Seri KUHP dan KUHAP Baru: Deferred Prosecution Agreement (DPA) bagi Korporasi: Batas Diskresi Penuntut Umum dan Peran Hakim
Pemberlakuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang selanjutnya disebut “KUHAP Baru” membawa perubahan mendasar dalam pola penuntutan pidana di Indonesia, salah satunya adalah mengenai Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan, khususnya dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Perubahan dalam hukum acara pidana tersebut Selengkapnya tentangSeri KUHP dan KUHAP Baru: Deferred Prosecution Agreement (DPA) bagi Korporasi: Batas Diskresi Penuntut Umum dan Peran Hakim[…]







