Masyarakat dunia menyepakati bahwa korupsi adalah masalah bersama yang menghambat pembangunan, kepastian hukum, dan melanggar Hak Asasi Manusia. Korupsi hadir di ruang publik, privat, daerah, nasional, regional, dan internasional. Berbagai inisiatif dan cara dilakukan untuk mencegah dan memberantas korupsi. Di Indonesia, gerakan dan gebrakan antikorupsi menjadi salah satu sorotan dunia jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Meskipun faktanya indeks persepsi korupsi Indonesia bergerak naik perlahan bahkan pada tahun 2017, skornya sempat stagnan di skor 37 dari 100. (Baca Artikel: http://sustain.id/2018/02/26/indeks-persepi-korupsi-indonesia-tahun-2017-mengalami-stagnasi-kpk-dan-pemerintah-tetap-optimis/)
Sistem Manajemen Anti Penyuapan merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dapat dilakukan sebuah organisasi. Pada akhir tahun 2016, Badan Sertikasi Nasional (BSN) telah mengadopsi ISO 37001:2016 Anti Bribery Management System menjadi Standar Nasional Indonsia (SNI) ISO 37001:2016 dengan judul Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Langkah yang dilakukan oleh BSN ini merupakan implementasi dari Fokus Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016-2017 sebagaimana diatur dalam Inpres No.10 Tahun 2016. Sertifikasi Anti Korupsi ini juga diharapkan dapat menjadi standar tata kelola BUMN dan Sektor Swasta. Bahkan, pada 23 Februari 2018 Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menegaskan pentingnya implementasi SNI ISO 37001: 2016 ini dalam meningkatkan daya saing Indonesia untuk menjadi negara tujuan investasi.
Ada berbagai pertanyaan yang sering muncul terkait persiapan dan implementasi dari SNI 37001:2016 ini, antara lain: Apa saja ruang lingkup manajemen anti-suap?; Apakah termasuk suap di lingkungan swasta?; Apa perbedaannya dengan sistem tata kelola manajemen (good governance system) lainnya atau sistem pencegahan korupsi lainnya? Apa saja yang harus dipersiapkan agar dapat mendapatkan membangun Sistem Anti-Penyuapan ini?; Siapa saja pihak yang harus diikutsertakan?; Apakah sertifikasi bisa dilakukan hanya pada kantor utama, cabang, operasional atau harus sekaligus keseluruhannya?; Berapa lama waktu yang dibutuhkan sejak persiapan sampai proses sertifikasi? Apa manfaat/insentifnya bagi organisasi? Apakah sertifikasi ini bisa menjadi leniency manakala organisasi (korporasi) terkait kasus korupsi? Apakah perusahaan kecil dengan pegawai hanya 3-10 orang dapat membangun Sistem Anti-Penyuapan sesuai dengan standar Internasional ini?
SustaIN siap mendampingi para mitra untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, dan mempersiapkan organisasi dalam mengimplementasi SNI ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Komitmen ini dilakukan SustaIN sejak tahun 2017, dengan menjadi narasumber di berbagai pelatihan antikorupsi, antara lain: Moderator dalam sesi diskusi ”Exploring Anti-bribery and Compliance Program in Indonesia” (Oktober 2017), Penyelenggara dan Narasumber Pelatihan “Anti Corruption: Every Business Need” (November 2017); Narasumber dalam “Essential Anti-Bribery & ISO 37001 Anti Bribery” (Januari 2018). Bahkan, pada awal februari 2018, tiga orang Advisor SustaIN memperkuat komitmen ini dengan mengikuti Lead Auditor Training ISO 37001: 2016 Anti-Bribery Management yang diselenggarakan di Petaling Jaya, Selangor, Malaysia dan dibawakan oleh Dr. KM Loi, Vice Chair ISO/PC 278 yang mendesain langsung penyusunan ISO 37001: 2016.
SustaIN dan SAI Global (Jakarta, 2018)
Untuk info lebih lanjut, Silahkan hubungan SustaIN.
(DSS)
Keterangan Gambar Utama: SustaIN dan Dr KM Loi (Malaysia, 2018)