Pada tanggal 21 Juni 2019, Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Permenkumham No.15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi. Peraturan ini merupakan peraturan pelaksana Perpres No.13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terrorisme. Kedua beleid ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi era transparansi publik atas kepemilikan korporasi sekaligus sebagai amunisi baru bagi upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme yang selama ini pelaku materialnya banyak berlindung dibalik korporasi. (baca juga Perpres No. 13 Tahun 2018: Mewujudkan Transparansi Beneficial Ownership).
Permenkumham No.15 tahun 2019 mengatur secara teknis tentang tata cara penyampaian keterbukaan informasi pemilik manfaat dari korporasi atau dikenal dengan Beneficial Ownership (BO). Korporasi diwajibkan untuk menyampaikan informasi BO dengan benar pada saat permohonan pendirian, pendaftaran, dan/atau pengesahan korporasi serta pada saat menjalankan usaha atau kegiatannya (Pasal 4). Penyampaian informasi BO dapat dilakukan oleh Notaris, Pendiri atau Pengurus Korporasi atau Pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus Korporasi. Sedangkan sarana untuk menyampaikan informasi tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui AHU Online. Beberapa ketentuan yang menjadi bagian penting dalam cara penyampaian informasi BO dapat dilihat dalam bagan berikut.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pertukaran informasi BO untuk kepentingan instansi penegak hukum, instansi pemerintah dan otoritas berwenang negara atau yurisdiksi lain (Pasal 11). Selain untuk pihak otoritas, pertukaran informasi dapat juga dilakukan oleh pihak pelapor yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan-PPATK (Pasal 12). Pertukaran informasi BO ini juga dilakukan secara elektronik. Terakhir, terkait dengan pengawasan dalam pelaksanaan penerapan prinsip BO dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum termasuk pengenaan sanksi jika ditemukan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan ini (Pasal 15 dan Pasal 16).
Lebih lanjut, peraturan ini mengatur tentang tata cara penetapan, identifikasi dan verifikasi BO; merinci kriteria BO dengan kualifikasi umum dan kualifikasi tertentu berikut penjelasan contohnya dalam berbagai bentuk korporasi; dan bagan alur prosedur penyampaian BO (Lampiran I s/d VI).
Peraturan teknis ini diharapkan menjadi langkah kongkrit bagi pemerintah maupun korporasi dalam mewujudkan transparansi informasi BO korporasi. Transparansi ini dapat mengakselarasi implementasi budaya korporasi (corporate culture) yang lebih berintegritas serta wujud partisipasi korporasi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terrorisme. (HP/DSS)