Seri ISO ke- 15 : ZI, WBK dan WBBM sebagai Instrumen Pendukung Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016
Sejak diadopsinya ISO 37001:2016 Anti-Bribery Management System menjadi standar yang berlaku di Indonesia dalam hal mencegah, mendeteksi dan merespon penyuapan pada suatu organisasi, hingga saat ini, sudah berbagai organisasi baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kementerian, Swasta, dan organisasi lainnya turut aktif dalam mengimplementasikan sistem manajemen tersebut. Untuk membangun semangat Indonesia bebas korupsi, secara resmi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) menjadi salah satu sub aksi dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi tahun 2019 – 2020.
44 (empat puluh empat) klausul yang menjadi persyaratan dalam SNI ISO 37001:2016 SMAP dapat disesuaikan dengan konteks organisasi masing-masing. Misalnya untuk pemenuhan salah satu klausul dalam SNI ISO 37001:2016 SMAP adalah klausul 8.4 berkaitan dengan pengendalian non keuangan. Adapun maksud dari klausul ini yaitu:
“organisasi harus menerapkan pengendalian non keuangan untuk mengelola risiko penyuapan yang berhubungan dengan area seperti aktivitas pengadaan, operasional, penjualan, komersial, sumber daya manusia, hukum dan regulasi”.
Kendali non keuangan adalah sistem manajemen dan proses yang diterapkan oleh organisasi untuk membantu memastikan bahwa pengadaan, operasional, komersial dan aspek lain non keuangan dan aktivitasnya dikelola dengan baik. Dalam SNI ISO 37001:2016 SMAP, tidak ditentukan dokumen tertentu untuk memenuhi persyaratan dalam klausul 8.4 terkait kendali non keuangan. Namun tentunya, kendali non keuangan ini menyesuaikan jenis dan kebutuhan organisasi itu sendiri. Seperti untuk Kementerian/Lembaga/Instansi pemerintah untuk memenuhi klausul 8.4 SNI ISO 37001:2016 SMAP bisa memanfaatkan implementasi Zona Integritas (ZI), Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Mengapa ZI, WBK dan WBBM dapat menjadi instrumen pendukung penerapan SMAP (Klausul 8.4)?
Pertama, untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita dapat mengacu berdasarkan Global Corruption Barometer untuk Indonesia, sebanyak 3 dari 10 responden mengaku pernah membayar suap ketika mengakses layanan publik. Alasan membayar suap karena sebagai tanda terima kasih (33%), memang diminta membayar biaya yang tidak resmi (25%), dan ditawari agar membayar suap demi proses yang lebih cepat (21%). Kemudian, lebih dari 80% responden yang disurvei menganggap koneksi pribadi penting jika ingin mendapatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik. Untuk itu, pembangunan ZI dimasukan sebagai Strategi Nasional Pencegahan Korupsi tahun 2019 – 2020, yang mana pembangunan ZI merupakan salah satu sub aksi pencegahan korupsi. Pembangunan ZI juga dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan.
Sehingga, dengan diterapkannya pembangunan ZI ini dapat memperkuat dukungan terhadap penerapan SMAP di organisasi publik.
Kedua, jika melihat pada skor Corruption Perception Index (CPI) Indonesia tahun 2020, Indonesia mengalami penurunan sejauh 3 (tiga) poin yaitu dari 40 ke 37. Penyebab penurunan ini diantaranya terjadi karena hasil survei dari Global Insight dan Political Risk Service (PRS) yang turun. Turunnya kedua hasil survei ini dipicu oleh relasi korupsi yang masih lazim dilakukan oleh pebisnis kepada pemberi layanan publik untuk mempermudah proses berusaha. Untuk itu, pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM diharapkan dapat mencapai birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas.
Ketiga, terdapat 6 (enam) komponen pengungkit merupakan komponen yang menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan ZI menuju WBK/WBBM. 6 (enam) komponen pengungkit, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Beberapa komponen ini dapat mendukung penerapan SMAP misalnya:
- Untuk komponen penataan laksana dengan tujuan: Peningkatan sistem pelayanan publik berbasis sistem informasi. Hal ini dapat mengurangi risiko adanya pertemuan, upaya tawar menawar dalam kegiatan pelayanan publik.
- Untuk komponen penataan sistem manajemen SDM dengan tujuan: Meningkatnya disiplin SDM aparatur pada masing-masing. Kode etik/displin dilaksanakan/diterapkan.
- Untuk komponen penguatan pengawasan dengan tujuan: penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah. Penguatan pengawasan dapat dilakukan dengan:
- Pengendalian gratifikasi (berkaitan dengan klausul 8.7 hadiah, kemurahan hati, sumbangan dan keuntungan serupa)
- Pengaduan masyarakat dan whistleblowing system (berkaitan dengan klausul 8.9 peningkatan kepedulian)
- Penanganan benturan kepentingan (7.2.2 proses mempekerjakan)
Dengan penerapan ZI, WBK dan WBBM tersebut dapat mendukung penerapan SMAP di organisasi publik. Mengingat, berdasarkan Report to the Nations 2020 Global Study on Occupational Fraud and Abuse yang diterbitkan oleh Associate of Ceritified Fraud Examiners (ACFE), tidak ada organisasi manapun yang imun atau kebal dari korupsi. Sehingga diperlukan suatu upaya/sistem/kebijakan yang dapat mendukung pencegahan korupsi termasuk di organisasi publik.
Pembahasan lebih lanjut dan mendalam tentang SNI ISO 37001:2016 dapat anda simak pada artikel-artikel SustaIN yang lain pada tautan ini. Anda juga dapat menghubungi kami via email: contact@sustain.id untuk berkonsultasi terkait implementasi SNI ISO 37001:2016 di perusahaan Anda. (LJ/DSS)
keyword: #ZI #WBK #WBBM #ZonaIntegritas #antikorupsi #Kementerian #SMAP #ISO #37001 #integritas