Seri ISO ke-33: Tata Urutan Perundang-Undangan dalam Implementasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan ISO 37301:2021 Sistem Manajemen Kepatuhan

Kodifikasi hukum yang merupakan konsekuensi dari sebuah negara yang menganut Civil Law mensyaratkan Indonesia untuk memiliki prosedur dalam proses pembuatan perundang-undangan. Hans Kelsen dalam teorinya menjelaskan bahwa terdapat 2 (dua) golongan norma dalam hukum, yakni norma yang bersifat inferior dan norma yang bersifat superior. Terkait kedua norma tersebut, validitas dari norma yang lebih rendah dapat Selengkapnya tentangSeri ISO ke-33: Tata Urutan Perundang-Undangan dalam Implementasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan ISO 37301:2021 Sistem Manajemen Kepatuhan[…]

Translate »
Open chat
Halo SustaIN!

Mohon info terkait jasa apa saja yang ditawarkan SustaIN?