Pada tahun 2024, Indonesia merayakan 79 tahun kemerdekaannya, sebuah pencapaian monumental yang mengingatkan kita pada perjuangan panjang untuk meraih kebebasan dari penjajahan. Seiring berjalannya waktu, makna kemerdekaan telah berkembang, tidak hanya sebagai pembebasan dari penjajahan fisik, tetapi juga sebagai upaya untuk membebaskan bangsa dari segala bentuk kecurangan.
Berdasarkan konstitusi Negara Indonesia yakni UUD 1945, kemerdekaan Indonesia adalah hak segala bangsa yang harus diperjuangkan dan dipertahankan. Kemerdekaan disini mencakup kebebasan politik, ekonomi, sosial, dan budaya, serta kedaulatan untuk menentukan nasib sendiri tanpa campur tangan pihak asing. Pemerintah Negara Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Salah satu bentuk kemerdekaan yang dijamin oleh Konstitusi adalah kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya (Pasal 28 UUD 1945). Merujuk pada indeks HAM tahun 2023 yang dirilis Setara Institute, skor rata-rata hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya Indonesia turun 0,1 dari tahun 2022. Skor kebebasan berekspresi dan berpendapat bahkan tercatat paling rendah (1,3 poin) jika dibandingkan indikator lainnya. Senada dengan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2023 yang dirilis Dewan Pers, dimana IKP 2023 sebesar 71,57 (kategori “cukup bebas”) yang juga turun 6.3 poin dari IKP 2022.
Menyimak berbagai berita masih banyaknya ancaman dan kekerasan kepada Jurnalis, Aktivis, maupun masyarakat yang menyuarakan hak masyarakat dan kritik kepada Pemerintah di ranah publik. Bahkan tidak jarang mereka yang “kritis” terhadap Penguasa, yang justru dilaporkan dan diproses hukum “kriminalisasi” dengan berbagai tuduhan pelanggaran ketentuan hukum seperti pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Kondisi ini menunjukkan hak kemerdekaan rakyat Indonesia “tidak sedang baik-baik saja”. Selain itu, kondisi korupsi Indonesia yang memburuk juga semakin menjauhkan pencapaian tujuan kemerdekaan untuk mensejahterakan masyarakat. (Baca juga: Skor Corruption Perception Indonesia Stagnan (TII, 2024))
Kita berharap momentum perayaan HUT Negara Indonesia ke-79 bukan sekedar prosesi dan perayaan riang gembira yang tak jarang menghabiskan biaya yang besar (apalagi menggunakan uang rakyat!), sementara masih banyak warga yang belum sepenuhnya mendapatkan hak merdeka. Semoga perayaan ini menjadi refleksi bagi kita semua untuk mengembalikan makna kemerdekaan yang berdaulat yang mensejahterakan masyarakat sebagaimana amanat Konstitusi UUD 1945. Sudah seharusnya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi “Salus populi suprema lex esto”. (OA/DSS)
#Merdeka79 #IndonesiaBersatu #KemerdekaanSejati #UUD1945 #PerjuanganTanpaAkhir