Manfaat Digitalisasi Pelayanan Publik dalam Meminimalisir Potensi Terjadinya Korupsi

Dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan publik bagi seluruh warga negara atas kebutuhan barang ataupun jasa, negara menyelenggarakan pelayanan publik sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang – undangan. Menurut Undang – Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menjadi lingkup pelayanan publik adalah pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan Selengkapnya tentangManfaat Digitalisasi Pelayanan Publik dalam Meminimalisir Potensi Terjadinya Korupsi[…]

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?