Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi dan TPPU

Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (Perma No. 13/2016) merupakan babak baru dari penegakan hukum tindak pidana korporasi di Indonesia. Perma ini memberikan jawaban atas keragu-raguan para penegak hukum dalam menjerat dan meminta pertanggungawaban korporasi sebagai pelaku tindak pidana antara lain: dalam menentukan batasan Selengkapnya tentangKorporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi dan TPPU[…]

Kegiatan SustaIN: Pelatihan Anti-Trust dan Anti-Bribery untuk PT. Toyota Boshoku Indonesia

Pada tanggal 20-21 April 2018 dan 4-5 Mei 2018 bertempat di Kantor PT. Toyota Boshoku Indonesia (TBINA), SustaIN menyelenggarakan pelatihan dengan topik Anti-Trust (Hukum Persaingan Usaha) dan Anti-Bribery and Corruption Risk bagi para Senior Manager TBINA yang memiliki posisi kunci dalam pengambilan keputusan manajemen. Pelatihan ini bertujuan agar para peserta dapat memahami dan dapat menginternalisasi Selengkapnya tentangKegiatan SustaIN: Pelatihan Anti-Trust dan Anti-Bribery untuk PT. Toyota Boshoku Indonesia[…]

Kegiatan SustaIN: Pelatihan Investigasi

Pada bulan April-Mei 2018, SustaIN menyelenggarakan pelatihan dengan topik Teknik Investigasi antara lain: wawancara investigatif, case building dan aspek hukum tingkat lanjut di beberapa instansi yakni: Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Polda Metro Jaya. Pelatihan ini bertujuan agar para peserta yang merupakan investigator sesuai kewenangannya masing-masing dapat meningkatkan kompetensi Selengkapnya tentangKegiatan SustaIN: Pelatihan Investigasi[…]

9 Hal yang Perlu diatur dalam Kebijakan Anti Korupsi Perusahaan

Kebijakan anti korupsi dibutuhkan sebagai upaya melindungi bisnis dari dampak dan resiko korupsi yang berpotensi besar berpengaruh pada persaingan bisnis dan investasi. Selain itu, kebijakan anti korupsi di perusahaan juga diperlukan sebagai salah satu upaya pencegahan yang dilakukan sebagaimana dipersyaratkan dalam Perma No. 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi yang memungkinkan Selengkapnya tentang9 Hal yang Perlu diatur dalam Kebijakan Anti Korupsi Perusahaan[…]

Produk SustaIN: Monitoring & Evaluasi

  Hubungi kami untuk membantu entitas ataupun Unit Kerja Anda melakukan Monitoring dan Evaluasi Project/Program Kerja, SustaIN sesuai dengan pengalaman dan expertise dari advisor-advisor SustaIN, juga bertujuan meningkatkan efektifitas kinerja Entitas Pemerintah, Lembaga Penegak HuKum, Civil Society Organisation, Lembaga Internasional dan Donor, Organisasi UN melalui dukungan terhadap pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi entitas tersebut melalui: – Selengkapnya tentangProduk SustaIN: Monitoring & Evaluasi[…]

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?