(SERI ISO 37001 KE-11) SMAP dalam Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan

Begitu banyak manfaat yang bisa diperoleh dari penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem manajemen Anti Penyuapan (SMAP) bagi organisasi. Setelah membahas berbagai manfaat bagi perusahaan, konsumen, serta lingkungan, kali ini SustaIN akan membahas manfaat penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem manajemen Anti Penyuapan bagi para karyawan.

Kita sudah sering mendengar pernyataan bahwa karyawan atau sumber daya manusia adalah aset yang paling berharga bagi sebuah organisasi atau perusahaan. Namun pada kenyataannya tidak jarang kita melihat realita yang terjadi di lapangan bahwa karyawan atau sumber daya manusia dalam suatu organisasi atau perusahaan belum mendapatkan hak-haknya secara penuh dan layak. Tentu ada banyak faktor, alasan, dan pertimbangan yang menyebabkan hal tersebut terjadi. Oleh karena itu, kali ini SustaIN akan membahas bagaimana SNI ISO 37001:2016 SMAP dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan para karyawan atau sumber daya manusia dalam organisasi atau perusahaan tersebut.

Ada beberapa klausul dalam SNI ISO 37001:2016 SMAP yang berkaitan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan karyawan atau sumber daya manusia. Di antaranya adalah klausul 4.2 pemangku kepentingan, 4.5 penilaian risiko penyuapan, 7.2 kompetensi, 7.3 kepedulian dan pelatihan, 7.4 komunikasi, dan 8.9 meningkatkan kepedulian. 

Pada klausul 4.2 pemangku kepentingan, karyawan atau sumber daya manusia dalam sebuah organisasi atau perusahaan merupakan salah satu pemangku kepentingan yang dimaksud. Sebagai salah satu pemangku kepentingan, organisasi harus mengetahui dan menganalisa harapan dan kebutuhan sumber daya manusia atau karyawan tersebut terhadap penerapan SMAP. Setelah mengetahui kebutuhan dan harapannya, organisasi tentu sebaiknya dapat memenuhinya.

Salah satu penyebab karyawan merasa tidak nyaman dalam bekerja adalah adanya tekanan, benturan kepentingan, serta godaan atau ajakan untuk berbuat curang dalam berbagai cara. Pada klausul 4.5 analisa risiko penyuapan, organisasi diminta untuk memetakan semua risiko tersebut termasuk upaya mitigasinya. Memetakan risiko penyuapan ini salah satunya dapat dilakukan dengan mengadakan dialog dengan para karyawan pada setiap proses bisnis yang dipetakan khususnya yang berada di garis depan, di lapangan, sebagai pelaksana harian pekerjaan tersebut. Pemetaan risiko penyuapan dilakukan dengan mengidentifikasi risiko, menganalisis, menilai, dan memprioritaskan risiko, serta melakukan evaluasi kesesuaian dan keefektifan kendali/mitigasi risiko yang ada di organisasi. Selain mengetahui risiko penyuapan yang ada dan berkontribusi dalam menyusun rencana mitigasi risiko penyuapan, para karyawan juga akan merasa mereka dihargai dan didengar pendapatnya.

Kemudian pada klausul 7.2 kompetensi, perusahaan atau organisasi juga sebaiknya tetap melakukan seleksi dan uji kelayakan (due diligence) yang sesuai pada saat proses rekrutmen, promosi, mutasi, rotasi, dan sebagainya, terutama pada jabatan-jabatan yang memiliki tingkat risiko di atas batas rendah. Selain menilai kompetensi hard skill yang sesuai dengan bidangnya, organisasi atau perusahaan juga sebaiknya menilai soft skill orang tersebut, seperti integritas dan sebagainya. Hal ini tentu saja guna menciptakan lingkungan kerja yang sehat, profesional, dan berintegritas.

