Mengenal Aspek Hukum BUM Desa

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) mulai menarik perhatian banyak kalangan sejak diperkenalkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Tidak mengherankan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa) kemudian menjadikannya sebagai salah satu program prioritas.

Kelahiran BUM Desa yang diharapkan menjadi sarana untuk memperkuat ketahanan Desa dan mendorong pencapaian Nawacita dengan membangun Indonesia dari Desa, memang patut menjadi objek yang menarik untuk dikupas secara mendalam. Pelbagai aspek kajian mulai dari aspek ekonomi, pengelolaan terutama terkait dengan alokasi dana desa, kesiapan personil BUM Desa, hingga aspek hukum masing-masing menarik untuk dibahas tidak hanya mempertimbangkan relevansinya saat ini, namun juga mengingat masih terbatasnya pembahasan terkait BUM Desa sendiri.

Terkait dengan aspek hukum khususnya status BUM Desa sebagai sebuah Legal Identity, Akmal Hidayat – konsultan hukum bisnis yang banyak terlibat dalam perumusan kebijakan maupun praktik pengelolaan BUM Desa, menawarkan salah satu sudut-pandang yang patut kita tilik bersama. Lewat bukunya yang berjudul “Hukum BUM Desa’’, Akmal memberikan penjelasan yang cukup komprehensif tentang pendirian, pengurusan, pengelolaan dan pembubaran BUM Desa, Badan Hukum  dan pertanggungjawaban Hukum BUM Desa berdasarkan sudut pandang teori dan praktik ilmu hukum bisnis.

Ditemui di bilangan Jakarta Pusat, SustaIN berkesempatan untuk mewawancarai Akmal terkait bukunya tersebut. Terkait alasan dibalik kelahiran buku Hukum BUM Des ini, Akmal mengaku ingin memberikan kontribusi tentang pemahaman Hukum BUM Desa mengingat menurutnya payung hukum BUM Desa sangatlah lemah dalam artian tidak memberikan kepastian akan bentuk badan hukum BUM Desa dan menyisakan pertanyaan apakah BUM Desa merupakan badan hukum publik atau badan hukum perdata. Karenanya, Ia berharap buku tersebut dapat membantu berbagai kalangan yang berkepentingan akan keberadaan BUM Desa.

Berdasarkan status hukumnya, BUM Desa sangat berbeda dengan BUMN atau BUMD yang telah jelas diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) ataupun PERUM. Dalam penjelasan Pasal 87 ayat 1 UU Desa, dinyatakan secara spesifik bahwa BUM Desa tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti PT, CV ataupun koperasi. Menurut Akmal, hal ini pada gilirannya menimbulkan permasalahan substansial ketika BUM Desa ketika hendak bekerjasama dengan pihak ketiga. Banyak Notaris yang mengalami dilema dalam menyusun akta pendirian BUM Desa, menimbang bahwa dasar hukum yang ada tidak memungkinkan BUM Desa didirikan sebagai bentuk badan hukum seperti PT, CV, Firma hingga koperasi. Selain itu, BUM Desa juga tidak sepenuhnya memenuhi kualifikasi Badan Hukum Publik.

Lebih lanjut, keunikan badan hukum BUM Desa juga terlihat dari mekanisme pendiriannya yang melibatkan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat. Pendirian BUM Desa disahkan lewat Peraturan Desa yang disusun dalam Musyawarah Desa dengan Anggaran Dasar yang disahkan oleh Peraturan Kepala Desa. Landasan pendirian dengan menggunakan Peraturan Desa inilah yang sulit digunakan dalam melakukan transaksi kerja sama dengan pihak ketiga yang biasanya menuntut dasar legalitas lain.

Permasalahan aspek bentuk badan hukum BUM Desa inilah yang menurut Akmal perlu untuk dicarikan solusinya agar BUM Desa dapat berjalan sesai dengan tujuan pendirian BUM Desa itu sendiri. Beberapa solusi yang ditawarkan oleh Akmal antara lain mengacu pada Permendagri No. 4 Tahun 2018 tentang Pendirian, Pengurusan dan pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Permendesa) yaitu melalui Unit Usaha. Sesuai regulasi tersebut, BUM Desa dapat membentuk Unit-Unit Usaha yang berbadan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Unit Usaha tersebut dapat berbentuk PT, Firma maupun CV dengan kepemilikan saham yang dapat dimiliki oleh BUM Desa dan publik termasuk masyarakat desa. Hal ini yang dianggap dapat memberi jalan tengah dari permasalahan aspek hukum BUM Desa dalam melakukan transaksi dengan pihak ketiga.

Hal menarik lainnya yang diungkapkan oleh Akmal adalah alasan logis dibalik tidak diaturnya BUM Desa untuk dapat berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Alasan tersebut mengacu pada tujuan pendirian BUM Desa itu sendiri yakni penekanan nilai gotong royong dan kekeluargaan seluruh elemen desa dalam pendirian dan pengelolaan BUM Desa dan agar nilai kekeluargaan dan gotong royong ini tidak tereduksi oleh sistem badan hukum PT dimana pemegang kekuasaan tertinggi adalah Rapat Usaha Pemegang Saham (RUPS).

Dengan konteks tersebut serta menilik penggunaan gaya bahasa sederhana, Buku Hukum BUM Desa yang ditulis oleh Akmal Hidayat ini dapat menjadi tawaran menarik di tengah minimnya referensi yang mengupas secara mendalam dan komprehensif aspek hukum BUM Desa. Buku ini akan sangat bermanfaat bukan hanya bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam berdirinya BUM Desa di suatu wilayah namun juga bagi khasanah keilmuan hukum di Indonesia.

Selamat membaca!

(NH/LP/DSS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?