Dana Pensiun Tambahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK)

Rencana pemerintah untuk memberlakukan program pensiun tambahan wajib melalui pemotongan gaji pekerja pada September 2024 yang lalu, menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk pekerja dan pakar ekonomi. Pekerja menolak kebijakan ini karena sudah terbebani dengan potongan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) melalui BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri. Para pekerja khawatir potongan tambahan akan menurunkan daya beli, mengingat gaji yang belum sebanding dengan inflasi dan ancaman PHK yang meningkat. Para ahli juga menyatakan bahwa ini bukan waktu yang tepat untuk menerapkan iuran wajib tambahan, terutama dengan kondisi ekonomi masyarakat kelas menengah yang semakin tertekan. Ekonom memperingatkan bahwa pemerintah seharusnya memperbaiki pengelolaan program pensiun yang ada daripada menambah beban baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa rencana ini adalah tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

UU PPSK memperkenalkan berbagai ketentuan baru terkait pengelolaan dana pensiun di Indonesia. Peraturan ini mengatur aspek-aspek penting seperti jenis dana pensiun, pendirian, pengelolaan, serta kewajiban kepatuhan bagi dana pensiun. Berikut rangkuman pengaturan dana pensiun yang diatur di dalam UU PPSK.

Aspek PengaturanPenjelasanPasal UU PPSK
Definisi Dana PensiunDana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program manfaat pensiun.Pasal 134​
Status Pengesahan Dana PensiunDana Pensiun yang telah mendapatkan pengesahan dari OJK sebelum UU PPSK berlaku tidak perlu mendapatkan pengesahan ulang.Pasal 320​
Jenis Dana PensiunTerdapat 2 (dua) jenis Dana Pensiun: Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).Pasal 137​
Program SyariahDana Pensiun dapat menyelenggarakan program berbasis prinsip syariah melalui Dana Pensiun Syariah atau unit syariah di DPPK dan DPLK.Pasal 138
Batas Usia Pensiun NormalUsia pensiun normal ditetapkan paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun dan dapat direvisi setiap 3 (tiga) tahun.Pasal 146
Larangan Pengelolaan Aset oleh Pihak KetigaDPLK dilarang mengalihkan pengelolaan aset kepada pihak ketiga atau manajer investasi paling lambat 5 (lima) tahun setelah UU PPSK diundangkan.Pasal 169​
Manfaat Pensiun DipercepatPeserta berhak atas manfaat pensiun dipercepat paling cepat 5 (lima) tahun sebelum usia pensiun normal.Pasal 158
Kerahasiaan Data PesertaDana Pensiun wajib menjaga kerahasiaan data pribadi peserta sesuai UU Perlindungan Data Pribadi.Pasal 147
Pembubaran Dana PensiunDana Pensiun dapat dibubarkan atas permintaan pendiri, jika pendiri bubar, atau atas keputusan OJK jika Dana Pensiun gagal memenuhi kewajibannya.Pasal 183​

Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dana Pensiun, OJK sudah merespons perkembangan kebutuhan sistem pensiun di Indonesia yang sejalan dengan amanat dari UU PPSK. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola, transparansi, serta pengelolaan risiko dalam penyelenggaraan dana pensiun, baik konvensional maupun syariah. Selain itu, POJK ini memberikan fleksibilitas lebih besar dalam hal pilihan investasi dan penempatan aset, guna meningkatkan daya saing dan imbal hasil.

Salah satu alasan utama perubahan pengaturan mengenai dana pensiun di dalam UU PPSK adalah minimnya cakupan manfaat pensiun yang diterima oleh masyarakat Indonesia, yang masih jauh dari standar internasional. Menurut International Labour Organization (ILO), standar ideal untuk cakupan manfaat pensiun adalah 40% dari pekerja yang seharusnya menerima manfaat pensiun. Namun, di Indonesia, cakupan ini baru mencapai sekitar 10-15%. Hal tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar pekerja belum mendapatkan perlindungan yang memadai untuk menghadapi hari tua.

Pasal 189 ayat 4 UU PPSK memang memberikan mandat kepada pemerintah untuk menyusun program pensiun tambahan yang wajib, namun hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang diperlukan untuk melaksanakan program tersebut. Jika Pemerintah akan memberlakukan program dana pensiun tambahan ini, yang perlu dipastikan adalah bagaimana pengelolaan program ini harus dapat memberikan tambahan manfaat bagi peserta, dilakukan dengan peningkatan tata kelola, prinsip kehati-hatian, serta transparansi. Aturan baru di UU PPSK juga membuka ruang bagi pengelolaan dana pensiun berbasis syariah, dengan pengawasan ketat dari OJK. 

You retire by saving up enough money, becoming a monk, or by finding work that feels like play to you.” –  Naval Ravikant. (FES/DSS)

#Dana Pensiun #Pensiun #JaminanPensiun #IuranPensiunTambahan #UUPPSK #OJK #Tatakelola #UsiaPensiun #PensiunTambahan #UU4Tahun2023 #Ekonomi #Keuangan #Pekerja #Transparansi #MasaDepanKita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?