(SERI ISO 37001 KE-7) SMAP dalam Mencegah Perdagangan Biota Langka, Dilindungi, atau Terancam Punah

Awal tahun 2021, jagad media sosial Indonesia sempat dihebohkan dengan maraknya video unboxing anak monyet oleh para influencer. Sontak, permintaan terhadap penjualan anak monyet tersebut meningkat pesat. Hal ini tentu saja menyebabkan melambungnya harga jual hewan tersebut. Meski hal ini memberikan keuntungan ekonomi bagi segelintir pihak, perdagangan anak monyet ini ternyata mengakibatkan lebih banyak kerugian, mulai dari maraknya perburuan liar, penyelundupan, kerusakan ekosistem, meningkatnya risiko penularan penyakit, dan lainnya.

Pada Hari Kamis, 4 Maret 2021, SustaIN berkesempatan berbincang dengan Ekolog Satwa Liar (Wildlife Ecologist), Sunarto, PhD melalui Instagram Live (@sustain.id) untuk membahas terkait peran Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 dalam mencegah perdagangan biota langka, dilindungi, atau terancam punah. Sunarto menerangkan bahwa untuk mendapatkan satu individu satwa untuk dipelihara, khususnya anak monyet atau kera, biasanya mengorbankan lebih banyak individu lain di alam liar, mulai dari membunuh induknya, hingga penangkapan lebih banyak individu satwa karena biasanya sebagian tidak akan bertahan hidup dalam perjalanan pengiriman dan proses perdagangan.

Instagram Live dengan Sunarto, PhD., Wildlife Ecologist pada Hari Kamis, 4 Maret 2021

 

Perburuan dan perdagangan liar yang didorong oleh permintaan untuk satwa peliharaan, hiasan maupun konsumsi telah menyebabkan satwa di alam berkurang secara drastis. Meski sulit untuk dipastikan bentuk dan skala dampaknya, Sunarto yakin bahwa berkurangnya jumlah populasi suatu spesies hewan maupun tumbuhan secara drastis, sedikit banyak akan berpengaruh terhadap keseimbangan ekosistem di alam. Sunarto menambahkan, dampak dari ketidakseimbangan ekosistem di alam ini pun dalam skala besar telah nyata dirasakan saat ini. Beberapa fenomena alam yang dianggap bencana oleh manusia seperti merebaknya hama, wabah penyakit, tanah longsor, banjir, dan lainnya, sebenarnya merupakan wujud dari respon alam itu sendiri untuk menemukan keseimbangannya lagi.

Sedikit menoleh ke belakang, pada tahun 2018, salah satu pimpinan KPK Periode 2015-2019, Laode M. Syarif menyatakan bahwa berdasarkan laporan gratifikasi yang diterima oleh KPK, cukup banyak pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara berupa satwa liar langka yang dilindungi. Hal ini diutarakan dalam acara Hari Cinta Puspa Satwa Nasional 2018 yang digelar oleh World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia di Jakarta, Senin, 5 November 2018. Lebih jauh, Sunarto menegaskan bahwa pemberian berupa biota langka, dilindungi, atau terancam punah ini memang tidak jarang terjadi, “lihat saja beberapa pejabat dan figur publik yang hingga kini masih bangga memamerkan berbagai bentuk produk hiasan dan peliharaan berupa hewan dan tumbuhan langka, dilindungi atau terancam punah”.

Sunarto menyayangkan, masyarakat kebanyakan sepertinya masih menganggap pemberian semacam itu adalah sesuatu yang wajar, bahkan dianggap keren dan hebat.  Tampaknya belum ada kesadaran yang memadai tentang hal ini sebagai sumber ancaman bagi kelestarian flora-fauna dan alam kita.  Diperlukan proses penyadaran dan pembentukan budaya baru atau mungkin lebih tepatnya penguatan kembali kearifan budaya, mengingat kondisi saat ini sudah sangat berbeda dengan kondisi di masa lalu ketika hutan alam masih luas dan flora-fauna masih berlimpah.

