(SERI ISO 37001 KE -10) Komitmen Anti Penyuapan dalam SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Komitmen Anti Penyuapan atau Anti-Bribery Commitment tertuang dalam klausul 8.6 pada SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).  Komitmen Anti Penyuapan pada klausul ini hanya ditujukan untuk rekan bisnis. Adapun, rekan bisnis yang dimaksud adalah untuk rekan bisnis yang menimbulkan risiko penyuapan di atas batas rendah.  Dalam hal ini, organisasi melaksana prosedur yang mensyaratkan untuk a) rekan bisnis berkomitmen untuk mencegah penyuapan oleh atau atas nama atau keuntungan rekan bisnis sehubungan dengan transaksi, proyek, aktivitas, atau hubungan yang relevan dan b) organisasi mampu untuk mengakhiri hubungan dengan rekan bisnis di mana ada penyuapan atau dan atas nama untuk keuntungan rekan bisnis sehubungan dengan transaksi, proyek atau hubungan yang relevan.

Kemudian, berdasarkan persyaratan tersebut jika tidak dapat diterapkan keduanya, maka menjadi faktor penting yang dinilai dalam mengevaluasi dari hubungan organisasi dengan rekan bisnis. Penilaian potensi risiko suap didasarkan dari Bribery Risk Assessment pada klausul 4.5 dan uji kelayakan pada klausul 8.2 

Pada lampiran A.14 lebih rinci menjelaskan mengenai klausul 8.6 Komitmen Anti Penyuapan. Poin A.14.2 mengidentifikasi untuk organisasi mana risiko penyuapan yang berkaitan dengan transaksi yang dinyatakan rendah adalah yang terkait dengan pembelian jumlah kecil, pemesanan akomodasi tiket pesawat atau hotel secara online maupun langsung dari maskapai, dan pemasok barang atau jasa yang bernilai rendah secara langsung kepada pelanggannya (makanan, televisi). Maka, organisasi seperti ini tidak disyaratkan memperoleh komitmen anti penyuapan dari pemasok atau pelanggannya. Sedangkan pada poin A.14.4 dijelaskan bentuk komitmen anti penyuapan untuk rekan bisnis di atas batas rendah sebaiknya dalam bentuk tertulis. Dokumen tertulis ini dapat berupa komitmen yang ditandatangani secara terpisah seperti pakta integritas, maupun menjadi bagian dari klausul kontrak antara organisasi dan rekan bisnisnya.

Beberapa hal yang setidaknya harus ada dalam komitmen anti penyuapan tersebut adalah tidak akan melakukan suap dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun, tidak akan mengalihkan potensi risiko penyuapan kepada pihak lain, dan adanya tindakan tegas yang dapat dilakukan jika terjadi penyuapan. Kemudian, memastikan juga untuk memasukan klausul pada kontrak tentang evaluasi, penundaan dan pemutusan perjanjian yang kaitannya dengan korupsi dan penyuapan. 

Tidak melakukan tindakan suap dalam bentuk dan dengan alasan apapun ini dapat mengacu pada teori Fraud Triangle dari Donad Cressey. Tidak mengalihkan potensi risiko penyuapan kepada pihak lain artinya tidak memberikan perintah bagi pihak lain di luar perjanjian yang telah disepakati untuk melakukan upaya-upaya yang tidak sesuai ketentuan guna memperlancar urusan bisnis dan sebagainya. Tindakan tegas yang dimaksud antara lain seperti penundaan pembayaran hingga masalah selesai, denda, ganti rugi, hingga pemutusan atau pembatalan kerja sama jika pihak tersebut terbukti melakukan penyuapan masing-masing organisasi juga diperkenankan untuk menambahkan atau memodifikasi butir-butir perjanjian lain dalam komitmen anti penyuapan ini sesuai dengan kebutuhan dan konteks organisasi masing-masing.

Manfaat adanya komitmen anti penyuapan ini di antaranya adalah mendapatkan rekan bisnis yang sama-sama berkomitmen untuk menjaga integritas dalam menjalankan bisnis. Selain itu, proses bisnis dapat menjadi lebih lancar, efektif, dan efisien. Organisasi pun dapat terhindar dari tuduhan tindak pidana oleh korporasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, jika ada tindak pidana penyuapan yang terjadi.

Dalam pelatihan Lead Implementer SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan juga akan dijelaskan secara mendalam bagaimana cara untuk membuat komitmen anti penyuapan yang komprehensif dan efektif. Dalam pelatihan Lead Auditor SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, akan dibahas bagaimana cara menilai apakah komitmen anti penyuapan yang dimiliki oleh organisasi tersebut sudah sesuai atau belum. Perbandingan antara Lead Auditor dan Lead Implementer ini dapat anda pelajari selengkapnya pada tautan ini. Selengkapnya tentang agenda pelatihan yang akan diadakan, dapat anda pantau di situs resmi SustaIN dan Instagram SustaIN. (HP/DSS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?