Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia tentu memiliki tantangan tersendiri dalam meningkatkan ekonominya. Keberagaman masyarakatnya yang tersebar di seluruh penjuru, tentu memiliki perbedaan dalam pola berpikir, budaya, hingga cara untuk memenuhi kebutuhannya masing-masing. Untuk mengatasi perbedaan tersebut, salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat adalah dengan desentralisasi, yaitu sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah. Dalam konteks ekonomi, pemberian kekuasaan kepada masing-masing daerah, salah satunya adalah dengan adanya perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung) atau yang biasa kita kenal dengan koperasi.
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 4, fungsi dan peran koperasi adalah:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota, khususnya pada masyarakat dan umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
- Memiliki peran aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Saat ini, Koperasi Indonesia sedang melakukan reformasi total di era revolusi industri 4.0. Hal ini dikarenakan banyak koperasi di Indonesia masih membutuhkan akses untuk mendekatkan layanan kepada anggota yang memiliki lokasi sebaran terlalu jauh guna memberikan layanan yang lebih baik, lebih cepat dan lebih akurat. Dua hal utama yang dikedepankan dalam reformasi total ini adalah Aksesibilitas Operasional dan Transparansi Koperasi.
Untuk mencapai tujuan tersebut, koperasi juga dihadapkan pada risiko-risiko korupsi termasuk penyuapan. kasus-kasus korupsi yang melibatkan koperasi seperti kasus korupsi dana bergulir bantuan dari Kementerian Koperasi dan UMKM di Ngawi, Jawa Timur, kasus korupsi uang proyek koperasi untuk modal jadi caleg di Nunukan, Kalimantan Utara, kasus korupsi sebesar 3 miliar oleh kepala koperasi di Sinjai, Sulawesi Selatan, dan lainnya. Lebih lanjut, pada tahun 2020, PPATK menyampaikan bahwa koperasi menjadi salah satu badan hukum yang rentan terlibat dalam pencucian uang dari hasil korupsi dan bisnis narkoba. Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyampaikan, koperasi menjadi pilihan bagi para koruptor dan mafia untuk mencuci uang mereka, karena pengawasan aktivitas global seperti pengiriman uang dari dan ke luar negeri sudah terintegrasi dan PPATK telah berkoordinasi dengan rekan-rekan dari lembaga intelijen keuangan lain di luar negeri.
Untuk mencapai tujuan tersebut, tentu banyak hal yang harus dilakukan. Salah satunya, adalah dengan mengimplementasikan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Selain meningkatkan daya saing dan kepercayaan karena standar tersebut diakui secara internasional, ada beberapa klausul yang dapat secara langsung maupun tidak langsung mendukung reformasi total koperasi ini. Di antaranya adalah klausul 4 konteks organisasi, klausul 7.3 kepedulian dan pelatihan, klausul 7.4 komunikasi, serta klausul 8.9 meningkatkan kepedulian.
Pada klausul 4 konteks organisasi, terdapat tiga sub-klausul yang saling berkaitan, yaitu klausul 4.1 konteks organisasi, klausul 4.2 pemangku kepentingan, dan klausul 4.5 analisa risiko penyuapan. Pada klausul 4.1 konteks organisasi, masing-masing koperasi harus menetapkan maksud dan tujuan, atau visi dan misi dari koperasi itu sendiri. Selanjutnya, klausul 4.2 pemangku kepentingan, koperasi juga harus memetakan siapa saja stakeholder koperasi tersebut, termasuk apa harapan dan kebutuhan mereka masing-masing. Setelah mengetahui konteks organisasi dan pemangku kepentingannya, pada klausul 4.5 analisa risiko penyuapan, koperasi harus memetakan semua risiko penyuapan yang ada dalam setiap proses bisnis, transaksi, maupun masing-masing individu yang ada dalam koperasi tersebut. Hal ini tentu mendukung Aksesibilitas Operasional dan Transparansi Koperasi tersebut.
Selanjutnya pada klausul 7.3 kepedulian dan pelatihan, seperti salah satu tujuan koperasi pada umumnya yaitu memenuhi keperluan para anggotanya, klausul ini menyebutkan bahwa program atau kegiatan pelatihan dan sebagainya, perlu secara berkala diadakan agar para anggotanya selalu mengetahui perkembangan terbaru serta terus peduli dengan perkembangan koperasi mereka. Klausul 7.4 komunikasi tentu tidak terlepas dari kepedulian dan pelatihan, di mana komunikasi harus dilakukan secara berkala, dengan cara dan budaya yang sesuai dengan para anggotanya, agar pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik oleh para anggotanya sehingga turut meningkatkan kepedulian dan peran aktif para anggotanya kepada koperasi itu sendiri.
Masih berkaitan dengan kepedulian, yaitu klausul 8.9 meningkatkan kepedulian. Selain menjalin komunikasi dengan baik, kepedulian para anggota koperasi terhadap perkembangan dan kemajuan koperasi itu sendiri juga sangat penting. Salah satu bentuk kepedulian yang dapat dilakukan oleh para anggota koperasi adalah pengawasan. Para anggota koperasi dapat berkontribusi dalam mengawasi kinerja koperasi. Bentuk kepedulian itu tentu harus dapat disalurkan dan ditampung oleh koperasi dengan baik. Pada klausul 8.9 dalam SNI ISO 37001 ini, diwajibkan untuk memiliki saluran pengaduan seperti whistleblowing system, khususnya untuk menampung dan menindaklanjuti laporan-laporan terkait dugaan penyuapan. Lebih dari itu, agar para anggota koperasi merasa percaya dan nyaman dalam melaporkan, koperasi harus memfasilitasi pelaporan dengan tanpa nama atau anonim, serta memberikan jaminan perlindungan dari retaliasi (pembalasan) kepada para anggota yang berani melaporkan.
Klausul-klausul dalam SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di atas merupakan klausul-klausul yang dapat secara langsung mendukung reformasi total koperasi di era revolusi industri 4.0, yaitu aksesibilitas operasional dan transparansi. Tentu saja, klausul-klausul lain dalam SNI ISO 37001:2016 juga sangat mendukung reformasi total koperasi, seperti komitmen manajemen puncak, pengendalian keuangan, pengendalian non keuangan, sumber daya, uji kelayakan, dan lainnya.
Pembahasan lebih lanjut dan mendalam tentang SNI ISO 37001:2016 dapat anda simak pada artikel-artikel SustaIN yang lain pada tautan ini. Anda juga dapat menghubungi kami via email: contact@sustain.id untuk berkonsultasi terkait implementasi SNI ISO 37001:2016 di perusahaan Anda. (DSS/DL)