Memperingati Hari Buruh: Pentingnya Compliance dan Integritas Sistem Ketenagakerjaan Indonesia

Hari buruh diperingati setiap tanggal 1 Mei sebagai bentuk perayaan kontribusi para buruh terhadap pembangunan ekonomi, peringatan tersebut memberikan kesempatan bagi para buruh dalam menyuarakan hak-hak mereka yang belum diperoleh dan masih mereka perjuangkan. Selain sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah, Hari Buruh juga bertujuan untuk menyuarakan aspirasi pekerja terkait upah layak, jaminan sosial, dan perlindungan kerja. Peringatan ini menjadi sarana bagi buruh untuk memperkuat solidaritas serta mendorong pemerintah dan pemberi kerja agar menciptakan kebijakan yang lebih adil. Dengan demikian, Hari Buruh tidak hanya menjadi hari peringatan, tetapi juga momentum refleksi dan perjuangan menuju kesejahteraan pekerja.

 

Hari Buruh Tahun 2026 ini menjadi momentum untuk mengingat kembali pengetahuan dan awareness kita terkait berbagai peraturan terkait ketenagakerjaan. Setelah beberapa tahun terakhir yang penuh dinamika, Pemerintah dan DPR terus melakukan penyesuaian terhadap regulasi ketenagakerjaan. Pengaturan  ketenagakerjaan di Indonesia mengalami perubahan signifikan setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) menjadi Undang-Undang (“UU No. 6/2023”). UU No. 6/2023 merupakan payung hukum yang memuat banyak perubahan fundamental dari UU Cipta Kerja, terutama Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perubahan ini menyentuh hampir semua aspek hubungan kerja, mulai dari aturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), Outsourcing/Tenaga Alih Daya, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), upah minimum, hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang kini memiliki mekanisme dan ketentuan baru. UU tersebut juga diikuti dengan berbagai peraturan pelaksana antara lain PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya (Outsourcing), Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) (“PP No. 35/2021”), PP No. 37 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP No. 35/2021”), PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) (“PP No. 34/2021”), dan Permenaker No. 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (“Permenaker No. 5/2022”).

 

Pemahaman regulasi terkait ketenagakerjaan tersebut dapat menjadi referensi compliance Pemberi Kerja maupun Pekerja, mencegah terkena sanksi dan denda, menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif, memastikan kesejahteraan Pekerja serta menjaga reputasi Pemberi Kerja. Aspek compliance juga perlu diperkuat dengan integritas para pihak dalam penerapannya. Tidak hanya bagi Pemberi Kerja dan Pekerja, namun juga dari pihak Regulator dan otoritas terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Jamsostek, Pengadilan Hubungan Industrial, dll. Sayangnya, kasus korupsi justru banyak terungkap dimana pelaku adalah pihak  regulator, pengawas, pengelola hal-hal ketenagakerjaan bahkan Hakim seperti kasus tindak pidana korupsi yang telah divonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap delapan pejabat/pegawai Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Tahun 2017-2025 dengan nilai mencapai Rp130 Miliar), serta kasus Hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung yang divonis bersalah karena menerima suap sebesar Rp352juta dari salah satu Perusahaan.

Oleh karena itu, compliance dan integritas harus diterapkan sejalan. Dalam konteks peringatan hari buruh, dua aspek tersebut dapat menjadi pendorong untuk memastikan kesejahteraan pekerja terlaksana. “Without integrity, compliance is empty. Without compliance, integrity is vulnerable”.  (QV/DSS)

 

#hariburuh #integrity #compliance #sejahtera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »

Our Training

X