Dana Pensiun Tambahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK)
Rencana pemerintah untuk memberlakukan program pensiun tambahan wajib melalui pemotongan gaji pekerja pada September 2024 yang lalu, menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk pekerja dan pakar ekonomi. Pekerja menolak kebijakan ini karena sudah terbebani dengan potongan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) melalui BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri. Para pekerja khawatir potongan Selengkapnya tentangDana Pensiun Tambahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK)[…]