Permenkumham No. 15 Tahun 2019: Implementasi Kongkrit Dalam Perwujudan Transparansi Beneficial Ownership
Pada tanggal 21 Juni 2019, Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Permenkumham No.15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi. Peraturan ini merupakan peraturan pelaksana Perpres No.13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terrorisme. Selengkapnya tentangPermenkumham No. 15 Tahun 2019: Implementasi Kongkrit Dalam Perwujudan Transparansi Beneficial Ownership[…]