Perpres No. 13 Tahun 2018: Mewujudkan Transparansi Beneficial Ownership

Setelah berbagai desakan dan urgensi perlunya transparansi pemilik manfaat dari suatu korporasi (beneficial ownership atau disingkat BO), Pemerintah akhirnya menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme pada tanggal 1 Maret 2018. Peraturan ini menjadi amunisi baru bagi upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme yang selama ini pelaku materialnya banyak berlindung dibalik korporasi. Namun, disisi lain peraturan ini juga memberikan kewajiban baru bagi korporasi untuk transparan menetapkan dan mengungkapkan beneficial ownership-nya. Beberapa ketentuan yang patut menjadi perhatian bagi korporasi untuk mematuhi peraturan ini dapat dilihat pada gambar berikut.

Perpres ini juga mengatur bahwa korporasi yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 14, Pasal 18 dan Pasal 22 akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 24). Meskipun sanksi yang dimaksud tidak dijelaskan lebih detail, pelaksanaan kepatuhan korporasi dalam penerapan prinsip mengenali BO dilakukan pengawasan oleh instansi yang berwenang, bahkan termasuk kewenangan instansi dalam melakukan audit terhadap korporasi dan mengadakan kegiatan administratif lain. Transparansi BO ini selain dapat diakses oleh instansi yang berwenang, juga dapat diakses oleh setiap orang yang meminta informasi BO kepada instansi berwenang yang dilaksanakan dengan ketentuan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik (Pasal 29).

Perpres tentang transparansi BO ini selaras dengan ketentuan Perma No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Korporasi yang menegaskan bahwa Korporasi harus bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan yang dilakukannya (corporate liability). Tentunya, bagaimana implementasi atas peraturan ini ke depan akan menjadi catatan penting upaya pemerintah Indonesia dalam membangun komitmen nyata untuk memberantas kejahatan, tidak hanya tindak pidana pencucian uang dan terorisme tapi juga kejahatan korporasi lainnya seperti korupsi, perpajakan, dsb. Di sisi lain, bagi korporasi yang mau dan telah melaksanakan kepatuhan atas transparansi BO, patut diapresiasi sebagai upaya korporasi membangun corporate culture yang transparan dan berintegritas serta wujud komitmen sebagai corporate citizenship yang baik.

(NH, DSS)

foto utama diambil dari Trulioo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?