Kini, Anti-Bribery Management System ISO 37001:2016 telah memasuki tahun ke 7 penerapan. Perusahaan-perusahaan, Organisasi yang telah menerapkan setidaknya satu siklus hingga surveillance 1 dan 2 terus menerus mendalami dan meningkatkan kualitas penerapan SMAP ISO 37001 sebagai bagian dari upaya bangun budaya antisuap. Peningkatan berkelanjutan terus dilakukan selain evaluasi dan peningkatan berkelanjutan setiap syarat ISO 37001 seperti memahami konteks organisasi yang berkembang dan dapat berubah dari sisi risiko penyuapan, hingga penerapan pengendalian mitigasi risiko penyuapan baik di dalam organisasi maupun antara organisasi dengan pihak eksternal. Banyak dari mitra SustaIN yang berasal dari perusahaan swasta, BUMN/D dan lembaga publik hingga saat ini terus menerus melatih karyawannya untuk memastikan bahwa seluruh personil memahami secara baik penerapan serta pengelolaan SMAP ISO 37001.
Lebih dari itu, beberapa waktu lalu SustaIN juga telah berbagi dalam Webinar yang diadakan oleh Professional Evaluation Certification Board (PECB) tentang penerapan Whistle-Blowing Management System (ABMS) ISO 37002. Raising concern channel pengaduan dugaan terjadinya penyuapan kerap secara normatif telah disiapkan oleh Perusahaan ataupun Organisasi Publik. Tantangan dilapangan pada faktanya adalah sejauh mana channel pengduan tersebut efektif? apakah pihak internal dan eksternal telah mengetahui, memahami tata cara pelaporan dan percaya bila melapor maka akan ditindaklanjut? bila melapor maka diterapkan anonymous serta no retaliation policy? apakah personil-personil yang bertugas memiliki kompetensi menerima, menalaah, mengomunikasikan dan menindaklanjuti laporan tersebut?
Mengingat manfaat yang telah dirasakan perusahaan atau organisasi penerap ISO 37001, selain meningkatkan reputasi dan tingkat kepercayaan pihak eksternal, manfaat dari penerapan SMAP ISO 37001:2016 dirasakan oleh organisasi antara lain; optimalisasi serta rasa lebih tenang dalam menjalankan proses bisnis sehari-hari, menghemat biaya operasional, mencegah adanya duplikasi dan tumpang tindih proses bisnis, kewenangan, mengurangi risiko penyuapan dan jenis fraud lainnya sesuai risiko yang ditetapkan, mengingkatkan pendapatan, kejelasan arah dan tujuan organisasi, serta menciptakan budaya kerja yang profesional di internal organisasi. Beberapa hal perlu dipersiapkan sebelum organisasi menerapkan SMAP ISO 37001:2016, diantaranya adalah kesiapan para personel yang akan terlibat dalam proses implementasi, termasuk diantaranya internal audit dan personil-personil yang bertanggungjawab memastikan SMAP ISO 37001 berjalan secara efektif dan efisien. Personel terkait perlu terlebih dahulu mengembangkan kompetensinya terkait dengan SMAP ISO 37001:2016. (https://sustain.id/2021/12/01/seri-iso-ke-21-integrasi-standar-sistem-manajemen-untuk-kemudahan-penerapan-sni-iso-370012016-sistem-manajemen-anti-penyuapan/)
Sejak tahun 2020, SustaIN telah menjadi mitra resmi Professional Executive Certification Board (PECB) Kanada dalam penyelenggaraan pelatihan Certified Lead Implementer dan Certified Lead Auditor SMAP ISO 37001. Setiap tahunnya, SustaIN konsisten dalam menyelenggarakan pelatihan tersebut dan telah dipilih oleh lebih dari 290 orang peserta dari kalangan profesional untuk menyelenggarakan pelatihan tersebut. Agenda terdekat pelatihan training lead auditor SMAP ISO 37001 akan diselenggarakan pada tanggal 17-21 Mei 2022. Pastikan organisasi anda memiliki personel dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk penerapan SMAP ISO 37001. Daftarkan dan ikuti Certified Training Lead Auditor ISO 37001 dan training-training peningkatan capacity development lainnya yang diselenggarakan SustaIN.
Informasi lengkap mengenai pelatihan dan pendampingan SMAP ISO 37001 dan program pendampingan lainya oleh SustaIN dapat diakses melalui link pada bio. Hubungi kami untuk membantu anda identifikasi kebutuhan dalam bentuk training atau learning needs assessment baik dengan perspektif jangka pendek maupun jangka panjang. “
#ISO37001 #antibribery #Capacitydevelopment #Leadimplementer #Leadauditor #Training