalangan pemuda;
  4. Pemasyarakatan olahraga yang menimbulkan kegemaran untuk hidup lebih sehat;
  5. Pembinaan usia dini dan peningkatan prestasi atlet yang terencana dan berkesinambungan.

Pemberantasan korupsi pada bidang olahraga perlu menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan yang terkait, sehingga tujuan kompetisi olahraga yang mengedepankan sportifitas benar-benar terlaksana. Olah raga tanpa korupsi ada perwujudan nyata “men sana in corpore sano” – didalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat. (WA/DSS)

Keywords: suap, pertukaran skor, korupsi, olah raga, saksi pelaku, perlindungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?