Ada Apa dengan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah?

Masih hangat diingatan kita kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (E-KTP) yang bergulir dan menarik perhatian publik sejak pertengahan tahun 2017 lalu dengan terdakwa antara lain: Setya Novanto (Mantan Ketua DPR RI dan Mantan Ketua Umum Partai Golkar), Andi Narogong (pihak swasta), Markus Nari (Anggota DPR fraksi Golkar) dan Anang Sugiana Sudiharja (pihak swasta). Kasus ini digolongkan oleh berbagai media sebagai kasus megakorupsi karena menyebabkan kerugian negara yang cukup mencengangkan mencapai Rp.2,3 Triliun dari total proyek pengadaan yang dianggarkan sebesar Rp.5,9 Triliun. Selain itu, kasus E-KTP ini juga melibatkan banyak nama pejabat dan politisi ternama di Indonesia.

Kasus E-KTP hanyalah satu diantara banyaknya kasus korupsi sektor Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ) yang terjadi di Indonesia. Korupsi di sektor PBJ juga terjadi lintas negara, salah satunya kasus foreign bribery (penyuapan terhadap pejabat asing) yang dilakukan oleh perusahaan asal inggris Rolls Royce terhadap beberapa negara salah satunya Indonesia. Serious Fraud Office (SFO) menemukan fakta bahwa antara tahun 1989-1998, Rolls Royce melakukan serangkaian tindakan suap untuk memenangkan kontrak proyek pengadaan mesin Jet Trent 700 untuk pesawat Garuda Indonesia. Penyuapan diberikan melalui perantara, dan hal ini berlanjut pada kurun waktu pengadaan tahun 2005-2014, dimana Emir Syatar, Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, diduga menerima suap lebih dari USD 4 juta dari  Soetikno Soedarjo selaku Beneficial Owner Connaught Internasional (CNN Indonesia). Dalam penanganan kasus ini, Rolls Royce sepakat untuk melakukan Differed Prosecution Agreement (DPA) dan membayar denda sebesar 671 Pounsterling atau sekitar Rp.11 Triliun (SFO). Di Indonesia, kasus ini sedang ditangani oleh KPK, dimana Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Daniel Kaufmann berpendapat bahwa PBJ memang merupakan aktivitas pemerintah yang paling rentan terhadap korupsi dan hal ini terjadi dimanapun di seluruh dunia (OECD). OECD juga mengeluarkan data yang menunjukan fakta bahwa sebanyak 57% tujuan suap oleh perusahaan negara-negara anggota dari OECD kepada pejabat asing adalah dalam rangka memenangkan kontrak PBJ Pemerintah negara yang disuap (OECD).

Gambar: Tujuan Suap (Sumber: Analisis OECD berdasarkan kasus Foreign Bribery kurun waktu 15/02/1999 dan 01/06/2014)

Oleh karena itu, komunitas international menyadari bahwa inisiatif anti korupsi dan reformasi PBJ harus dijalankan secara bersama-sama (UNODC).  Konvensi anti korupsi (United Nation Convention Againts Corruption atau UNCAC) juga menekankan bahwa setiap negara anggota seharusnya memiliki sistem pengadaan barang dan jasa yang berbasis transparansi kompetisi dan kriteria yang objektif dalam pengambilan keputusan, sebagai salah satu langkah untuk mencegah terjadinya korupsi (Pasal 9 UNCAC).

Dalam tataran Indonesia, telah dibentuk berbagai produk hukum yang menjadi pedoman dalam menjalankan serangkaian proses PBJ, salah satunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No. 54/2010) dan beberapa produk hukum lainnya. Sayangnya, berdasarkan data statistik KPK (per 31 Desember 2017) berdasarkan jenis tindak pidana, korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa menduduki posisi kedua tertinggi setelah penyuapan, dengan jumlah total perkara sejak tahun 2004 sebesar 171 perkara.

Selain itu, nilai kerugian negara akibat korupsi PBJ juga semakin meningkat, data ICW menunjukkan total kerugian negara mencapai Rp.1,5 Triliun di tahun 2016-2017, dengan kerugian negara terbesar berasal dari kasus-kasus korupsi berupa mark up (kerugian negara sebesar Rp.496 Miliar). Adapun modus-modus korupsi PBJ berdasarkan kajian tersebut antara lain: (1) Penyalahgunaan anggaraan; (2) Mark up; (3) Kegiatan/proyek fiktif; (4) Penyalahgunaan wewenang; (5) Laporan fiktif; (6) Penggelapan; (7) Suap; (8) Penyunatan/pemotongan; (9) Pemerasan; dan (10) Pungutan liar. (ICW)

Korupsi dalam sektor PBJ memiliki dampak yang luar biasa untuk berbagai aspek kehidupan bernegara di Indonesia. Seperti yang diungkapkan oleh Aida Ratna Zulaiha (KPK) bahwa  bukan hanya menyebabkan kerugian keuangan negara yang tinggi yang tentu saja memiliki dampak domino, korupsi dalam sektor PBJ dalam jangka pendek juga memiliki dampak nyata yakni rendahnya kualitas barang atau jasa pemerintah dan rendahnya nilai manfaat yang didapatkan dari barang dan jasa hasil proyek yang telah dikorupsi. Oleh karena itu, pemerintah, pihak swasta dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam proses PBJ sebaiknya bersama-sama harus terus berbenah dan berusaha menghindari tindakan-tindakan koruptif ataupun tindakan menyimpang lainnya, demi terpenuhinya hak-hak masyarakat Indonesia dan tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan.

(NH, DSS)

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?