Indeks Persepi Korupsi Indonesia Tahun 2017 Mengalami Stagnasi: KPK dan Pemerintah Tetap Optimis

Pada tanggal 22 Februari 2018 bertempat di Hotel Sari Pan Pasifik Jakarta, SustaIN menghadiri peluncuran skor Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2017 oleh Transparency International Indonesia (TII) yang dikemas dalam diskusi publik bertajuk “Menera Korupsi di Tahun Politik’’. Diskusi panel ini menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Dadang Trisasongko (Sekjen TII), Laode M. Syarif (Wakil Ketua KPK), Pahala Nainggolan (Deputi Bidang Pencegahan), dan Yanuar Nugroho (Deputi II Kepala Staf Kepresidenan).

Sebelum memaparkan hasil skor IPK Indonesia tahun 2017, Manajer Riset TII, Wawan Suyatmiko terlebih dahulu menjelaskan metodologi dan sumber data yang digunakan dalam penentuan skor IPK. Wawan mengungkapkan, “Secara global, Transparency International mendefinisikan korupsi sebagai sebuah penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi, sehingga dalam penentuan skor IPK yang diukur adalah tentang persepsi para pakar atau pebisnis yang ada di seluruh dunia. Adapun metodologi yang digunakan dalam penentuan IPK ini adalah metodologi  Komposit Indeks dari 13 indeks yang dikeluarkan oleh lembaga yang kompoten. Komposit Indeks tersebut kemudian di-ektraks dan diambil satu indikator di dalamnya yang sesuai dengan pertanyaan tentang korupsi, kemudian dilakukan rescalling dengan skala penilaian menjadi 0-100. Adapun objek yang dipersepsikan adalah pelayanan sektor publik”. Adapun, penentuan skor IPK tahun ini berasal dari 9 sumber data.

1
2

Sumber Data IPK Indonesia 2017 dan IPK Indonesia 2017 (TII, 2018)

Selanjutnya,  Wawan mengumumkan Indonesia  meraih skor IPK pada poin 37 (dengan ketentuan skor terkorup adalah skor 0 dan 100 adalah skor terbersih dari korupsi). Dalam paparannya, Wawan menyampaikan bahwa hasil IPK ini menempatkan Indonesia pada peringkat 96 dari 180 negara yang disurvei secara global. Wawan juga menambahkan skor 37 ini tidak beranjak dari skor IPK tahun 2016 yang artinya Indonesia mengalami stagnasi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Lebih lanjut lagi Wawan memaparkan bahwa meskipun secara umum total skor IPK Indonesia tahun 2017 mengalami stagnansi, terdapat indeks yang mengalami peningkatan yang cukup signifikan yakni indeks dari World Economic Forum (http://www3.weforum.org/docs/GCR2017-2018/05FullReport/TheGlobalCompetitivenessReport2017%E2%80%932018.pdf) yang cukup patut diapresiasi. Adapun indeks yang mengalami penurunan yang cukup disayangkan adalah indeks dari lembaga World Justice Project (https://worldjusticeproject.org/our-work/wjp-rule-law-index/wjp-rule-law-index-2017%E2%80%932018 ) dan Political & Economic Risk Consultancy.

Merespon paparan Wawan tentang IPK Indonesia tahun 2017 ini, Dadang Trisasongko (Sekjen TII) dalam sesi diskusi panel ini, mengungkapkan bahwa peningkatan secara signifikan kemudahan berbisnis tidak akan meningkatkan IPK jika tidak dibarengi dengan upaya memutus relasi koruptif  antara pejabat negara dengan pebisnis dan harus adanya pembenahan atau reformasi yang efektif  lembaga penegak hukum di Indonesia khususnya reformasi di pengadilan di bawah Mahkamah Agung.

Yanuar Nugroho menambahkan bahwa meski skor IPK stagnan, patut untuk diapresiasi adanya peningkatan di beberapa sektor yang dijadikan indeks penilaian. Selanjutnya, Yanuar juga menambahkan bahwa dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2018, kepastian hukum yang berkeadilan menjadi salah satu program prioritas Nasional. Diluar itu, pemerintah juga mempercepat penguatan Strategi Nasional Anti Korupsi agar mendorong upaya pencegahan yang efisien dan efektif.

Menambahkan optimisme yang dipaparkan oleh Yanuar, Pahala Nainggolan menegaskan bahwa IPK menjadi alat ukur KPK dalam menyusun program kerja khususnya untuk program pencegahan. Salah satu hal yang cukup disayangkan adalah tambahan komposit indeks dalam penilaian IPK tahun ini yang tidak diketahui oleh KPK sampai IPK ini dikeluarkan, yakni data dari Varities of Democracy Project yang memberikan poin skor sebesar 30. Menurut Pahala, mungkin saja jika poin 30 ini tidak dimasukan maka poin skor CPI Indonesia naik 1 poin. Lebih lanjut, Pahala menjelaskan bahwa mulai tahun 2017, integritas dalam partai politik mulai didorong oleh KPK dengan membangun integitas partai dengan adanya transparansi keuangan partai hingga kode etik partai politik. Selain itu, integritas dalam sektor swasta pun mulai dibangun dengan berbagai instrumen.

Menutup diskusi panel, Laode M Syarif mengaku sedikit kecewa mengetahui stagnasi IPK Indonesia. Laode juga menguatkan komentar Pahala Nainggolan bahwa ada unsur lain yang menjadi penyebab turunnya IPK ini yakni masuknya komponen penilaian baru yang menyumbang penilaian IPK di tahun 2017. Laode juga menaruh perhatian khusus terhadap penurunan skor dari indeks yang dikeluarkan oleh World Justice Project yang menandakan masih tingginya tindakan koruptif pada lembaga-lembaga penegak hukum Indonesia.

Terakhir, mengutip kata-kata Dadang Trisasongko, “IPK berapapun skornya, ini adalah tugas semua komponen bangsa”, maka tanggungjawab pemberantasan korupsi bukan hanya tanggungjawab KPK atau Pemerintah saja, tetapi juga membutuhkan kerja keras serta komitmen berbagai pihak baik instansi penegak hukum, DPR dan Partai Politik, kalangan swasta hingga masyarakat pada umumnya. Stagnasi IPK tahun 2017 ini, semoga menjadi satu cambuk penyemangat pemberantasa anti korupsi di Indonesia.

Lebih lanjut dapat diakses di website resmi Transparency International Indonesia http://ti.or.id/

(NH/DSS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?