(SERI ISO KE 14) Implementasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan: Aspek Perlindungan Pegawai

Salah satu pegawai swasta (G) melaporkan adanya dugaan korupsi terkait pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) dari salah satu perusahaan BUMN,  antara pejabat perusahaan pemberi dengan pegawai yang menerima dana. G merupakan pegawai dari perusahaan penerima dana CSR tersebut yang menduga rekan kerjanya melakukan tindak pidana korupsi. G menduga adanya gratifikasi yang diberikan dengan cara penerbitan perjanjian hutang-piutang dengan jumlah Rp2,5 miliar. Selain itu G juga mengetahui adanya penggelapan dana CSR yang terjadi di perusahaannya tempat ia bekerja. Namun, saat G melaporkan kepada pihak yang berwajib dengan melampirkan bukti-bukti, G dilaporkan balik oleh pihak keluarga terlapor sampai mengancam anak G. G harus mencari perlindungan ke pihak di luar perusahaan yaitu kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selengkapnya dapat membaca pada link ini 

Berdasarkan dari contoh kasus tersebut, bahwa tidak semua perusahaan menjamin adanya perlindungan kepada pegawai sebagai pelapor tindak pidana korupsi dan juga tidak memiliki sistem untuk pegawai melapor secara internal untuk menangani laporan tersebut. Jika dikaitkan dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Perusahaan, tentu tidak terlepas dari pegawai atau personnel di dalamnya. SMAP selain mewajibkan pegawai patuh untuk menjalankan peraturan perusahaan yang berubah kearah yang lebih bersih dan anti korupsi, tentu saja harus seimbang dengan hak pegawai dalam mendapatkan perlindungan.  Perlindungan pegawai diatur pada klausul 7.2.2.1  bagian (d), melarang pem yaitu pegawai tidak akan menerima pembalasan, diskriminasi atau tindakan disiplin (misal dengan ancaman, isolasi, penurunan jabatan, pencegahan peningkatan, transfer, pemecatan, intimidasi, dikorbankan atau bentuk lain dari pelecehan): (1) bagi penolakan untuk berpartisipasi dalam, atau untuk menolak, setiap kegiatan dalam hal mereka sudah cukup dinilai untuk menjadi risiko penyuapan di atas batas rendah yang belum dikurangi oleh organisasi; atau (2) karena kepedulian yang timbul atau laporan dibuat dengan itikad baik atau atas dasar keyakinan yang wajar, dari percobaan, penyuapan atau dugaan penyuapan atau pelanggaran kebijakan anti penyuapan atau sistem manajemen anti penyuapan (kecuali individu yang berpartisipasi dalam pelanggaran). 

Hal ini juga sesuai dengan perlindungan pelapor pada klausul 8.9 Meningkatkan Kepedulian. Pada klausul ini adalah tata cara penanganan pelapor tindak pidana korupsi atau yang disebut dengan whistleblowing system. Organisasi harus menerapkan prosedur yang: (a) mendorong dan membuat orang untuk melaporkan dengan itikad baik, (b) organisasi mensyaratkan laporan rahasia untuk melindungi identitas pelapor dan orang lain yang terlibat/direferensikan dalam laporan, (c) mengizinkan pelaporan tanpa nama, (d) melarang pembalasan dan melindungi mereka yang membuat laporan dari pembalasan, setelah memiliki itikad baik atau atas dasar dari keyakinan yang wajar, mengangkat atau melaporkan suatu upaya tentang percobaan, dugaan atau penyuapan atau pelanggaran kebijakan anti penyuapan/sistem manajemen anti penyuapan, e) membuat pegawai untuk menerima saran dari orang yang tepat tentang apa yang harus dilakukan jika dihadapkan pada upaya atau situasi yang dapat melibatkan penyuapan. Lebih lanjut dapat membaca Artikel SustaIN mengenai Whistleblowing system dalam SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan 

Kemudian selain berpedoman dengan SMAP, perlindungan terhadap pelapor adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi diatur pada Pasal 10 Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dimana pelapor tidak dapat dituntut secara hukum secara pidana maupun perdata mengenai kesaksian atau laporan  yang diberikan dan tuntutan ditunda sampai dengan kasus yang dilaporkan telah ditetapkan oleh pengadilan berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya pada Pasal 15 huruf a  Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi. Adapun, diatur juga pada PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 12 ayat (1) bahwa masyarakat yang melapor wajib mendapatkan perlindungan hukum, lebih lanjut dalam penjelasan pasal tersebut perlindungan yang dimaksud adalah berupa identitas, isi laporan, dan/atau  perlindungan secara fisik.  

Jika pada perusahaannya belum memiliki sistem penanganan laporan adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi. Maka pegawai dapat memanfaatkan kanal KPK Whistleblowing system dengan sistem yang lebih aman untuk masyarakat yang melapor. Berkembangkan isu perlindungan pelapor dugaan kasus tindak pidana korupsi yang kerap berpotensi terjadi di dalam suatu organisasi, KPK memiliki komitmen yang bekerjasama dengan kementerian, lembaga, dan BUMN untuk memiliki Whistleblowing system yang terintegrasi langsung dengan KPK. Pada Desember  2020 tercatat 21 kementrian, lembaga dan BUMN yang menandatangani perjanjian tersebut, kemudian disusul dengan 27 BUMN pada Maret 2021.  Selain melindungi pelapor, dengan sistem yang terintegrasi juga akan memudahkan pelapor untuk mendapatkan hasil tindak lanjut dari laporan yang diberikan. 

Tentunya hal ini menjadi semangat bersama bagaimana menjaga ekosistem SMAP pada sebuah organisasi, dimana tidak hanya melakukan perbaikan dalam mencegah dan mendeteksi adanya dugaan tindak pidana korupsi tetapi juga bagaimana memberikan perlindungan bagi pegawai yang melaporkan. Pembahasan lebih lanjut dan mendalam tentang SNI ISO 37001:2016 dapat anda simak pada artikel-artikel SustaIN yang lain pada tautan ini. Anda juga dapat menghubungi kami via email: contact@sustain.id untuk berkonsultasi lebih lanjut terkait implementasi SNI ISO 37001:2016 di perusahaan Anda. (HP/DSS)

Keyword: SNI ISO 37001, Sistem Manajemen Anti Penyuapan, Whistle Blowing System, Korupsi, perlindungan pegawai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?