Lebih dalam pada klausul 7.2.2 proses mempekerjakan, pada poin 7.2.2.1 disebutkan bahwa jaminan kesejahteraan karyawan juga harus diwujudkan perusahaan dengan memberikan perlindungan yang memadai kepada karyawan dari upaya retaliasi (pembalasan, diskriminasi, atau ancaman dalam berbagai bentuk), ketika karyawan tersebut dengan itikad baik melaporkan, menolak menyuap/disuap, atau menolak ikut serta dalam perbuatan curang lain yang dapat merugikan perusahaan. Selanjutnya pada 7.2.2.2, perusahaan atau organisasi harus mengkaji mekanisme pemberian upah, bonus kinerja, dan elemen insentif lainnya secara berkala, guna mencegah adanya dorongan untuk melakukan penyuapan. Untuk mendapatkan haknya tersebut, tentu karyawan juga harus memenuhi kewajibannya dalam menjalankan semua tugas dan tanggung jawabnya pada perusahaan dengan baik, termasuk patuh pada kebijakan anti suap, kepatuhan (compliance), dan sebagainya yang berlaku di perusahaan.

Selanjutnya, klausul 7.3 kepedulian dan pelatihan, perusahaan atau organisasi juga harus senantiasa mengembangkan kapasitas dan kompetensi setiap sumber daya manusia yang ada di dalamnya, tidak hanya hard skill tetapi juga soft skill. SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan juga mensyaratkan adanya pelatihan berkelanjutan terkait anti penyuapan, seperti pelatihan tentang gratifikasi, anti korupsi, dan sebagainya. Disediakannya pelatihan secara berkala bagi para karyawan ini juga dapat membuat karyawan lebih yakin bahwa dia memiliki kompetensi yang sesuai dengan tanggungjawabnya serta merasa diperhatikan oleh organisasi atau perusahaan.

Klausul 7.4 komunikasi pada SNI ISO 37001:2016 SMAP dapat diartikan secara luas. Komunikasi yang harus dilakukan oleh organisasi atau perusahaan mencakup pihak internal dan eksternal. Materi yang harus dikomunikasikan adalah terkait komitmen anti penyuapan dan hal-hal lain yang berkaitan. Dalam hal ini, menjalin komunikasi dengan karyawan juga merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh organisasi atau perusahaan untuk menampung aspirasi maupun keluh kesah para karyawan, sekaligus memelihara semangat mereka dalam bekerja dengan profesional dan berintegritas.

Klausul 8.9 meningkatkan kepedulian merupakan salah satu bentuk konkrit yang dapat dilakukan oleh perusahaan atau organisasi dalam memberikan perlindungan bagi para karyawannya. Dalam klausul ini, SNI ISO 37001:2016 SMAP mensyaratkan bahwa organisasi harus memberikan perlindungan kepada segenap sumber daya manusia di dalamnya, khususnya atas tindakan mereka yang dengan itikad baik melaporkan dugaan terjadinya penyuapan atau kecurangan. Perlindungan yang dimaksud antara lain mencakup memfasilitasi pelaporan tanpa nama (anonim), melindungi pelapor dari tindakan balas dendam, seperti potensi kriminal, kerugian keuangan, kerusakan reputasi, dan lain sebagainya. Jaminan perlindungan ini tentu akan membuat karyawan menjadi semakin nyaman dan tenang bekerja termasuk saat berkontribusi untuk melaporkan jika ada dugaan suap.

Selain terkait klausul-klausul yang ada di dalam SNI ISO 37001:2016 SMAP, implementasi SMAP dalam organisasi/perusahaan juga dapat menurunkan biaya produksi dan biaya lain yang sebelumnya dialokasikan organisasi/perusahaan untuk menyuap atau memberikan fasilitas berlebih kepada pihak lain. Penurunan pengeluaran atau cost ini tentu dapat dialokasikan untuk program-program lain, seperti peningkatan kesejahteraan karyawan yang dapat berupa bonus atau fasilitas penunjang lainnya.

Dari penjabaran di atas, dapat disimpulkan bahwa dengan menerapkan SNI ISO 37001:2016 SMAP, baik secara langsung maupun tidak langsung organisasi atau perusahaan juga turut meningkatkan kesejahteraan sumber daya manusia yang ada di dalamnya, baik secara finansial maupun kenyamanan dan keamanan dalam bekerja. (DL/DSS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?