Seri ISO ke-20: SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan Penuhi “Hak untuk Tahu”

Setiap tanggal 28 September, Dunia memperingati Hari Hak untuk Tahu atau Right to Know Day. Peringatan ini diinisiasi pada tanggal 28 September 2002, hasil dari konferensi Freedom of Information Litigation yang diselenggarakan di Sofia, Bulgaria. Indonesia mulai memperingati Hari Hak untuk Tahu ini sejak tahun 2011. Hari peringatan ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat bahwa hak untuk tahu adalah salah satu hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara

Hak untuk tahu sebagai salah satu hak asasi manusia juga tertuang dalam beberapa Undang-Undang yang ada di Indonesia, mulai dari Pasal 28F UUD 1945, Pasal 14 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hingga Pasal 2 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dapat dilihat bahwa selain merupakan salah satu hak asasi manusia, keterbukaan informasi ini juga merupakan kewajiban pemerintah untuk membuka informasi kepada publik sebagai salah satu bentuk transparansi. Selain itu, ada juga peraturan terkait keterbukaan informasi bagi entitas usaha seperti perseroan terbatas (PT) seperti yang diatur dalam Pasal 68 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 43/POJK.04/2020 tentang Kewajiban Keterbukaan Informasi dan Tata Kelola Perusahaan Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Memenuhi Kriteria Emiten dengan Aset Skala Kecil dan Emiten dengan Aset Skala Menengah.

SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) juga mendukung adanya keterbukaan ini, khususnya pada klausul 7.4 komunikasi dan 7.5 informasi terdokumentasi. Selain memenuhi hak untuk tahu, SNI ISO 37001:2016 SMAP sekaligus juga berupaya menjamin keakuratan dan kebaruan informasi tersebut dengan adanya klausul 5 kepemimpinan, klausul 8.9 meningkatkan kepedulian, serta klausul 9 evaluasi kinerja.

Klausul 7.4 komunikasi mengharuskan organisasi melakukan komunikasi baik ke internal maupun eksternal terkait hal-hal yang menunjang kepatuhan anti penyuapan, di antaranya, namun tidak terbatas pada kebijakan dan komitmen anti penyuapan, saluran pengaduan, serta informasi publik lainnya. Klausul ini juga mengatur terkait hal apa yang dikomunikasikan, kapan, siapa komunikannya, siapa komunikatornya, dan bagaimana cara komunikasinya. Kemudian, didukung oleh klausul 7.5 informasi terdokumentasi, di mana informasi yang disampaikan tersebut haruslah merupakan informasi  yang resmi yang telah disahkan oleh otoritas organisasi tersebut, akurat, lengkap, diperbarui secara berkala, serta mudah diakses.

Guna mendukung hak untuk tahu tersebut, klausul 5 kepemimpinan juga memiliki peran penting. Pertama, komitmen dan dukungan manajemen puncak atau pimpinan perihal transparansi ini tentu akan menentukan bagaimana organisasi tersebut menjalin komunikasi dengan para stakeholder-nya, baik internal maupun eksternal. Dukungan konkret berupa review, persetujuan, atau pengesahan dokumen yang akan dipublikasikan juga perlu diperhatikan, karena terkadang lamanya persetujuan atau pengesahan dari pimpinan berpengaruh pada tertundanya publikasi informasi.

Setelah hak untuk tahu terpenuhi, tentu diharapkan ada kontribusi positif dari masyarakat atau stakeholder terkait dalam memberikan respon baik berupa dukungan, kritik maupun saran. Meski pada klausul 8.9 meningkatkan kepedulian menekankan pada kepedulian terkait potensi penyuapan, namun tentu saja hal tersebut juga dapat diintegrasikan dengan hal-hal lain. Pada dasarnya, klausul 8.9 mensyaratkan agar organisasi melakukan upaya guna mendorong orang agar mau melaporkan atau memberikan dukungan, kritik, maupun saran, menyamarkan identitasnya dan melindunginya dari upaya retaliasi atau pembalasan jika diperlukan. Dalam hal ini, organisasi sebaiknya melakukan upaya guna mendorong stakeholder agar mau memberikan kontribusi secara aktif, setelah hak untuk tahu mereka terpenuhi.

Tanggapan dari para stakeholder tersebut, baik berupa dukungan, kritik, maupun saran tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu bahan evaluasi seperti yang disyaratkan pada klausul 9 evaluasi kinerja. Evaluasi tentu bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan produk atau jasa tersebut. Semakin baik kualitasnya tentu stakeholder akan semakin puas. Jadi, selain dapat memenuhi hak untuk tahu dari stakeholder, mengimplementasikan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan juga sekaligus dapat meningkatkan kepuasan mereka. (DL/DSS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?