Pemilihan Umum (Pemilu) untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Berbagai cara dilakukan oleh masing-masing kandidat untuk bisa menang pemilu dan terpilih menjabat. Sebagai pemilih yang bijak, kita perlu waspada dengan praktik politik uang (money politic). KPK menyebutkan bahwa politik uang merupakan tindakan untuk mempengaruhi pilihan pemilih atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya dan politik uang adalah salah satu bentuk suap.
Menurut Buku Panduan Pemantauan Korupsi Pemilu yang dikeluarkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) mengutip pernyataan dari Daniel Bumke dalam penelitiannya berjudul “Local Power and Money Politics in Indonesia” bahwa politik uang dikategorikan dalam tiga dimensi yaitu: (i) vote buying (pembelian suara); (ii) vote broker (orang yang mewakili kandidat partai untuk membeli suara), dan (iii) korupsi politik. Efek vote buying, Pemilih merasa memiliki kewajiban untuk memilih kandidat atau partai yang telah memberi mereka sesuatu.
Seiring berkembangnya teknologi, praktik politik uang pada pemilu 2024 berpotensi dilakukan dalam bentuk uang digital. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan bahwa dompet digital berpotensi menjadi sarana politik uang. Koordinator ICW, Agus Sunaryanto mengatakan saat ini masyarakat banyak yang menggunakan platform digital untuk transaksi keuangan, sehingga ada kemungkinan politik uang ke ranah digital. Caranya, tim sukses dapat mengidentifikasi nomor-nomor telepon masyarakat yang dinilai didapatkan suaranya. Lalu, uang politik akan ditransfer ke nomor tersebut.
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah melarang setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Pemilih. Sebagai pemilih yang Bijak dan Berintegritas, mari TOLAK politik uang dalam berbagai bentuk termasuk melalui uang digital. LAPOR-kan jika mengetahui adanya praktik politik uang. Selain melapor ke Bawaslu, aparat penegak hukum, juga dapat melapor ke berbagai platform pelaporan dugaan kecurangan Pemilu seperti JAGA Pemilu. Ayo menjadi bagian untuk mewujudkan demokrasi yang berintegritas! (DA/DSS)
#Pemilu2024 #Pilpres2024 #Politikuang #Korupsi #Hajarseranganfajar #politikuangdigital