Sudah menjadi kesepakatan bersama bahwa korupsi khususnya di Indonesia telah digolongkan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, hal ini berangkat dari pemahaman bahwa korupsi menjadi satu permasalahan krusial bangsa yang dampaknya luar biasa dan merasuki setiap sendi-sendi kehidupan bernegara. Upaya stratejik pencegahan bahaya korupsi maupun penindakan atas tindak pidana korupsi telah dilakukan oleh berbagai pihak, bukan hanya oleh institusi negara dengan instrumen hukum yang ada, namun juga didukung dan dilakukan oleh elemen masyarakat, diantaranya Nahdatul Ulama (NU).
Salah satu bentuk deklarasi anti korupsi oleh NU adalah dengan menerbitkan buku berjudul: “Jihad Nahdatul Ulama Melawan Korupsi” pada tahun 2016 yang disusun oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdatul Ulama (Lakpesdam PBNU) bekerja sama dengan Jaringan Gusdurian, Kemitraan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Buku ini secara garis besar menguraikan deklarasi jihad fi sabilillah atas pemberantasan korupsi oleh NU sebagai organisasi keagamaan Islam terbesar baik di tingkat nasional maupun internasional yang memiliki pengaruh yang besar di Indonesia, sehingga memiliki tanggung jawab moral atas pendidikan anti korupsi kepada umat muslim pada khususnya. Selain itu, buku ini juga banyak menjelaskan tentang tindak pidana korupsi dalam khazanah fiqih dan secara mendalam menguraikan hubungan antara tindak pidana korupsi dengan tindak pidana yang ada dalam fiqih jinayah disesuaikan dengan alam pikir NU yang selalu merujuk pada argumentasi-argumentasi fiqih.
Melalui buku ini, NU menegaskan bahwa korupsi termasuk tindakan yang fasad fil ardhl (perusakan di muka bumi). NU juga berpandangan bahwa korupsi harus dikategorikan sebagai tindak pidana atau kejahatan (jarimah) dan karenanya hukumnya haram dan pelakunya harus diberikan sanksi yang berat. Selain itu, dari rangkaian diskusi dan musyawarah NU menghasilkan kesepakatan bahwa paling tidak terdapat 9 jenis jarimah yang dapat mewadahi tindak pidana korupsi, diantaranya sariqah (pencurian), ghulul (penguasaan ilegal), hirabah (perampokan), khiyanat al-amanah (penyalahgunaan wewenang), aklu as-suht (makan harta haram), intihab (perampasan/penjarahan), dan ghasl al-amwal al-muharramah (mengaburkan asal-usul harta yang haram).
Beberapa bentuk tindak pidana korupsi yang dibahas secara tersendiri di buku ini, diantaranya :
Money Politics dan Hibah Kepada Pejabat Negara
Money Politics (politik uang) yakni sebuah hibah atau pemberian (berupa uang atau materi lainnya) yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain dalam rangka meraih jabatan atau memenangkan tender proyek tertentu, dalam pandangan NU merupakan risywah atau suap. Sebagai suap, baik pemberi dan penerima, dua-duanya akan dilaknat Allah SWT. Risywah diartikan sebagai harta yang diberikan kepada hakim, pemerintah, aparat negara atau pihak lain dengan tujuan agar memberikan keputusan yang dapat menguntungkan pemberi suap atau memutuskan hukum sesuai keinginan pemberi suap.
Adapun mengenai hibah yang diterima oleh pejabat negara, status hukumnya adalah haram, karena terkait dengan pelanggaran sumpah jabatan yang diucapkannya, juga mengandung risywah (suap) atau korupsi (ghulul). Namun, jika memang pemberian tersebut biasa diberikan oleh orang yang sebelumnya sudah biasa memberi dan jumlahnya pun tidak melebihi dari biasanya, maka dalam konteks ini diperbolehkan.
Jika dalam konteks ghulul (korupsi/pengkhianatan amanat rakyat), bahwa pejabat negara telah mendapatkan gaji dan fasilitas negara, sehingga tidak diperbolehkan menerima apapun diluar gaji dan fasilitas yang terkait dengan pekerjaannya. Oleh karenanya, jika ia menerima pemberian yang terkait jabatan atau pekerjaannya, maka sebenarnya ia telah menerima sesuatu yang melebihi dari apa yang semestinya.
Penyuapan dalam Penerimaan Pegawai Negeri
Dalam pandangan NU, penyuapan jelas merupakan praktik yang haram hukumnya. Namun, NU juga menghadirkan pengecualian atas hukum suap, dimana suap bisa dibolehkan bagi pemberi tetapi bukan bagi penerima, apabila untuk menegakkan kebenaran atau menolak kebatilan. Meski demikian, keputusan itu harus dilakukan apabila tidak ada cara lain untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, kecuali dengan jalan penyuapan. NU mengakui bahwa ketentuan ini sangat rawan digunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai suatu pembenaran dalam memberi suap. Oleh karena itu, sangat perlu untuk mendefinisikan lebih lanjut parameter kebenaran dan penolakan kebatilan.
Risywah Politik
Risywah politik atau suap politik dalam rangka pemilihan calon tertentu untuk menduduki jabatan tertentu, seperti presiden, gubernur, bupati maupun anggota dewan. Modusnya bisa beragam, seperti, pemberian transport, ganti ongkos kerja atau kompensasi meninggalkan pekerjaan yang dimaksudkan agar penerima memilih calon tertentu, dalam hal ini termasuk suap (risywah). Bahkan, modus pemberian uang zakat atau sedekah. Dalam hal ini, jika niat pemberinya adalah agar penerima memilih calon tertentu maka dikategorikan suap dan hukumnya haram, namun apabila niatnya dua yakni mempengaruhi proses pemilihan sekaligus membayar zakat, maka sedekahnya diterima tetapi pahalanya tidak sempurna.
Money Laundering (Ghasil al-Amwal)
Money Laundering (pencucian uang) adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perebutan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. PWNU Jawa Timur berpendapat bahwa pencucian uang merupakan lanjutan dari tindak pidana korupsi sehingga dikategorikan sebagai jinayah al-mal jinayah mal (perbuatan haram pada harta) sekaligus juga jarimah. Oleh karena itu, pelakunya menerima hukuman dan siksaan.
Adapun, hukum tentang suap (risywah), korupsi (ghulul) dan memberikan hadiah kepada Pejabat secara tegas telah diputuskan melalui Fatwa MUI dalam Musyawarah Nasional VI MUI tahun 2000.
NU berpandangan bahwa pemahaman akan fiqih anti korupsi akan sangat membantu untuk meyakinkan tokoh-tokoh Islam bahwa jihad melawan korupsi adalah bagian dari perjuangan keagamaan. Dimana inilah misi profetik Islam. Dalam buku ini NU berpendapat bahwa, “hal ini penting ditegaskan karena sebagian kalangan beranggapan bahwa perang melawan korupsi ini persoalan sekuler yang tidak ada hubungannya dengan spirit keagamaan”.
Buku ini memberikan wawasan yang menyeluruh tentang tindak pidana korupsi dari kacamata fiqih atau hukum Islam. Pengetahuan ini dapat menghantarkan pada satu semangat baru bagi masyarakat khususnya umat Muslim yakni semangat jihad fi sabilillah melawan korupsi.
Selamat Membaca.
(NH/DSS)