Pembaruan Peraturan Gratifikasi Melalui Peraturan KPK No.02 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi

Dalam mendukung kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi, sejak tahun 2014 KPK telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (PerKPK) No. 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi. Kemudian peraturan ini diubah menjadi PerKPK No. 06 tahun 2015. Seiring dengan perubahan yang ada, pada tahun 2019, KPK mengeluarkan pembaruan mengenai peraturan gratifikasi yaitu dengan PerKPK No. 02 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Beberapa poin yang menjadi pembeda dengan peraturan sebelumnya adalah sebagai berikut:

  1. Definisi

2. Pelaporan Gratifikasi

 

3. Penanganan Laporan Gratifikasi

4. Kepemilikan Gratifikasi 

5. Kompensasi

6. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

7. Hak dan Perlindungan Pelapor

 

Salah satu perubahan penting yang diatur dalam PerKPK No. 02/2019 yaitu adanya aturan terkait tugas UPG yang diatur dalam Pasal 27, sebagaimana dijelaskan pada gambar berikut: 

 

Perubahan Peraturan KPK terkait mekanisme pelaporan gratifikasi ini diharapkan dapat memberikan aturan main yang lebih jelas tentang gratifikasi, pelaporan dan tindak lanjutnya. Gratifikasi sering kali menimbulkan persepsi di area “abu-abu” tentang apa yang boleh diberikan/diterima atau tidak dan dalam hal mana pemberian/penerimaan ini dapat dianggap suap. Peraturan ini juga mempertegas jaminan perlindungan bagi pelapor gratifikasi yang beritikad baik. Kita berharap pedoman ini dapat diimplementasikan dengan baik serta menguatkan upaya pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. (LJ/HP/DL/DSS). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?