Seri ISO ke-26: Peran SNI ISO 37001:2016 dalam Sistem Pengadaan Barang/Jasa

Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan (Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Pemerintah mengalokasikan Rp1,1 triliun dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 untuk PBJ. PBJ yang tidak dikelola dengan manajemen dan tata kelola yang baik, serta tanpa pengawasan yang efektif, sangat berpotensi untuk dikorupsi dan berdampak pada kerugian keuangan negara. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2014-2021, tercatat bahwa korupsi di sektor PBJ mencapai 266 kasus (Baca juga Artikel SustaIN:  Ada Apa dengan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah?). Salah satu faktor penyebab korupsi di sektor PBJ adalah karena lemahnya kepatuhan terhadap peraturan yang disertai dengan adanya peluang (opportunities). 

Perpres No. 16 Tahun 2018 mengklasifikasikan proses PBJ menjadi 6 (enam) kegiatan utama, yaitu: (1) perencanaan pengadaan; (2) proses pemilihan; (3) pelaksanaan kontrak; dan (4) serah terima dan pembayaran. LKPP (2011) mengidentifikasi berbagai kecurangan/korupsi PBJ yang dapat terjadi pada setiap antara lain sebagai berikut:

Tahapan PengadaanModus kecurangan/korupsi
PerencanaanPenggelembungan anggaran (mark up). Gejala penggelembungan terlihat dari harga yang tidak realistis, dimana biasanya harga disusun berlebihan jauh dari kebutuhan;Rekayasa pemaketan pekerjaan. Pekerjaan hanya mampu dilaksanakan oleh kelompok tertentu dalam rangka bagi-bagi keuntungan;Penentuan jadwal waktu yang tidak realistis;Pengumuman PBJ tidak terbuka;Panitia Unit Layanan Pengadaan (ULP) tidak memiliki sertifikat keahlian PBJ;Panitia ULP rangkap jabatan;Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak ada;HPS mengarah pada merk/produk tertentu;Sumber/referensi harga penyusunan HPS fiktif.
Proses pemilihanTidak mengumumkan pelelangan/seleksi/pengadaan;Diumumkan, tetapi bukan di website Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi Lainnya, portal pengadaan nasional, dan papan pengumuman resmi;Dokumen peserta yang tidak memenuhi syarat namun diluluskan oleh Panitia ULP;Dokumen kualifikasi tidak didukung oleh data otentik;Dokumen lelang yang diserahkan tidak sama (inkonsisten), guna mengalahkan peserta lain;Penyebarluasan dokumen yang cacat;Penjelasan (pre-bid meeting) terbatas pada kelompok tertentu;Aanwijzing dijelaskan secara terbatas oleh Panitia ULP agar kelompok tertentu saja yang memperoleh informasi lengkap; Batas akhir pemasukan dokumen penawaran diundurkan atau dimajukan tanpa adanya addendum dokumen pemilihan penyedia; Penerimaan dokumen penawaran yang terlambat;Harga penawaran diatur;Surat penunjukkan pemenang tidak lengkap;Surat penunjukkan pemenang sengaja ditunda-tunda pengeluarannya;Tanggal surat penunjukan dibuat lebih belakangan dibanding tanggal kontrak. 
Pelaksanaan kontrakAdanya kejanggalan dalam kontrak;Penandatanganan kontrak yang kolusif;Penundaan penandatanganan kontrak secara sengaja;Penandatanganan kontrak secara tertutup dan tidak sah;Kualitas pekerjaan yang diserahkan tidak sama dengan ketentuan dalam spesifikasi teknis/kontrak;Kuantitas/volume pekerjaan/barang yang diserahkan tidak sesuai dengan kontrak.
Serah terima dan pembayaranKeterlambatan penyerahan barang/jasa;Panitia Pemeriksa Barang tidak melakukan pemeriksaan dan menghitung pelaksanaan pekerjaan;Dalam kontrak harga satuan (unit price) pekerjaan bervolume kecil harga satuannya sengaja direndahkan, sebaliknya pekerjaan bervolume besar harga satuannya sengaja ditinggikan;Pembayaran fiktif dan tagihan palsu;Barang/jasa fiktif tetapi dibayarkan;Duplikasi pembayaran;Berita Acara penerimaan barang hanya formalitas saja untuk melengkapi dokumen pembayaran yang merupakan syarat sahnya pencairan dana;Pelaporan yang tidak lengkap dan tidak sesuai peraturan;Tidak dibuat berita acara pembayaran. 

