Integritas di Tengah Pandemi

Sebuah perbuatan tidak berintegritas telah membawa berita duka luar biasa bagi bangsa Indonesia, khususnya warga Semarang, Jawa Tengah. Diberitakan oleh Kompas.com (17/04/2020), seorang pasien yang tidak jujur akan riwayat perjalanannya telah menularkan virus Corona kepada 46 tenaga medis Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kariadi Semarang. Peristiwa ini membuktikan bahwa sebuah perbuatan yang tidak berintegritas dapat mengakibatkan dampak buruk yang begitu besar.

Selain merugikan orang lain karena dapat ikut tertular virus Covid-19, sebenarnya pihak yang paling dirugikan adalah orang itu sendiri. Orang tersebut menjadi tidak mendapatkan penanganan medis yang tepat juga terancam hukuman pidana. Berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, tindakan memberi informasi bohong ini dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk kesengajaan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Tindakan tersebut dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal satu juta rupiah. Bagi pasien yang merupakan peserta JKN, perbuatan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan curang (fraud) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (fraud) serta Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Kecurangan (fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.

Orang tersebut seharusnya tidak perlu takut untuk jujur pada tenaga medis yang melayaninya karena tenaga medis pun mempunyai integritas yang harus mereka jaga. Seseorang atau pasien mempunyai hak untuk dirahasiakan identitasnya sesuai dengan Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Pada pasal 32 disebutkan bahwa setiap pasien berhak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya. Hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal sepuluh juta rupiah dapat diberikan kepada para tenaga medis yang melanggar kerahasiaan tersebut. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Peristiwa ini memberikan contoh konkret bahwa sebuah tindakan tidak berintegritas memberikan konsekuensi dan kerugian yang begitu besar. Hal ini mengingatkan kita akan pentingnya integritas dalam setiap tindakan yang akan dilakukan. Menurut Anti Corruption Learning Center (ACLC) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), integritas adalah bertindak dengan cara yang konsisten dengan apa yang dikatakan. Nilai integritas merupakan kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan hati nurani dan norma yang berlaku. Nilai Integritas sendiri dapat dijabarkan menjadi sembilan nilai, yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.

Jangan biarkan diri kita menjadi pembawa petaka bagi orang lain dan diri kita sendiri karena tidak berintegritas. Mari budayakan integritas dalam keseharian kita. Mulai dari diri kita sendiri dan kita sebarkan semangat integritas kepada orang lain di sekitar kita. (DL/DSS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?