SustaIN bekerja sama dengan SAI Global serta didukung oleh Bapak Dr. KM Loi (Project Committee Responsible for the development of ISO 37001:2016) melaksanakan E-Seminar Compliance Risk During Covid-19, dengan judul “Apa Kabar Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 selama Pandemi Covid-19?”. Seminar ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan publik mengenai proses dan manfaat penerapan SMAP ISO 37001:2016 bagi organisasi publik maupun privat. Acara E-Seminar ini disambut dengan antusias oleh peserta dan diikuti oleh ± 437 peserta dengan berbagai latar belakang mulai perwakilan pegawai dari perusahaan swasta, BUMN, sampai kementerian/lembaga publik. Seminar dimoderatori oleh Jarot Widyamaka yang merupakan Senior Auditor SAI Global dan materi seminar disampaikan oleh narasumber yang merupakan praktisi implementer dan auditor ISO 37001: SMAP dari dalam negeri maupun luar negeri.
Pemaparan pertama disampaikan oleh Dr. KM Loi, yang merupakan Vice Chair ISO/PC 278 dari Malaysia. Pada pemaparannya, beliau menjelaskan mengenai historis singkat penyusunan ISO 37001:2016 menjadi standar internasional, pengertian korupsi dan penyuapan serta perbandingan kewajiban hukum penerapan SMAP ISO 37001:2016 di Malaysia, Indonesia, Singapura dan Australia. Selain itu, Dr. KM Loi juga menjelaskan mengenai pentingnya adequate procedure dalam meminimalisir suap di perusahaan/organisasi, yang dapat dicapai dengan menerapkan SMAP ISO 37001:2016.
Untuk materi kedua disampaikan oleh Dwi Siska Susanti, JSD yang merupakan Senior Advisor SustaIN, praktisi anti-korupsi dan Certified LAT ISO 37001. Pemaparan materi diawali dengan penyampaian fakta korupsi di Indonesia, yang didominasi oleh kasus suap sebagai tantangan dalam bekerja dan berbisnis di Indonesia. Kemudian diikuti dengan penjelasan mengenai tujuan, manfaat, prinsip dan pendekatan ISO 37001:2016; langkah-langkah dalam merencanakan, menerapkan, mengevaluasi dan melakukan perbaikan berkelanjutan SMAP pada organisasi; serta pembahasan bahwa SMAP sebaiknya diimplementasikan oleh organisasi tidak hanya sekedar untuk sertifikasi (beyond certification), tapi untuk membangun budaya anti-penyuapan. Terkait pandemi Covid-19, Dwi Siska menyatakan bahwa hal tersebut tidak menjadi halangan dalam melakukan setting up dan penerapan SMAP, dikarenakan organisasi/perusahaan dapat mengoptimalkan platform online.
Selanjutnya materi ketiga disampaikan oleh Zainal Abidin, yang merupakan Certified LAT ISO 37001 dan Product Manager ISO 37001 SAI Global. Pada pemaparan materi, beliau menjelaskan mengenai syarat pemenuhan standar dan audit sertifikasi SNI ISO 37001:2016. Beliau juga menekankan bahwa pandemi Covid-19 bukanlah halangan dalam penerapan SMAP. Prosedur maupun jangka waktu pelaksanaan audit sertifikasi ISO 37001:2016 selama pandemik covid pun tidak mengalami perubahan. Jika terdapat perubahan, hanya pada metode audit yang disesuaikan dengan protokol kesehatan.
Penyampaian materi terakhir diberikan oleh Mohamad Fahmi yang merupakan Praktisi Business Ethic dan Associate SustaIN. Beliau memaparkan mengenai urgensi pelaku usaha berbisnis dengan integritas dan anti-korupsi serta didalamnya menyebutkan tiga pendorong perlunya penerapan SMAP di tengah pandemi Covid-19. Yang pertama ialah adanya perubahan lansekap bisnis. Kegiatan bisnis pada pandemi Covid-19 tentunya mempercepat transformasi bisnis digital. Hal tersebut akan meningkatkan kompetisi dan menyebabkan reputasi bisnis owner menjadi sangat penting. Kedua, ialah demografi, yang berkaitan dengan tingginya angka penduduk kritis, digital native dan terbuka di Indonesia. Ketiga, ialah universalitas nilai integritas dan anti-korupsi. Faktor tersebut berkaitan dengan penerapan nilai-nilai integritas anti-korupsi yang saat ini menjadi universal dan merupakan arus utama dalam aturan dan hukum yang berlaku bagi bisnis.
Selama E-Seminar berlangsung, peserta seminar sangat aktif dan interaktif dalam memberikan pertanyaan pada platform chat yang tersedia. Tidak hanya itu, peserta juga memberikan kesan positif dari pelaksanaan E-Seminar Compliance Risk During Covid-19 dan berharap akan ada rangkaian selanjutnya dari seminar yang telah dilaksanakan. E-Seminar ditutup dengan closing remarks dari para pembicara dan foto bersama peserta melalui aplikasi Zoom. Sebagai informasi, untuk artikel-artikel SustaIN terkait SMAP ISO 37001, dapat diakses pada “Tips Memilih Konsultan dan Lembaga Sertifikasi ISO 37001” link http://sustain.id/2020/07/09/tips-memilih-konsultan-dan-lembaga-sertifikasi-iso-37001/ ; “Pembaruan Peraturan Gratifikasi melalui Peraturan KPK No. 02 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi” pada link http://sustain.id/2020/06/15/814-pembaruan-peraturan/. Serta, untuk memastikan agar personil-personil pada organisasi/perusahaan dapat memiliki kompetensi Certified Lead Auditor ataupun Certified Lead Implementer SMAP ISO 37001, dapat mengikuti public training yang diadakan SustaIN bekerja sama dengan Professional Evaluation and Certification Board (PECB) ataupun menyelenggarakan program in-house training.
Untuk materi E-Seminar Compliance Risk During Covid-19, dapat diunduh melalui link. (PH/PA/DSS)