Mengenal Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik

 

Ikhtiar memaksimalkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) telah dilakukan oleh pemerintah dengan menerapkan proses PBJ secara elektronik yakni dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). SPSE merupakan aplikasi yang dikembangkan dan dikelola oleh LKPP untuk dapat digunakan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di seluruh wilayah Indonesia (LKPP, 2018)

Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No.16/2018) menjadi landasan utama penyelenggaraan SPSE, dengan tetap memperhatikan rambu-rambu dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Baca juga Ada apa dengan PBJ Pemerintah?)

E-Marketplace

Perpres No.16/2018 menentukan bahwa SPSE akan memanfaatkan e-marketplace yang menyediakan infrastruktur teknis dan layanan dukungan transaksi bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Penyedia. Adapun ragam e-marketplace ini terdiri atas Katalog Elektronik (e-catalogue), Toko Daring dan Pemilihan Penyedia salah satunya dengan E-Purchasing.

Sumber : LKPP, 2018

Katalog Elektronik

Katalog elektronik atau e-catalogue merupakan sistem katalog yang tersedia untuk pembelian barang/ pekerjaan konstruksi/ jasa lainnya secara elektronik. Katalog elektronik memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk SNI, produk industri hijau, negara asal, harga, Penyedia dan informasi lainnya yang berkaitan dengan barang atau jasa.

Perpres No.16/2018 menentukan bahwa katalog elektronik ini dapat berupa Katalog Elektronik Nasional, Katalog Elektronik Sektoral dan Katalog Elektronik Lokal. Katalog Elektronik Nasional dikelola oleh LKPP, sedangkan Katalog Elektronik Sektoral dikelola oleh Kementerian/Lembaga dan Katalog Elektronik Lokal dikelola oleh Pemerintah Daerah. Adapun pemilihan produk katalog elektronik ini dapat dilakukan dengan metode tender maupun metode negosiasi.

Toko Daring

Toko Daring atau di masyarakat lebih dikenal dengan istilah Online Shop merupakan perdagangan barang/jasa melalui sistem dimana penjual dan pembeli dapat melakukan transaksi secara real time. Prosedur PBJ melalui Toko Daring ini menerapkan proses bisnis yang telah mapan dan mengikuti tren bisnis e-commerce dunia maupun bisnis e-commerce di Indonesia (LKPP).

E-Purchasing

E-Purchasing merupakan salah satu metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa Konstruksi/Jasa Lainnya yang dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.

Penetuan pemenang pemilihan Penyedia dengan metode E-purchasing untuk paket pengadaan dengan nilai pagu anggaran paling sedikit diatas Rp.100 miliar ditentukan oleh Pengguna Anggaran (PA). Untuk nilai pagu anggaran paling sedikit diatas Rp.200 juta, E-purchasing dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Adapun untuk pengadaan dengan nilai pagu anggaran maksimal Rp 200 Juta, maka E-purchasing dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan. (Baca juga: Mengenal Pihak-Pihak dalam PBJ Pemerintah)

 

PBJ secara elektronik yang mengikuti perkembangan teknologi dan informasi dengan aplikasi SPSE merupakan suatu kemajuan dan diharapkan dapat meminimalisir kesalahan-kesalahan maupun praktik-praktik penyelewengan yang selama ini terjadi dalam proses PBJ baik di Kementerian, Lembaga maupun Pemda.

(NH/DSS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?