Korupsi Bantuan Sosial (Bansos): Pencurian Hak Masyarakat di Era Pandemi Covid-19

Pandemi Covid-19 adalah musibah terbesar yang sedang dihadapi oleh seluruh negeri, termasuk Indonesia. Upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat melalui pengadaan bantuan sosial (bansos) di tengah wabah covid-19 ini, dicederai oleh mantan Menteri Sosial, JPB, yang diduga menerima suap Bansos Covid-19 Jabodetabek pada akhir tahun 2020 lalu. JPB diduga menerima suap melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, dalam bentuk setoran atau fee sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan uang operasional sebesar Rp1.000 (seribu rupiah) dari setiap paket bansos. HS dan AIM, mengaku memberi suap kepada JPB karena ingin perusahaannya terpilih sebagai penyalur/mendapatkan kuota paket bansos.  

Dampak dari Pandemi Covid-19 ini memang luar biasa, perekonomian Indonesia menurun drastis, para pekerja sebagian besar terpaksa dirumahkan dengan tanggungan yang tidak sedikit. Pelaku usaha yang terseok-seok untuk tetap “survive” dari terdampak pandemi covid. Titik fokus pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat saat ini adalah bagaimana cara untuk menuntaskan pandemi virus berbahaya ini dan di sisi lain tetap menjaga kesejahteraan masyarakat Indonesia. Namun, apa daya? Oknum tidak bertanggung jawab ternyata lebih memilih untuk mengambil peluang untuk mencuri hak-hak masyarakat dengan mengkorupsi bansos.

Bodybuilding fat burner – buy / sell – undefined – optigura trenbolon 50 dragon pharma buy bodybuilding product, clenbuterol avi waterloo catholic teachers.

Pemberatan Hukuman Koruptor di Masa Pandemi

Total Rp17.000.000.000 (tujuh belas milyar rupiah) diduga telah diterima JPB selaku Menteri Sosial dalam program bansos covid-19 Jabodetabek. KPK menjerat JPB dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi (yang selanjutnya disebut dengan UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK berpendapat bahwa sangat layak apabila pemberatan hukuman diberikan kepada oknum pejabat negara ini. Sayangnya, KPK kemudian tidak menjerat JPB dengan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor mengatur “dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Dalam Penjelasan Pasal tersebut: “Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.”

Pemulihan Hak Korban Tindak Pidana Korupsi (Korupsi Bansos Covid-19)

Dalam Webinar tentang “Pemulihan Hak Korban Tindak Pidana Korupsi Bansos Covid-19” yang diselenggarakan KPK pada tanggal 27 Juli 2021, hasil diskusi dari para narasumber menyimpulkan bahwa:

  1. Agustinus Pohan (Pengajar Hukum Pidana Unpar) menjelaskan bahwa upaya korban untuk mempercepat pemberlakuan ganti rugi adalah konteks keadilan yang seharusnya diterapkan. Menurutnya, hakim harus menggunakan lex specialis dalam melihat persoalan yang berlangsung. KUHAP harus memberikan pengecualian terhadap KUHPer mengenai gugatan yang ditolak akibat domisili, serta hakim diharapkan dapat memperluas wawasannya agar putusannya dapat digunakan sebagai preseden termasuk dalam hal pemulihan hak korban tindak pidana korupsi.
  2. Andre Nainggolan (Eks Kepala Penyidik KPK) menjelaskan bahwa terdapat 5 (lima) hal yang perlu disoroti dalam penyaluran bansos ini, yaitu: data penerima, bentuk bantuan, metode pengadaan, distribusi, serta bagaimana pengawasan saat proses bansos dilaksanakan. Selain itu, ia menerangkan bahwa perusahaan yang ditunjuk oleh JBP merupakan perusahaan yang tidak kompeten sehingga penerima bansos mendapatkan kualitas barang yang dinilai jauh dari seharusnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata penerimaan bansos yang seharusnya diterima oleh warga adalah sebesar Rp280.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah), namun yang diterima oleh warga adalah hanya sebesar Rp120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah).
  3. Indonesia Corruption Watch (ICW) menjelaskan bahwa paket bansos untuk warga adalah sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per minggu, namun pada realisasinya, dikurangi transport sebesar Rp15.000 (lima belas ribu rupiah) dan goodie bag sebesar Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah). Menurut ICW, tindakan yang harus dilakukan adalah:
  4. Penguatan regulasi, dimana restitusi tidak sebatas mengenai hak yang dikorupsi namun perlu dilihat terkait dampak yang dirasakan;
  5. Pengadilan harus memperkuat sense of crisis atas dampak korupsi bansos dan korupsi serupa lainnya, dan tidak menolak gugatan warga atas dasar yang janggal.

Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan korupsi bansos telah mencuri hak-hak masyarakat dan sudah sepantasnya pelakunya dihukum yang seberat-beratnya. Pemulihan hak-hak masyarakat melalui penggabungan gugatan rugi 18 warga pada mantan Menteri Sosial JBP  sudah selayaknya menjadi harapan masyarakat sebagai Korban Korupsi yang paling menderita dari dampak korupsi. Di sisi lain bagi para pelaku usaha, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bahwa praktik bisnis yang sehat, bersih dan berintegritas walaupun dengan kondisi peluang bisnis yang sangat berat untuk survive di masa-masa pandemi ini tetap dan harus menjadi ikhtiar bersama. Karena bagaimanapun pelaku usaha juga merupakan masyarakat. Jika praktek-praktek suap terus dipelihara, yang akan berdampak pada biaya ekonomi yang tinggi pada akhirnya pelaku usaha sebagai masyarakat juga yang akan terdampak. (WA/DSS)

Keyword:

Korupsi, Bansos, Covid-19, Suap, Gugatan, Pemulihan Hak Korban, Kerugian, Regulasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?