Mislead jika ditranslasi kedalam bahasa Indonesia dapat diartikan yaitu mempercayai sesuatu yang bukan sebenarnya, sederhananya yaitu menyesatkan. Menurut Kamus Cambridge mislead yaitu to cause someone to believe something that is not true. Kaitan mislead dengan membaca sesuatu yaitu dapat diartikan kesalahan dalam memaknai atau memahami konteks yang sedang dibaca. Mislead dapat terjadi saat kita membaca dengan tidak teliti atau kurang menguasai kemampuan literasi yang baik.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan literasi adalah kemampuan dan keterampilan seseorang dalam berbahasa yang meliputi membaca, menulis, berbicara, menghitung dan memecahkan masalah pada tingkat keahlian tertentu yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari.
Ringkasnya, literasi dapat menjadi parameter kemampuan dasar seseorang dalam memecahkan masalah melalui kemampuan menangkap serta mengolah informasi yang diperoleh dari membaca. Kemampuan literasi inilah yang dibutuhkan seseorang ketika membaca dokumen penting seperti dokumen hukum yang salah satu bentuknya yaitu suatu peraturan perundang-undangan.
Seperti yang kita tahu dalam peraturan UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa “Indonesia adalah Negara Hukum.” serta peraturan UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 bahwa “Seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.” Kaitan kedua pasal tersebut dapat dimaknai, dengan ditetapkannya Indonesia sebagai negara hukum, maka segala aktivitas negara diatur oleh hukum yang berbentuk aturan-aturan yang berlaku, dimana masyarakat seharusnya dapat membaca peraturan perundang-undangan dengan tujuan untuk menciptakan kesadaran hukum yang baik.
Kegemaran literasi masyarakat di Indonesia sudah berada pada level tinggi. Menurut Laporan Akhir Kajian Tingkat Kegemaran Membaca (TKM) masyarakat Indonesia yang dirilis oleh Perpusnas RI di Tahun 2022, bahwa nilai tingkat gemar membaca Masyarakat Indonesia pada 2022 mencapai angka 63,90 dari skala 0-100. Hasil TKM 2022 menunjukkan, rata-rata frekuensi membaca masyarakat Indonesia skor 4,78 kali/minggu atau sekitar 5 kali/minggu. Indonesia mengalami kenaikan TKM yang baik sejak tahun 2017. Rata-rata TKM Indonesia sempat berada di level rendah, sedang, hingga akhirnya TKM bisa berada di level rata-rata tinggi.
Penyebab dari misleading itu sendiri seringkali disebabkan pembaca tidak mengetahui bagaimana cara membaca yang benar. Jika hal itu terus dibiarkan maka akan berdampak terhadap kepatuhan hukum dan kesadaran hukum. Apabila membaca peraturan perundang-undangan dengan baik pun secara tidak langsung dapat mengukur efektivitas suatu undang-undang tersebut. Peraturan perundang-undangan ini memang bukan menjadi konsumsi setiap hari bagi masyarakat, namun setidaknya masyarakat perlu dibekali pengetahuan dan cara untuk membaca peraturan untuk menjadi modal dalam mematuhi aturan-aturan yang ada di Indonesia. Jadi, apabila masyarakat sendiri sudah bisa mengetahui cara membaca peraturan perundang-undangan, maka harapnya akan dapat secara mudah dalam mematuhi dan menjauhi larangan yang tercantum dalam suatu peraturan.
Dengan level TKM yang sudah tinggi, tidak lantas membuat masyarakat Indonesia merasa mudah dalam membaca peraturan perundang-undangan di Indonesia, apalagi hingga tingkat memahami peraturan perundang-undangan terbaru. Dapat tergambarkan situasinya ketika peraturan yang telah baru saja disahkan, dimana semua orang merasa “fomo” atau fear of missing out. Fenomena dimana seseorang ingin mengetahui atau melakukan sesuatu agar tidak merasa tertinggal oleh tren. Sama halnya ketika suatu peraturan yang baru disahkan terdapat intervensi dari publik, karena isi dari peraturan dirasa terdapat hal yang tidak sesuai dengan kehendak rakyat, contohnya yaitu UU 12 Tahun 2022 tentang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law (UU CK).
