Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan belakangan ini kerap menjadi perbincangan. Keramaian tersebut diawali dengan isu naiknya iuran BPJS, tingginya angka tunggakan yang harus dilunasi, hingga permasalahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lainnya yang tidak kunjung usai. Sehingga pada bulan Maret 2020 lalu, KPK memberikan enam rekomendasi yang dapat dilakukan pemerintah untuk membenahi tata kelola BPJS dan JKN. Dua rekomendasi KPK yang berkaitan langsung dengan JKN ialah merekomendasikan pemerintah untuk segera menertibkan penetapan kelas rumah sakit serta menerbitkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik.
Rekomendasi KPK juga diamini oleh Bayu Wahyudi, Direktur Kepatuhan Hukum dan Harapan Antar Lembaga BPJS Kesehatan. Beliau menyatakan, hasil audit dugaan kecurangan yang paling banyak ditemui dalam program JKN adalah penggunaan identitas peserta lain untuk program JKN, penyalahgunaan diagnosis penyakit, serta peningkatan kelas fasilitas kesehatan yang tidak sesuai agar mendapat klaim yang besar.
Tindakan Kecurangan pada Jaminan Kesehatan Nasional
Berbicara mengenai macam-macam tindakan kecurangan dalam Program JKN tersebut, BPJS Kesehatan telah mengaturnya dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) No. 7 Tahun 2016 tentang Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan. Peraturan tersebut, menjabarkan secara lengkap mengenai larangan- larangan tindakan kecurangan. Pada peraturan tersebut, tindakan kecurangan dalam program JKN dapat dilakukan oleh Peserta, Petugas BPJS, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjutan serta Penyedia Obat dan Alat Kesehatan. Pasal 5 Peraturan BPJS Kesehatan No.7/2016, mencantumkan bentuk-bentuk tindakan kecurangan dalam JKN, yaitu:
Catatan: Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama adalah fasilitas kesehatan yang bersifat nonspesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya yang meliputi rawat jalan tingkat pertama dan rawat inap tingkat pertama.
Catatan: Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjutan adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan perorangan yang bersifat spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
Mengapa mengetahui tindakan kecurangan dalam pelaksanaan JKN menjadi penting? Berdasarkan Liputan Tempo Juni 2020, KPK menaksir pembayaran perawatan tak perlu (unnecessary treatment) untuk pasien, merugikan BPJS hingga Rp.10 triliun setiap tahun. Sedangkan tindakan curang mengajukan pembayaran untuk kelas yang lebih tinggi dari seharusnya oleh ratusan rumah sakit, menjadikan BPJS merugi Rp.6 triliun. Angka tersebut sangat fantastis mengingat jumlah peserta BPJS saat ini telah mencapai 221 juta jiwa, menakutkan bukan?
Upaya Penyelamatan Uang Negara
Melihat tingginya angka kerugian BPJS akibat tindakan curang tersebut, Direktur Utama serta Direktur Kepatuhan Hukum dan Harapan Antar Lembaga BPJS Kesehatan memberikan laporan yang cukup baik. Pada bulan Juni lalu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengaku bahwa pada tahun 2019, BPJS berhasil menyelamatkan uang negara sampai dengan Rp.10,5 triliun. Nilai tersebut merupakan uang negara yang diselamatkan dari pembayaran klaim yang tidak sesuai. Keterangan lainnya disampaikan oleh Direktur Kepatuhan Hukum BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi, bahwa BPJS Kesehatan berhasil selamatkan sebesar Rp.1 triliun di tahun 2019 terkait potensi kecurangan (fraud) dengan perubahan tata kelola digital dan transparansi.
Penyelesaian masalah kecurangan dalam program JKN tentunya bukan tugas yang sederhana dan merupakan pekerjaan bersama. Pemerintah dapat melakukan upaya terbaik dengan melaksanakan rekomendasi perbaikan maupun meningkatkan kualitas koordinasi antar lembaga. Sedangkan perubahan lainnya dapat dimulai dari diri sendiri, yaitu dengan meningkatkan kesadaran serta pemahaman akan bentuk-bentuk kecurangan dalam Jaminan Kesehatan Nasional. Jadilah penggerak perubahan untuk Indonesia dan hentikan toleransi pada tindakan korupsi !.(PH/DSS)