Seri ISO ke-38: Penerapan Klausul 8.7 ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dalam Pengelolaan Dana Corporate Social Responsibility di Perusahaan

Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh Perseroan/Perusahaan. Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengatur bahwa, “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan”. Berdasarkan Selengkapnya tentangSeri ISO ke-38: Penerapan Klausul 8.7 ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dalam Pengelolaan Dana Corporate Social Responsibility di Perusahaan[…]

Highlight Kegiatan: Program Corporate Social Responsibility (CSR) Integrity Mentorship Program Anti-Corruption Training (IMPACT)-SUSTAIN Tahun 2025

Sebagai salah satu Perusahaan pioneer dalam bidang ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Indonesia, PT Mitra Juang Mandiri (SustaIN) berkomitmen secara konsisten menyelenggarakan Program Corporate Social Responsibility (CSR). Tahun ini, SustaIN memberikan kesempatan bagi lembaga filantropi untuk mengambil bagian menjadi peserta dalam Integrity Mentorship Program Anti-Corruption Training (IMPACT)-SUSTAIN.  Setelah melalui proses seleksi, 5 Selengkapnya tentangHighlight Kegiatan: Program Corporate Social Responsibility (CSR) Integrity Mentorship Program Anti-Corruption Training (IMPACT)-SUSTAIN Tahun 2025[…]

Translate »