Berangkat dari hal tersebut, SustaIN memandang bahwa SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) juga dapat berkontribusi dalam mencegah terjadinya pemberian suap dan gratifikasi berupa biota (flora dan fauna) langka, dilindungi, atau terancam punah tersebut. Organisasi yang disarankan untuk menerapkan ISO 37001 adalah semua lembaga pemerintah baik sipil maupun militer, organisasi yang memiliki kewenangan/kepentingan terkait dengan pemanfaatan kawasan hutan, areal perkebunan, pertambangan, begitu juga perusahaan pengangkutan dan pengolahan serta distribusi hasil hutan dan kebun, serta bidang-bidang terkait lainnya termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat/NGO, dan sebagainya. Setidaknya ada dua klausul ISO 37001 yang relevan terkait pencegahan risiko suap dan gratifikasi ini, yaitu klausul 4.5 penilaian risiko penyuapan dan klausul 8.7 hadiah, kemurahan hati, dan keuntungan serupa.

Dalam klausul 4.5 penilaian risiko penyuapan, setiap pemilik risiko (risk owner) sebaiknya mulai sadar (aware) terhadap risiko yang terkait dengan perburuan dan perdagangan biota langka, dilindungi, atau terancam punah, jika relevan. Misalnya, risiko penyuapan yang dilakukan oleh oknum kepada petugas keamanan agar diperbolehkan memasuki kawasan untuk berburu, menyelundupkan biota langka, dilindungi, atau terancam punah tersebut dalam proses distribusi, dan lainnya.

Pada klausul 8.7 hadiah, kemurahan hati, dan keuntungan serupa, organisasi yang menerapkan ISO 37001 juga diharapkan dapat menyebutkan secara tegas dan spesifik bahwa pemberian dan penerimaan berupa biota langka, dilindungi, atau terancam punah, termasuk dalam hal yang dilarang, meski nominalnya kecil atau di bawah ketentuan yang telah ditetapkan. Sunarto menambahkan, pemberian atau penerimaan biota langka, dilindungi, atau terancam punah yang dilarang tersebut mencakup yang masih hidup, sudah diawetkan, berupa potongan bagian tubuh, dan produk turunannya baik yang berupa makanan maupun obat, dan bentuk lainnya.

Setelah kedua klausul tersebut, pada klausul 7.4 komunikasi, selain mengkomunikasikan pesan-pesan terkait anti penyuapan kepada pihak internal dan eksternal secara berkala, organisasi sebaiknya juga dapat menyampaikan pesan terkait larangan pemberian berupa biota langka, dilindungi, atau terancam punah tersebut. Hal ini sejalan dengan saran Sunarto yang mengimbau agar dilakukannya penyadaran dan pembentukan budaya baru atau penguatan kembali kearifan budaya yang berorientasi pada kelestarian alam. Kemudian, pada klausul 8.10 investigasi dan penanganan anti penyuapan, organisasi juga dapat menyusun SOP atau kebijakan untuk melakukan tindakan yang diperlukan jika terjadi penyuapan berupa biota langka, dilindungi, atau terancam punah tersebut.

Salah satu followers SustaIN menanyakan, “Apakah ikhtiar pencegahan korupsi terkait perlindungan satwa, sudah cukup mendapat perhatian?” Dari pertanyaan tersebut, Sunarto berpendapat bahwa perhatian yang diberikan dan upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak memang masih minim. Sunarto menceritakan pengalamannya bersama beberapa rekan berkunjung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berdialog terkait hubungan antara korupsi dengan perdagangan biota langka, dilindungi, atau terancam punah seperti ini. Sunarto berharap dialog-dialog multi-pihak dan multi-bidang semacam ini dilanjutkan dan ditindaklanjuti, serta melibatkan semakin banyak pihak untuk saling berkontribusi dalam melindungi biota langka, dilindungi, atau terancam punah tersebut.

Sebagai penutup, Sunarto juga mengapresiasi inisiatif SustaIN dalam hal mengintegrasikan antara SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dengan perlindungan terhadap biota langka, dilindungi, atau terancam punah. Jadi, selain meminimalisir risiko penyuapan yang ada, dengan menerapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, kita juga secara tidak langsung turut menjaga dan melestarikan lingkungan. (DL/DSS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?