KPK Dukung Penguatan Peran BUMN melalui Satuan Pengawasan Internal (SPI) Sebagai Suatu Langkah Pencegahan Korupsi.

                                                                                                   sumber:https://twitter.com/KPK_RI

Pada Kamis, 9 mei 2019 KPK bekerjasama dengan Kementerian BUMN, Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Internal (FKSPI) dan Forum Human Capital Indonesia (FHCI) menyelenggarakan seminar satu hari dengan tema “Bersama Menciptakan BUMN Bersih Melalui Satuan Pengawasan Internal (SPI) Yang Tangguh dan Terpercaya”. Seminar ini diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Adapun, tujuan dari diselenggarakannya kegiatan ini adalah sebagai bentuk aksi kolektif untuk kolaborasi antar lembaga dalam pencegahan korupsi di lingkungan BUMN melalui  regulasi dan strategi untuk memperkuat peran SPI.

Ketua KPK, Agus Rahardjo memberikan sambutan dengan memaparkan betapa banyaknya perusahaan BUMN berikut juga anak cucu perusahaannya. Saat ini sudah ada total 143 perusahaan BUMN, dengan jumlah anak dan cucu perusahaan sekitar 760 perusahaan. Kemudian, tercatat perusahaan BUMN memiliki aset yang mencapai lebih dari Rp.8.092 triliun dengan kontribusi terhadap penerimaan APBN sebesar Rp.422 Triliun. Artinya, selain kepemilikan aset, perusahaan BUMN juga memiliki potensi dari segi kuantitas dapat terjerat korupsi jika tidak memiliki pengawasan internal yang kuat sebagai langkah pencegahannya.

Agus menambahkan dalam paparannya, bahwa BUMN baik di pemerintahan pusat maupun daerah belum pernah kalau ada SPI yang melapor ke KPK. Ia juga menjelaskan bagaimana fungsi SPI belum maksimal baik di BUMN, Inspektorat Kementerian/Lembaga maupun Provinsi/ Kabupaten. Pertama, orang-orang yang biasanya ditempatkan di bagian pengawasan internal adalah orang-orang yang tidak dipilih sesuai kompetensinya. Kedua, oleh sebab pemilihan personil yang kurang memadai, anggaran juga tidak disediakan dengan baik. Ketiga, yang menjadi hambatan perubahan SPI adalah sertifikasi-sertifikasi yang seharusnya dilakukan tidak pernah dipatuhi.

sumber:  https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk/900-bersama-kpk-perkuat-pengawasan-internal-bumn

 

Sebab, Menurut data yang dimiliki KPK sejak 2004 hingga Desember 2018 sekitar 23,8 % kasus korupsi yang ditangani oleh KPK juga melibatkan sektor swasta dan menjadi yang terbanyak di posisi kedua dengan jumlah 238 dari 998 orang. Adapun, pelaku terbanyak pada urutan pertama adalah Anggota DPR/DPRD yaitu 247 orang.

Sementara itu, Menteri BUMN Rini Soemarno mendukung untuk penguatan peran SPI di lingkungan BUMN. Menurut Rini, peran SPI menjadi krusial karena SPI yang dapat menjalankan fungsi Early Warning System (EWS) sebagai langkah preventif untuk tindakan penyimpangan di lingkungan BUMN. Kemudian, Rini menyebut bahwa fungsi SPI haruslah optimal sebagai alat problem solution, dengan menjadi pendamping bagi manajemen dalam mengatasi permasalahan operasional perusahaan. Dengan Komite Audit sebagai Dewan Komisaris yang dapat membantu fungsi pengawasan untuk memastikan SPI berjalan dengan baik.

Secara keseluruhan, seminar ini membahas langkah-langkah sistematis dalam hal merumuskan kebijakan dan regulasi apa saja yang dapat dijalankan secara teknis dan mudah untuk diadopsi oleh pihak pengambil keputusan untuk diterapkan di lingkungan BUMN sampai dengan anak perusahaanya.

Adapun, kegiatan ini dihadiri oleh 400 peserta yang terdiri dari perangkat organisasi perusahaan yaitu para direktur, komisaris yang menjabat sebagai Ketua Komite Audit dan Kepala SPI seluruh BUMN, dan sepuluh perwakilan dari pengurus asosiasi internal auditor yang tergabung dalam Aliansi Auditor Internal Indonesia.

(HP/DSS)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?