Hari Kesehatan Nasional (HKN), yang diperingati setiap tanggal 12 November, memiliki sejarah yang panjang dan menjadi momentum refleksi terhadap upaya-upaya kesehatan di Indonesia. Sejarah peringatan ini bermula pada tahun 1959, ketika wabah malaria melanda berbagai wilayah Indonesia, dan akhirnya dapat dikendalikan melalui kampanye besar-besaran penyemprotan dikloro-difenil-trikloroetana (DDT) pada tanggal 12 November 1964. Sejak saat itu, HKN dijadikan simbol komitmen bersama untuk meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia, merayakan keberhasilan dalam kesehatan, sekaligus mengingatkan tantangan yang masih harus dihadapi.
Pada tahun 2024, peringatan HKN ke-60 tetap menjadi momentum untuk merefleksikan berbagai pencapaian dan tantangan di sektor kesehatan. Tema yang diusung oleh Kementerian Kesehatan tahun ini adalah “Gerak Bersama, Sehat Bersama”. Salah satu kebijakan kesehatan terbaru yang dirancang untuk meningkatkan pencapaian di sektor kesehatan adalah kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kebijakan ini bertujuan untuk menghapus disparitas dalam pelayanan rawat inap di seluruh fasilitas kesehatan dan menjamin akses layanan yang lebih adil serta berkualitas bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
JKN yang merupakan amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan dengan prinsip asuransi kesehatan sosial dan ekuitas yang bersifat wajib (mandatory) bagi seluruh warga negara Indonesia. Prinsip asuransi sosial mengacu kepada sifat kegotongroyongan antara peserta tanpa membedakan usia, status ekonomi, dan risiko kesehatan. Sedangkan prinsip ekuitas memiliki arti kesamaan dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkan. Penerapan KRIS merupakan perwujudan dari prinsip sosial dan ekuitas tersebut. KRIS merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS kesehatan melalui 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh rumah sakit, menuju kelas tunggal, yang mengutamakan keselamatan pasien dan standar Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI).
Sejak tahun 2014, Program JKN yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, telah mengalami beberapa perubahan dalam aturan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pada 8 Mei 2024, Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menekankan pada peningkatan mutu standar pelayanan kesehatan melalui penerapan KRIS. Berikut beberapa ketentuan tentang KRIS:
Pasal | Isi pasal |
---|---|
UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional | |
Pasal 19 ayat 1 | Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. |
Pasal 23 ayat 4 | Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar. |
Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan | |
Pasal 54A | Untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, Menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan Manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2020. |
Pasal 54B | Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54A diterapkan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022 dan pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan tata kelola Jaminan Kesehatan. |
PP No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Rumah Sakit | |
Pasal 18 | Jumlah tempat tidur rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 untuk pelayanan rawat inap kelas standar paling sedikit: 60 % (enam puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah; dan 40 % (empat puluh persen) dari seluruh tempat tidur untuk Rumah Sakit milik swasta. |
Perpres No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan | |
Pasal 1 ayat (4b) | Kelas Rawat Inap Standar adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh Peserta. |
Pasal 46 ayat 7 | Fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mencakup sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur, dan peralatan yang diberikan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar. |
Pasal 46 A ayat 1 dan 2 | Kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (7) terdiri atas:komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi; ventilasi udara;pencahayaan ruangan; kelengkapan tempat tidur;nakas per tempat tidur; temperatur ruangan; ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;tirai/partisi antar tempat tidur;kamar mandi dalam ruangan rawat inap; kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; danoutlet oksigen. Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi;perawatan intensif; pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa; dan d. ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus. |
Pasal 46 A ayat 3 | Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kriteria dan penerapan Kelas Rawat Inap Standar diatur dengan Peraturan Menteri. |
Pasal 103 B ayat 1 | Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025. |
Pasal 103 B ayat 7 dan 8 | Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan Manfaat, tarif dan Iuran. Penetapan Manfaat, tarif, dan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025. |
Peringatan HKN 2024 menjadi momen reflektif untuk meninjau berbagai pencapaian dan tantangan yang dihadapi dalam sektor kesehatan, termasuk kebijakan-kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan. Kebijakan KRIS merupakan salah satu upaya yang diharapkan dapat memperbaiki disparitas layanan rawat inap, untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. HKN menjadi perayaan atas pencapaian bersama dan dorongan untuk terus berupaya menciptakan layanan kesehatan yang lebih baik dan merata bagi seluruh masyarakat.
Mens Sana In Corpore Sano, jiwa yang sehat dalam tubuh yang sehat.
Mari “Gerak Bersama, Sehat Bersama”.
Selamat Hari Kesehatan Nasional Ke-60. (FES/DSS)
#HariKesehatanNasionalke-60 #HKN #GerakBersamaSehatBersama #JKN #JaminanSosial #JaminanKesehatan #Kesehatan #KRIS #RawatInap #BPJSKesehatan #BPJSKetenagakerjaan #Keadilan #KementerianKesehatan #Masyarakat