Kota Paling Bersih dan Kota Paling Korup Menurut TI Indonesia 2017

Korupsi yang hingga kini masih menjadi salah satu permasalahan besar bangsa ini tidak hanya melibatkan pihak-pihak yang bertugas dalam instansi pemerintahan, melainkan juga melibatkan para pelaku usaha atau pihak-pihak yang bekerja dalam sektor swasta.

Transparency International Indonesia (TI Indonesia) yang diwakili oleh Manajer Departemen Riset Wawan Suyatmiko memaparkan hasil survei Indeks Persepsi Korupsi di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, pada Rabu 22 November 2017. Survei ini dilakukan di 12 kota dengan jumlah responden sebanyak 1200 orang. Adapun kota-kota yang dipilih sebagai tempat dilakukannya survei antara lain Jakarta Utara, Pontianak, Pekan Baru, Balikpapan, Banjarmasin, Padang, Manado, Surabaya, Semarang, Bandung, Makassar dan Medan.

Selanjutnya Wawan menjelaskan bahwa Survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) menunjukan tingkat korupsi pada level kota berdasarkan persepsi pelaku usaha. Adapun dalam melakukan penilaiannya, TI Indonesia menentukan 5 komponen utama yang menjadi indikator penilaian yakni (i) prevelensi korupsi (seberapa sering tindak pidana korupsi terjadi dikalangan pelaku usaha); (ii) akuntabilitas publik (indikator mekanisme pertanggungjawaban atas dana-dana publik),; (iii) motivasi korupsi, (iv) dampak korupsi; dan (v) efektivitas pemberantasan korupsi di kota-kota tersebut.

Survei IPK 2017 yang memakan waktu dua bulan ini (Juli hingga Agustus) dilakukan di perusahaan kecil, perusahaan menengah hingga perusahaan besar. Adapula sektor industri yang menjadi sasaran pengambilan data adalah sektor keuangan, konstruksi, perdagangan, jasa dan manufaktur. Secara umum, Wawan menjelaskan hasil survey IPK 2017 ini menunjukkan perbaikan IPK dengan rata-rata 60.8 yang sebelumnya (2015) hanya 54.7.

Sustain

Selanjutnya survei IPK oleh TI Indonesia ini menunjukan hasil bahwa Jakarta Utara menjadi kota paling bersih dengan menunjukan angka IPK sebesar 73.9, peringkat kedua diduduki oleh Pontianak dengan capaian angka 66.5 dan peringkat ketiga diduduki oleh Pekanbaru dengan capaian angka sebesar 65.5. Sedangkan yang terburuk IPKnya atau paling korup adalah kota Medan dengan capaian angka hanya sebesar 37.4, dengan ketentuan angka 1 adalah angka terkorup dan angka 100 adalah terbersih.

Selain itu, hasil survei ini juga menunjukan fakta bahwa 17% pelaku usaha mengaku mengalami kegagalan dalam mendapatkan keuntungan karena pesaing usaha memberikan suap. Dalam hal suap, kota dengan persentase suap tertinggi adalah kota Bandung yakni dengan angka sebesar 10.8% dari total biaya produksi. Sementara itu, kota dengan persentase biaya suap terendah adalah Makassar sebesar 1.8% dari total biaya produksi. Catatan tersendiri bagi kota Bandung, meskipun menjadi kota paling tinggi presentase suapnya juga mendapat nilai dibawah rata-rata IPK tahun ini yakni 57.9 dari rerata IPK Indonesia 60.8, namun dalam pelaksanaan Aksi Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi (PPK) Pemda 2016-2017 (Inpres No. 10/2016) capaiannya memuaskan. Hal ini disampaikan oleh Dr. Diani Sadiawati, S.H. LLM, Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan dalam posisi beliau sebagai penanggap atas hasil survei IPK oleh TI Indonesia. Lebih lanjut Diana berpendapat, “upaya pencegahan korupsi di Pemerintah Daerah harus dilakukan secara holistik dalam artian harus mencakup berbagai sektor (publik maupun swasta)”.

Selanjutnya, survei ini juga menujukan Instansi Paling Terdampak Korupsi yakni Legislatif, Peradilan dan Kepolisian. Kemudian sektor yang paling terdampak korupsi antara lain perizinan, pengadaan dan penerbitan kuota perdagangan. Selanjutnya sektor lapangan usaha yang paling tinggi potensi suapnya adalam perusahaan air minum, perbankan dan kelistrikan.

Wawan dalam pemaparannya juga menyebutkan beberapa faktor yang menjadi penghambat pemberantasan korupsi bagi para pelaku usaha, faktor penghambat terbesarnya adalah bagi para pengusaha korupsi tidak dianggap sebagai masalah penting. Fakta ini menggelitik untuk diberikan tanggapan oleh Muhammad Suni (Penasehat KPK) yang mewakili KPK sebagai penanggap. Muhammad Suni berpandangan dengan adanya fakta ini maka sangat diperlukan upaya untuk meningkatkan awareness atau pergerakan secara holitik dan masif terkait permasalahan korupsi bagi semua kalangan. Jika memerhatikan hasil survei lebih lanjut, peningkatan awareness dari berbagai pihak tentang permasalahan korupsi ini semakin perlu tertutama bagi kalangan pelaku usaha, dengan adanya fakta yang ditunjukan oleh survei IPK yakni hanya 3 dari 10 pelaku usaha mengetahui Strategi Nasional PPK dan Aksi PPK Daerah, dan hanya 5 dari 10 pelaku usaha yang tahu adanya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hasil Survei IPK Indonesia yang dilakukan oleh TI Indonesia setiap dua tahun sekali ini menjadi suatu acuan dalam penentuan arah perubahan perbaikan terutama bagi para pemangku kebijakan, juga dapat menjadi evaluasi bagi upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi di Indonesia, lebih khususnya bagi para pelaku usaha. Apalagi mengingat swasta merupakan terpidana korupsi terbanyak berdasarkan data penanganan kasus korupsi oleh KPK (170 orang terpidana dalam kurun waktu 2004 sampai dengan September 2017).

 

Sumber: Transparency International, Bahan Paparan Peluncuran Indek Persepi Korupsi 2017, Hotel Le Meredien, Jakarta: 22 November 2017. http://ti.or.id/

(IH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?