UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP): Mekanisme Penangkapan dan Penahanan Hakim berdasarkan Pasal 98 dan 101
UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja berlaku tanggal 2 Januari 2025 menggantikan KUHAP UU No. 8 Tahun 1981 merupakan respons atas perubahan mendasar dalam lanskap hukum, sosial, dan ketatanegaraan Indonesia. Dalam lebih dari empat dekade penerapannya, KUHAP lama dinilai tidak lagi sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas penanganan tindak Selengkapnya tentangUU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP): Mekanisme Penangkapan dan Penahanan Hakim berdasarkan Pasal 98 dan 101[…]



