Indeks Persepsi Korupsi Transparency International 2019 dan Visi Indonesia Emas 2045

 

 

Pada tanggal 23 Januari 2020, Transparency International Indonesia (TII) merilis Corruption Perception Index    2019 (Indeks Persepsi Korupsi-IPK 2019) sebagai laporan hasil riset mengenai persepsi korupsi di suatu negara dengan parameter penilaian 0 (nol) artinya dipersepsikan sangat ko     rup dan sebaliknya 100  (seratus) sangat bersih. Indonesia menduduki peringkat 85 dari 180 dengan skor 40, meningkat 2 poin dari tahun sebelumnya dengan skor 38. Jika dibandingkan dengan negara anggota ASEAN  lainnya, Indonesia berada di posisi  4.

 

Gambar IPK 2019 di Negara-Negara Anggota ASEAN (sumber: transparency international indonesia)

Pengukuran IPK 2019 mengacu kepada 13 survei dan penilaian ahli. Meskipun tahun 2019 menjadi tahun yang sangat “sibuk” dalam menyelenggarakan pemilihan umum, namun nyatanya mel  alui sumber survey Political Risk Service , IPK Indonesia mengalami peningkatan skor dibanding tahun sebelumnya. Kontribusi utama peningkatan skor IPK Indonesia adalah dari IMD World Competitiveness Yearbook dengan posisi skor 48 dibandingkan tahun sebelumnya dengan skor 38. Hal ini karena adanya penegakan hukum yang tegas kepada pelaku suap dan korupsi dalam sistem politik. Sedangkan, penurunan empat poin yang sebelumnya 50 berdasarkan World Economic Forum EOS , disebabkan masih maraknya suap dan biaya tambahan illegal pada proses ekspor-impor, pelayanan publik, pembayaran pajak tahunan, serta proses perizinan dan kontrak.

Walaupun IPK Indonesia belum signifikan tetapi skor yang meningkat dari tahun ke tahun, menunjukkan tren positif untuk Indonesia. Upaya pemberantasan korupsi sudah seharusnya dilakukan selaras dengan perwujudan Visi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045 . Visi ini memfokuskan pembangunan Indonesia melalui empat pilar, yakni: Pilar Pertama: Pembangunan Manusia dan Penguasaan IPTEK yang berkaitan dengan pendidikan di Indonesia, peran kebudayaan dalam  pembangunan, IPTEK, kesehatan dan kualitas hidup rakyat. Pilar Kedua: Pembangunan Ekonomi yang Berkelanjutan melalui peningkatan iklim investasi, perdagangan luar negeri, pengembangan ekonomi kreatif, pariwisata, pertumbuhan ekonomi, ketahanan pangan, energi, dan lingkungan hidup.

Pilar Ketiga: Pemerataan Pembangunan, dengan percepatan pengentasan kemisikan, pemerataan pendapatan, wilayah serta pembangunan infrastruktur merata dan terintergrasi. Terakhir, Pilar Keempat: Pemantapan Ketahanan Nasional dan Tata Kelola Pemerintahan, melalui upaya peningkatan demokrasi Indonesia menuju demokrasi yang mengemban amanah rakyat, reformasi birokrasi dan kelembagaan, memperkuat sistem hukum nasional dan antikorupsi, pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif, serta penguatan pertahanan dan keamanan. Berdasarkan Empat Pilar Indonesia Emas 2045 tersebut, maka peran Indonesia dalam memberantas korupsi ada pada Pilar Keempat.

Ada catatan penting yang diberikan TII pada IPK Indonesia tahun ini, yakni adanya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi kontradiktif terhadap misi Pemerintah Indonesia untuk memprioritaskan investasi asing dan pertumbuhan ekonomi. Upaya pemberantasan korupsi sudah seharusnya menjadi enabler untuk iklim bisnis dengan kompetisi yang sehat sehingga memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan rakyat yang makmur dan sejahtera sebagai ultimate beneficiaries visi Indonesia Emas. Tata kelola pemerintahan yang bersih dan bisnis berintegritas merupakan budaya yang menjadi prioritas menuju Indonesia Emas 2045.

(HP/LJ/DSS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?