Kerentanan PBJ ini tidak hanya terjadi di organisasi publik namun  juga dapat terjadi pada organisasi non publik (seperti perusahaan swasta). Salah satu cara untuk mencegah agar berbagai modus kecurangan/korupsi yang dapat terjadi pada setiap tahapan PBJ adalah

dengan menerapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam sistem PBJ. Mengapa? Selain perlu melakukan pemetaan risiko suap/korupsi, organisasi (organisasi publik/swasta) yang menerapkan SMAP juga diwajibkan untuk menerapkan pengendalian non keuangan untuk mengelola risiko penyuapan yang berhubungan dengan area seperti aktivitas pengadaan (Klausul 8.4 ISO 37001). 

Beberapa langkah untuk meminimalisir risiko suap/korupsi dalam proses pengadaan yang disarankan sebagai panduan bagi organisasi menurut ISO 37001 antara lain:

  1. menggunakan kontraktor, sub kontraktor, pemasok dan konsultan yang disetujui, telah melalui proses prakualifikasi di mana kemungkinan mereka berpartisipasi dalam penyuapan sudah dinilai; proses ini mungkin mencakup uji kelayakan dari jenis tertentu 
  2. Penilaian: 
  1. kebutuhan dan legitimasi jasa yang disediakan oleh rekan bisnis (tidak termasuk klien atau pelanggan) untuk organisasi, 
  2. apakah pelayanan dilakukan dengan benar; dan 
  3. apakah pembayaran untuk rekan bisnis wajar dan sesuai dengan jasa tersebut
  1. memenangkan kontrak, jika mungkin dan  wajar, hanya setelah proses lelang yang  adil dan, jika sesuai proses lelang yang kompetitif dan transparan diantara sedikitnya tiga pesaing; 
  2. membutuhkan setidaknya dua orang untuk mengevaluasi lelang dan menyetujui pemenang kontrak; 
  3. menerapkan pemisahan tugas, sehingga personel yang menyetujui penempatan kontrak berbeda dengan yang meminta penempatan kontrak dan berasal dari departemen atau fungsi yang berbeda dari yang mengelola kontrak atau yang menyetujui pekerjaan yang ada dalam kontrak; 
  4. membutuhkan tanda tangan sedikitnya dua orang pada kontrak, dan pada dokumen yang menyebabkan perubahan pada persyaratan kontrak atau pekerjaan yang telah disetujui atau perubahan pengadaan pada kontrak; 
  5. menempatkan tingkat manajemen yang lebih tinggi untuk mengawasi transaksi penyuapan yang berpotensi tinggi; 
  6. melindungi integritas lelang dan informasi sensitif mengenai harga, dengan membatasi akses ke orang yang sesuai; 
  7. menyediakan alat dan template yang sesuai untuk membantu personel (misal panduan praktis, hal yang boleh dan tidak boleh, persetujuan berjenjang, daftar periksa, formulir, alur kerja IT). 

Dengan demikian, dengan menerapkan SMAP sesuai SNI ISO 37001:2016 selain dapat mencegah, mendeteksi dan merespon risiko suap/korupsi pada organisasi, juga dapat menjaga kredibilitas organisasi dan kepercayaan para pemangku kepentingan. Jika anda tertarik untuk mendalami lebih lanjut atau mengikuti pelatihan Lead Implementer atau Lead Auditor ISO 37001 dapat menghubungi contact@sustain.id. Salam Integritas! (WA/DSS)

#PengadaanBarangJasa #Organisasi #Publik #Swasta #Korupsi #Penyuapan #SNIISO37001:2016 #Modus #Tata Kelola.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?