Seri ISO ke-38: Penerapan Klausul 8.7 ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dalam Pengelolaan Dana Corporate Social Responsibility di Perusahaan

Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh Perseroan/Perusahaan. Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengatur bahwa, “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan”. Berdasarkan Selengkapnya tentangSeri ISO ke-38: Penerapan Klausul 8.7 ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dalam Pengelolaan Dana Corporate Social Responsibility di Perusahaan[…]

Translate »