Seri ISO ke-38: Penerapan Klausul 8.7 ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dalam Pengelolaan Dana Corporate Social Responsibility di Perusahaan

Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh Perseroan/Perusahaan. Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengatur bahwa, “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan”. Berdasarkan Selengkapnya tentangSeri ISO ke-38: Penerapan Klausul 8.7 ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dalam Pengelolaan Dana Corporate Social Responsibility di Perusahaan[…]

Seri ISO Ke 34: Komitmen Anti Penyuapan Rekan Bisnis Organisasi dan Mengelola Ketidakcukupan Pengendalian Anti Penyuapan

Salah satu prinsip penerapan ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) adalah prosedur yang sepadan. Makna dari prinsip ini adalah organisasi dapat menerapkan prosedur – prosedur pengendalian anti penyuapan yang sesuai dan sepadan dengan kebutuhan dan konteks organisasinya masing – masing. Standar ISO 37001 SMAP tidak mensyaratkan prosedur pengendalian anti penyuapan yang baku, termasuk pengendalian Selengkapnya tentangSeri ISO Ke 34: Komitmen Anti Penyuapan Rekan Bisnis Organisasi dan Mengelola Ketidakcukupan Pengendalian Anti Penyuapan[…]

Seri ISO ke-32: Due Diligence  dalam SNI ISO 37301:2021 Sistem Manajemen Kepatuhan

Due Diligence biasa dikenal dalam bahasa Indonesia sebagai Uji Kelayakan atau Uji Ketuntasan. Mengutip Black Law Dictionary, pengertian Due Diligence ialah:“Such a measure of prudence, activity, or assiduity, as is properly to be expected from, and ordinarily  exercised by, a reasonable and prudent man under the particular circumstances; not measured by any absolute standard, but Selengkapnya tentangSeri ISO ke-32: Due Diligence  dalam SNI ISO 37301:2021 Sistem Manajemen Kepatuhan[…]

Translate »