Upaya Pencegahan Korupsi: Rapor “Baik” untuk Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Triwulan VIII, Apakah sudah cukup?

Pengantar

Paska diratifikasinya United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang No.7 tahun 2006, pemerintah Indonesia tidak henti berinovasi dan bekerjasama menyusun  program pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia maupun di level mancanegara. Salah satu upaya mengimplementasikan komitmen ratifikasi UNCAC tersebut ialah, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 (Stranas PPK). Stranas PPK merupakan rencana multi-sektor dalam mengatasi persoalan dan pencegahan korupsi mulai dari strategi pencegahan sampai dengan mekanisme pelaporan.

Nyatanya, kebijakan Stranas PPK tersebut belum mampu untuk menciptakan sinergi optimal bagi berbagai kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Maka dari itu, untuk meningkatkan sinergi dan juga efektivitas pencegahan korupsi di Indonesia, pada tahun 2018, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Buy bodybuilding product, buy steroids belgium waterloo catholic teachers magnum tren e 200 in australia online sale of bodybuilding product in tunisia, buy mix testosterones in france kaipba.

Komitmen dan Upaya Pencegahan Korupsi

Melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) didefinisikan sebagai arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia. Secara garis besar, tujuan dari Stranas PK adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan arahan tentang upaya-upaya strategis yang perlu dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain untuk mencegah korupsi;
  2. Mendorong program pencegahan korupsi yang berorientasi pada hasil (outcome) dan dampak (impact) bukan hanya luaran kegiatan (output) dengan capaian yang terukur; dan
  3. Meningkatkan sinergi antara program pencegahan korupsi dengan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemangku kepentingan maupun dengan kebijakan strategis Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam penyelenggaraan Stranas PK, Presiden membentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK), yang terdiri  dari Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kantor Staf Presiden; serta Unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selama periode 2019-2020 (delapan triwulan), terdapat 3 (tiga) Fokus aksi yakni: (a) Perizinan dan Tata Niaga; (b) Keuangan Negara; (c) Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi, yang kemudian terbagi lagi menjadi 11 (sebelas) Aksi dan 27 (dua puluh tujuh) Sub Aksi Pemberantasan Korupsi beserta sejumlah target triwulan yang disusun dan menjadi target pelaksanaan.

Capaian Stranas PK Triwulan VIII Tahun 2020

Berdasarkan laporan triwulan VIII Stranas PK, sebagian besar pelaksanaan sub-aksi dalam kategori BAIK dan CUKUP. Secara agregat, dari nilai total 27 sub-Aksi, maka nilai capaian Stranas PK adalah 78,51% (dari target 100%) sampai triwulan VIII ini yang berarti BAIK. Berikut adalah intisari capaian per sub-aksi beserta kendala dan nilai persentase capaiannya:

Sumber: Laporan Triwulan VIII Stranas PK

Key Points dan Kendala Target tahun 2019-2020 pada Triwulan VIII

Sumber: Laporan Triwulan VIII Stranas PK

Catatan Capaian Stranas PK

Meskipun nilai yang dicapai di tahun 2020 belum maksimal, upaya Stranas PK dalam mencegah dan mengendalikan korupsi perlu di apresiasi, dikarenakan tahun ini adalah baru\ tahun kedua perjalanan Stranas PK. Berdasarkan hal tersebut, seyogianya Stranas PK masih sangat terbuka untuk perbaikan sistem maupun strategi.  Berikut, terdapat beberapa hal yang dapat dipertimbangkan  untuk melihat efektivitas program Stranas PK di masa mendatang, yaitu:

  1. Meningkatnya Margin Target dan Realisasi

Berdasarkan hasil laporan Stranas PK triwulan VIII, secara keseluruhan capaian targetnya adalah baik. Namun, jika dibandingkan dengan triwulan VII dengan nilai 67,94%, perolehan capaian target triwulan VIII mengalami penurunan. Selisih persentase target capaian dan realisasi pada triwulan VII bernilai 19,56%, sedangkan untuk triwulan VIII bernilai 21,49% atau mempunyai selisih lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Fenomenanya tingginya angka margin target dan realisasi perlu dijadikan pertimbangkan untuk perencanaan strategi Stranas PK kedepannya. Dalam hal ini, Stranas PK perlu mengkaji kembali efektivitas, bobot capaian dan juga kemampuan sumber daya (manusia maupun teknologi). Meskipun Pandemi Covid-19 kendala utama, namun tren peningkatan  margin target dan realisasi telah terjadi sejak tahun 2019.

Tentunya, di tahun 2020 banyak catatan buruk yang ditinggalkan berkaitan dengan praktik korupsi di Indonesia, seperti menurunnya ranking Indonesia pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik. Serta, berdasarkan hasil kajian LSI, menyatakan bahwa pemuka opini (kaum akademisi atau ahli) memiliki kepercayaan yang rendah pada pemerintah. Mayoritas responden pemuka opini tidak yakin bahwa aparat tidak menyalahgunakan anggaran pemulihan ekonomi nasional dan anggaran Kesehatan untuk COVID-19.

