Seminar Publik “Prospek Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia: Suatu Perbandingan dengan Hukum Belanda”

Pada hari Kamis, tanggal 18 Januari 2018 bertempat di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat, SustaIN menghadiri Seminar Publik yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertajuk “Prospek Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia: Suatu Perbandingan dengan Hukum Belanda“. Seminar ini dihadiri berbagai instansi mulai dari instansi publik, para penegak hukum, NGO hingga pihak swasta.

Seminar dimulai dengan pembukaan singkat oleh Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief, Ph.D. yang juga sebagai moderator, dengan sebuah pertanyaan, “Mengapa penting adanya pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia?”. Laode kemudian menjelaskan beberapa alasan yuridis untuk menjawab pertanyaan tersebut. Pertama, Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang secara tegas mengatur adanya pertanggungjawaban pidana Legal Person (Pasal 26 UU No.7 Tahun 2006). Kedua, bahwa dalam tataran hukum materiil di Indonesia telah banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pertanggungjawaban pidana “sekitar 60-an peraturan yang sudah benar-benar mengatur pertanggungajawaban korporasi dan sekitar 30-40 peraturan yang sudah mengarah pada pertanggungjawaban korporasi”.

Paparan pertama disampaikan oleh Asrul Sani, S.H., M.Si. (Anggota Komisi III DPR R.I./Pembahas RUU KUHP) dengan menyampaikan materi “Kebijakan Pidana Korporasi dalam Rancangan KUHP”. Asrul Sani memaparkan bahwa rumusan draft pasal tentang pertanggungjawaban pidana korporasi direvisi setelah terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi. Rumusan pasal ini terdapat dalam Paragraf 7, Pasal 52 s.d. Pasal 57, Buku II RKUHP (Per 15 Januari 2018).

Selanjutnya paparan disampaikan oleh Prof. Dr. Surya Jaya yang merupakan Hakim Agung Republik Indonesia juga seorang Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Hasanudin. Surya Jaya menyampaikan materi “Efektivitas Pemidanaan Pertanggungjawaban Pidana Korupsi”. Selanjutnya, Dr. Yunus Husein (Ketua STH Indonesia Jentera, Ketua PPATK periode 2002-2011) membawakan materi “Efektivitas Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dan Pemulihan Aset dalam Tindak Pidana Pencucian Uang”. Pada sesi pemaparan terakhir disampaikan oleh Dr. Pinar Olcer, seorang pengajar Hukum Pidana Universitas Leiden, yang memaparkan bagaimana Belanda mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum positif Belanda.

Selain sebagai ruang untuk berdiskusi, seminar publik ini juga menjadi momen bagi KPK untuk mempublikasikan buku “Tata Cara Penanganan Perkara Pidana Korporasi” yang disusun oleh Tim Pokja Penyusun Pedoman Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dan diterbitkan atas kerjasama Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Buku ini merupakan naskah akademis yang menjelaskan secara komprehensif latar belakang yuridis, filosofis maupun sosiologis yang menjadi dasar lahirnya PERMA No.13 Tahun 2016.

Pada akhirnya, seminar publik yang menjadi ruang pertukaran wawasan dari para pakar dan pihak-pihak terkait ini diharapkan dapat berperan signifikan dalam operasionalisasi hukum di Indonesia baik secara substansial maupun prosedural (materiil maupun formiil) khususnya terkait pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia.

(NH/DSS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?