Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merumuskan 3 (tiga) upaya pemberantasan korupsi, yaitu upaya represif, perbaikan sistem, serta edukasi dan kampanye. Berikut adalah perbedaannya:
Represif | Perbaikan Sistem | Edukasi dan Kampanye |
Penegakan hukum melalui pengadilan (penanganan laporan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pelaksanaan putusan) | Sistem yang rumit membuka celah terjadinya korupsi, misalnya, prosedur pelayanan publik menjadi rumit. Untuk itu, perlu dilakukan perbaikan sistem misal pelayanan publik yang serba online, sistem pengawasan terintegrasi, dan sebagainya. | Edukasi dan kampanye memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi, mengajak masyarakat untuk terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi, serta membangun perilaku dan budaya antikorupsi. |
Sebagaimana telah disebutkan pada tabel tersebut edukasi dan kampanye memiliki peran penting dengan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait korupsi itu sendiri, salah satu bentuk dari kegiatan edukasi dan kampanye adalah awareness training.
Awareness Training sebagai Salah Satu Bentuk Edukasi dan Kampanye Pemberantasan Korupsi
Mengacu pada Fraud Tree yang diterbitkan oleh ACFE, bahwa korupsi merupakan salah satu bentuk dari tindakan fraud atau kecurangan. Salah satu komponen terpenting dari program anti-fraud yang efektif adalah awareness training untuk karyawan, pimpinan, dan direktur dalam suatu organisasi. Pelaksanaan awareness training yang efektif dapat membantu organisasi untuk mengurangi risiko fraud secara umum, organisasi atau industri tertentu, meningkatkan efektivitas kontrol anti-fraud lainnya, dan memastikan bahwa kebijakan anti-fraud dan peraturan terkait pelaporan dipatuhi. Selain itu, dalam merespon upaya pengendalian penyuapan, SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) juga mensyaratkan bagi organisasi yang mengimplementasikan SMAP untuk melaksanakan Kepedulian dan Pelatihan (Awareness and Training) yang diatur dalam klausul 7.3. Pelaksanaan kepedulian dan pelatihan ini harus mempertimbangkan hasil penilaian risiko penyuapan organisasi.
Dalam laporan ACFE Fraud Awareness Training Benchmarking Report pada diterbitkan tahun 2021 dan dilakukan kepada berbagai organisasi dalam 24 sektor industri didapatkan bahwa:
- 72% responden setuju bahwa pelaksanaan awareness training ditujukan untuk menginformasikan pegawai isu serta risiko terkait fraud;
- 62% setuju bahwa pelaksanaan awareness training ditujukan agar membantu pegawai untuk mencegah atau mendeteksi fraud.
Dalam buku KPK, Panduan Pencegahan Korupsi untuk Dunia Usaha yang diterbitkan pada tahun 2018, disebutkan bahwa, awareness training ditujukan agar kebijakan, prosedur, kode etik, kode perilaku, peraturan yang berlaku di lingkungan suatu korporasi dapat dipahami dan dilaksanakan. Pelatihan harus dilakukan secara berkala untuk memastikan agar pengetahuan insan korporasi maupun mitra korporasi tentang kebijakan, prosedur, kode etik, kode perilaku dan prosedur tetap memadai dan sudah menyasar ke seluruh pihak yang dinilai wajib untuk paham.
Topik dalam Awareness Training
Topik yang perlu disampaikan dalam awareness training mencangkup namun tidak terbatas pada:
- Risiko-risiko korupsi yang dihadapi oleh organisasi termasuk langkah mitigasinya;
- Penyebab dan dampak korupsi;
- Pemahaman mengenai hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan baik oleh organisasi maupun pegawai organisasi tersebut berkaitan dengan pencegahan korupsi;
- Komitmen organisasi termasuk pimpinan terkait anti-korupsi;
- Prosedur pelaporan (whistleblowing system) termasuk perlindungan terhadap pelapor.
Demikian penjelasan mengenai pentingnya pelaksanaan awareness training untuk mencegah terjadinya korupsi. Artikel lainnya terkait dapat anda simak pada artikel-artikel SustaIN pada tautan ini. SustaIN dapat mendampingi organisasi Anda untuk melaksanakan awareness training, Anda dapat menghubungi kami via email: contact@sustain.id untuk berkonsultasi terkait pelaksanaan awareness training pada perusahaan/organisasi Anda. (LJ/DSS)Keywords: awareness training, Anti-korupsi, Integritas, Organisasi.