  1. Kemampuan Literasi Digital Indonesia

Berdasarkan target pada fokus II dan III, Stranas PK merencanakan adanya transformasi digital pada sistem birokrasi di Indonesia. Namun memang, terdapat beberapa kendala yang harus dipertimbangkan, salah satunya kemampuan literasi teknologi bagi Aparatur Sipil Negara maupun bagi masyarakat Indonesia. Berdasarkan hasil Survei Global World Digital Competitiveness Index yang dirilis Institute Management Development (IMD) tahun 2020, Indonesia  menduduki peringkat ke-56 dari 63 negara. Peringkat tersebut didapati dari penilaian tiga faktor utama yaitu knowledge factor, technology factor,dan future readiness factor pada suatu negara. Peringkat Indonesia sangat jauh tertinggal dibandingkan negara tentangga kita yaitu Singapura yang meduduki peringkat kedua. Sedangkan jika dilihat dari ITU (International Telecommunication Union) Indonesia menempati peringkat 111 dari 115.

Meskipun demikian, berdasarkan survei literasi digital nasional yang dilakukan oleh katadata dan KemenKominfo, literasi digital di Indonesia belum sampai level “baik”. Jika skor indeks tertinggi adalah 5, indeks literasi digital Indonesia baru berada sedikit di atas angka 3. Penelitian ini mendapatkan kesimpulan tersebut dengan mengukur indeks literasi digital melalui 7 pilar dan 4 sub-indeks yang disusun dengan mengacu kepada “A Global Framework of Reference on Digital Literacy Skills” (UNESCO, 2018).

Fakta-fakta tersebut wajib dipertimbangkan untuk melihat apakah proses transformasi digital yang dilakukan di Indonesia sudah melalui proses dan tahapan yang tepat. Jangan sampai, Indonesia hanya mengadopsi sistem teknologi dari negara maju semata tanpa melihat kondisi dan perkembangan teknologi di dalam negeri. Dalam merencanakan transformasi digital, pemerintah tidak hanya mempersiapkan perubahan sistem, namun juga perlu mempersiapkan kemampuan teknologi yang baik bagi ASN maupun masyarakat. Hasil laporan Stranas PK pada triwulan sebelumnya dapat dijadikan bahan kajian untuk melihat efektivitas transformasi teknologi.

  1. Komitmen Pengimplementasian SMAP Perlu Dikaji Ulang

Berkaitan dengan poin ini, salah satu highlight yang perlu diperhatikan adalah mengenai sasaran akhir Penerapan SMAP. Pada sub-aksi penerapan SMAP, secara keseluruhan Stranas PK berhasil tercapai 96,02 %. Angka tersebut tentu menjadi capaian yang luar biasa besarnya. Namun, jika merujuk pada isi sasaran SMAP yaitu berbunyi:

“…..diharapkan ada kebijakan yang dikeluarkan Pusat untuk penerapan SMAP di BUMN dan BUMD, begitu juga dengan mekanisme monitoring penerapan SMAP…..”.

Bahwa berdasarkan sasaran tersebut, target pemerintah pada tahun 2020 untuk menangani korupsi di sektor dunia usaha hanya sebatas penerbitan kebijakan. Dalam hal ini, Stranas PK seyogianya dapat mendorong pemerintah untuk meningkatkan komitmen dalam memberantas korupsi pada dunia usaha, dan tidak hanya seputar kebijakan semata. Meskipun jika merujuk pada Surat Kementerian BUMN, pengimplementasian SNI ISO 37001 merupakan kewajiban bagi BUMN, namun belum ditemukan bentuk sanksi (misal: sanksi administrasi) yang dijatuhkan jika Perusahaan BUMN tidak mengimplementasikan SMAP.

Selain itu, dorongan untuk mengimplementasikan SMAP juga diberikan BUMD dan saat ini mengalami kendala karena rendahnya partisipasi BUMD dalam pengimplementasian SMAP. Berdasarkan laporan Stranas PK triwulan VIII, hal tersebut dikarenakan  Kemendagri (Direktorat BUMD/BUMD/BLUD) tidak memiliki kewenangan langsung dalam mengawasi BUMD. Faktor kepemilikan saham juga disebutkan sebagai kendala oleh Kemendagri tidak dapat mengarahkan penerapan manajemen anti suap bagi BUMD. Di sisi lain, BUMD cenderung mengabaikan arahan kebijakan dari Pemerintah Daerah dengan alasan BUMD bukan bagian dari pemerintahan daerah. Berkaitan dengan permasalahan BUMD dalam mengimplementasikan SMAP, pemerintah diharapkan dapat segera penyusun resolusi permasalahan guna mengakselerasi penerapan SMAP pada perusahaan ber-plat merah.

Rangkuman Capaian SMAP Stranas PK

Sumber: Laporan Triwulan VIII Stranas PK

Penutup

Meskipun terdapat kendala dan halangan dalam mencapai rencana strategi nasional pencegahan korupsi, Stranas PK merupakan salah satu langkah kongkret kolaborasi dan sinergi antar Kementerian, Lembaga, Pemda, BUMN/BUMD maupun pihak terkait lainnya untuk mencapai rencana pencegahan korupsi yang efektif di Indonesia. Berdasarkan laporan Stranas PK, gerakan kolaboratif ini diharapkan dapat mempercepat terciptanya “the enabling environment” atau pra-kondisi demi terwujudnya Indonesia yang bersih dari praktik korupsi.  (PH/DSS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?