Banyak masyarakat Indonesia yang kesulitan dalam membaca kedua peraturan terbaru, hal tersebut membuat masyarakat Indonesia mengalami misleading terhadap substansi kedua peraturan Undang-undang tersebut. Misleading dalam membaca suatu Peraturan Undang-undangan akan berujung kepada tidak terciptanya kesadaran hukum. Maka dari itu terdapat beberapa upaya untuk membaca peraturan perundang-undangan agar menghindarkan dari misleading.
Dalam membaca suatu peraturan perundang-undangan, dibutuhkan kemampuan literasi yang memadai. Dikarenakan dalam suatu perundang-undangan terdapat istilah hukum yang memiliki tingkat interpretasi akan suatu kata cukup sulit untuk dimengerti. Dikarenakan membaca suatu undang-undang tidak sama dengan membaca teks biasa seperti buku, majalah, dan lainnya. Dibutuhkan teknik tersendiri dalam membaca suatu peraturan perundang-undangan agar mampu dipahami. Berikut ini hal apa saja yang harus diperhatikan dalam membaca suatu peraturan perundang-undangan, diantaranya:
- Memahami jenis peraturan perundang-undangan.
Langkah pertama haruslah mengetahui jenis aturan yang sedang dibaca, terutama jenis peraturan hukum yang diatur. Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Jjenis peraturan perundang-undangan terdiri dari: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah/Provinsi, dan Peraturan Kabupaten/Kota.
- Memperhatikan penjelasan suatu pasal yang dibaca.
Langkah kedua yang harus dilakukan pembaca yaitu mengetahui maksud dan penjelasan suatu pasal yang dibaca. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan bagian menimbang dalam suatu pasal. Karena itu memuat penjelasan dan maksud suatu pasal dibuat dan disahkan.
- Identifikasi konstruksi atau rumusan suatu perundang-undangan.
Pentingnya memiliki kemampuan literasi terutama dalam menganalisis dan memproses informasi karena diperlukan bagi seseorang yang sedang membaca serta memahami suatu peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dikarenakan di dalam suatu peraturan perundang-undangan terdiri dari bab dan pasal-pasal. Dalam pasal terdiri dari kalimat, frasa dan kata, maka butuh dipahami konstruksi dari sebuah kalimat dalam peraturan perundang-undangan.
- Memperhatikan peraturan-peraturan rujukan yang sebelumnya.
Tahapan ini perlu memperhatikan bagi pembaca dalam membaca undang-undang terbaru. Karena dalam hal ini pembaca dapat memastikan bahwa undang-undang yang akan ditelusuri memang terbaru. Dapat diperhatikan dalam suatu perhatian pada bagian mengingat.
Keempat poin tersebut dirasa perlu untuk diperhatikan dan dilakukan dalam membaca suatu peraturan undang-undangan terbaru agar pembaca terhindar dari misleading dalam memahami peraturan perundang-undangan. Selanjutnya hal yang perlu dilakukan dalam membaca peraturan harus secara teliti dan juga sistematis. Mengingat kata-kata yang termuat dalam suatu perundang-undangan bahwa dari kata, frase, kalimat, pasal, bab, peraturan dan keterkaitan dengan peraturan lain baik secara vertikal sebagai rujukan maupun secara horizontal yang terkait, butuh dipahami hubungannya. Baik hubungan antara pasal, hubungan hirarki secara vertikal dan hubungan keterkaitan secara horizontal butuh dipahami, agar dapat dipahami secara menyeluruh. (DA/DSS)
#PeraturanPerundang-undangan #Misleading #read #Literasi