Seri ISO Ke 34: Komitmen Anti Penyuapan Rekan Bisnis Organisasi dan Mengelola Ketidakcukupan Pengendalian Anti Penyuapan

Salah satu prinsip penerapan ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) adalah prosedur yang sepadan. Makna dari prinsip ini adalah organisasi dapat menerapkan prosedur – prosedur pengendalian anti penyuapan yang sesuai dan sepadan dengan kebutuhan dan konteks organisasinya masing – masing. Standar ISO 37001 SMAP tidak mensyaratkan prosedur pengendalian anti penyuapan yang baku, termasuk pengendalian anti penyuapan yang berkaitan dengan hubungan organisasi terhadap rekan bisnis. 

Merujuk pada Klausul 3.26 ISO 37001 SMAP, yang dimaksud sebagai rekan bisnis adalah pihak eksternal dimana organisasi mempunyai, atau merencanakan untuk menetapkan, beberapa bentuk hubungan bisnis. Dalam kaitan hubungan kerja dengan rekan bisnis, Standar ISO 37001 SMAP mensyaratkan beberapa hal, salah satunya terkait Komitmen Anti Penyuapan rekan bisnis yang memiliki risiko penyuapan di atas batas rendah. Hal ini tercantum dalam klausul 8.6 tentang Komitmen Anti Penyuapan. Lebih jelasnya, rekan bisnis harus berkomitmen untuk mencegah penyuapan, baik yang dilakukan oleh rekan bisnis, atas nama rekan bisnis ataupun untuk keuntungan rekan bisnis yang berkaitan dengan transaksi/proyek/aktivitas/hubungan yang relevan. Komitmen ini sangat disarankan untuk dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis, baik berupa dokumen khusus (misal: Pakta Integritas), ataupun dokumen yang menjadi bagian dari kontrak organisasi dengan rekan bisnis. 

Klausul 8.6 juga mensyaratkan organisasi memiliki prosedur yang memungkinkan organisasi untuk mengakhiri hubungan dengan rekan bisnis, jika terjadi penyuapan oleh/atas nama rekan bisnis atau yang memberikan keuntungan bagi mereka yang berkaitan dengan transaksi/proyek/aktivitas/hubungan yang relevan. Hal ini harus tercermin dalam komitmen anti penyuapan yang disepakati oleh rekan bisnis.

Pada implementasinya, mensyaratkan komitmen anti penyuapan kepada rekan bisnis tidak selalu mudah untuk dilakukan. Jika organisasi memiliki pengaruh terhadap rekan bisnis, maka organisasi dapat mendesak rekan bisnis untuk memberikan komitmen anti penyuapannya. Di sisi lain, ketika organisasi tidak memiliki pengaruh yang cukup kuat terhadap rekan bisnis untuk mensyaratkan komitmen ini, maka hubungan kerja tetap dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil penilaian risiko penyuapan dan uji kelayakan yang telah dilakukan terhadap rekan bisnis tersebut (Annex A13.1.3 SNI ISO 37001 SMAP) 

Uji kelayakan yang dilakukan secara komprehensif dan penilaian risiko penyuapan yang dilakukan secara akurat dapat mendukung organisasi dalam pengambilan keputusan terkait rekan bisnis. Ketika hasil uji kelayakan terhadap rekan bisnis menunjukkan hasil bahwa risiko penyuapan terhadap rekan bisnis tersebut tidak dapat dikelola oleh pengendalian yang ada, dan organisasi tidak menerapkan pengendalian tambahan untuk mengelola risikonya, ISO 37001 SMAP mensyaratkan organisasi untuk melakukan hal – hal berikut:

  1. Jika hubungan/transaksi/aktivitas sudah berjalan, maka organisasi perlu mengambil tindakan yang sesuai terhadap risiko penyuapannya dengan mengakhiri/menghentikan/menunda atau menarik hubungan/transaksi/aktivitas tersebut
  2. Jika hubungan/transaksi/aktivitas belum dilakukan, maka organisasi dapat menunda atau menolak melakukan hubungan/transaksi/aktivitas tersebut.

Komitmen Anti Penyuapan dan tindakan yang dilakukan oleh organisasi untuk mengelola ketidakcukupan dalam pengendalian anti penyuapan rekan bisnis perlu disimpan dan dikelola dalam informasi terdokumentasi. Hal ini dapat menjadi evidence bagi organisasi dalam melakukan pengendalian – pengendalian anti penyuapan terhadap risiko yang ada, guna meyakinkan dan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, serta dapat menghindarkan organisasi dari tuduhan tindak pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016. Peraturan tersebut menyatakan bahwa organisasi dapat dijatuhkan pidana apabila tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan tindak pidana.

Dalam hal penerapan ISO 37001 SMAP, SustaIN juga dapat membantu organisasi untuk meningkatkan kesadaran (awareness) para personilnya dalam hal mengelola ketidakcukupan anti penyuapan, seperti melalui awareness training, bahkan mengikutsertakan pegawai organisasi dalam pelatihan Certified Lead Implementer/Lead Auditor ISO 37001 SMAP. SustaIN secara konsisten menyelenggarakan pelatihan – pelatihan tersebut untuk mendukung organisasi dalam meningkatkan pemahaman dan kompetensi personilnya dalam penerapan SMAP. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi website atau sosial media SustaIN.(NF/DSS)

#Komitmenantisuap #ujikelayakan #antipenyuapan #SMAP #ISO37001 #risikopenyuapan #sistemmanajemenantipenyuapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?