Hari Raya Idul Fitri dimaknai sebagai “Hari Kemenangan” setelah umat muslim menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan. Hari Raya Idul Fitri merupakan momentum untuk mempererat silaturahmi, saling memaafkan, dan memperkuat hubungan sosial antar sesama. Silaturahmi merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan, dimana Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang ingin dilapangkan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung silaturahmi.” – (HR. Bukhari dan Muslim). Lebih dari itu, silaturahmi dapat memperkuat Ukhuwah, yaitu persaudaraan yang terjalin di antara umat muslim karena keimanan kepada Allah SWT.
Seiring dengan semangat mempererat silaturahmi, masyarakat juga mengenal tradisi saling berbagi di momen Idul Fitri, seperti membagikan bingkisan, hampers, atau hadiah kepada keluarga, sahabat, maupun rekan kerja. Namun demikian, dalam konteks hubungan kerja atau jabatan, pemberian tersebut perlu dipahami dengan bijak agar tidak menimbulkan potensi gratifikasi yang dapat mempengaruhi objektivitas maupun menimbulkan konflik kepentingan.
Apa itu gratifikasi? Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma – cuma, dan fasilitas lainnya yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. (Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor). Dalam praktiknya, berbagai bentuk pemberian tersebut dapat muncul dalam berbagai situasi, termasuk pada saat perayaan Hari Raya Idul Fitri. Pada tahun 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Peraturan KPK No. 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Peraturan KPK No. 1/2026), yaitu mengatur beberapa poin perubahan sebagai berikut:
| No. | Substansi Perubahan | Peraturan KPK No. 2/2019 | Peraturan KPK No. 1/2026 | Catatan |
|---|---|---|---|---|
|
|
Kewajiban Lapor Gratifikasi | Pasal 2 ayat (1)
“Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima Gratifikasi wajib melaporkan Gratifikasi yang diterima.” |
Pasal 2 ayat (1)
“Penerima Gratifikasi wajib melaporkan Gratifikasi yang diterima.” |
Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang berpotensi sebagai gratifikasi wajib untuk melaporkannya kepada Unit Pengendali Gratifikasi pada masing-masing instansi (Pasal 3 Peraturan KPK No. 2/2019 jo. Peraturan KPK No.1 Tahun 2026) dan kepada KPK (Pasal 12 C ayat (1) dan ayat (2) UU Tipikor serta Pasal 16 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK). |
|
|
Penolakan Gratifikasi dapat Dilaporkan | – | Pasal 4A ayat (1)
“Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menolak Gratifikasi dapat melaporkan penolakan Gratifikasi.” |
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menolak Gratifikasi, dapat melaporkan penolakan Gratifikasi.
Peraturan KPK menggunakan frasa “dapat melaporkan”, sehingga pelaporan penolakan gratifikasi bersifat opsional. Pelaporan tersebut dianjurkan sebagai bagian dari mekanisme transparansi dan pengendalian gratifikasi yang berpotensi menjadi suap. |
|
|
Tindak Lanjut Verifikasi Kelengkapan Laporan | Pasal 9
Ayat (1), “Dalam hal laporan Gratifikasi tidak lengkap, maka laporan Gratifikasi disampaikan kembali kepada Pelapor untuk dilengkapi.” Ayat (2), “Apabila laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilengkapi paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kerja terhitung sejak objek gratifikasi diterima Pelapor, maka laporan gratifikasi dapat ditindaklanjuti”. |
Pasal 9
Ayat (1), “Dalam hal laporan Gratifikasi tidak lengkap, laporan Gratifikasi disampaikan kembali kepada Pelapor untuk dilengkapi.” Ayat (2), “Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dilengkapi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan Gratifikasi disampaikan kembali kepada Pelapor, tidak ditindaklanjuti penetapan status kepemilikannya.” |
Pada dasarnya, kedua peraturan tersebut sama-sama mengatur mengenai mekanisme verifikasi kelengkapan laporan gratifikasi, namun perbedaan utama ada pada batas waktu tindak lanjut kelengkapan laporan, dimana pada Peraturan KPK No.2/2019, laporan gratifikasi dapat tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan, sedangkan setelah perubahan melalui Peraturan KPK No.1/2026, laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti penetapan status kepemilikannya jika tidak lengkap dalam batas waktu lebih dari 20 hari kerja dari sejak melapor. |
|
|
Ketentuan Gratifikasi Tidak Wajib Lapor | Sesama Rekan Kerja
Pasal 2 ayat (3) huruf o, “pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama.” |
Pemberian Sesama Rekan Kerja
Pasal 2 ayat (3) huruf n, “pemberian sesama Rekan Kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya dengan nilai paling banyak sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian paling banyak sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.” |
Perbedaan utama antara kedua peraturan tersebut terletak pada batas nominal pemberian yang diperbolehkan. Namun demikian, perhatian tidak seharusnya hanya terfokus pada besaran nilai pemberian, melainkan pada prinsip utama bahwa setiap pemberian harus dipastikan tidak menimbulkan konflik kepentingan antara pemberi dan penerima. |
|
|
Sesama Rekan Kerja (Pensiunan/pisah-sambut/ulang tahun)
“pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan”. |
|||
|
|
Hadiah pernikahan/upacara adat-agama
Pasal 2 ayat (3) huruf l, “pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberi.” |
Hadiah pernikahan/upacara adat-agama
Pasal 2 ayat (3) huruf l, “pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan nilai paling banyak sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap pemberi.” |
Melalui Surat Edaran KPK No. 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, KPK menghimbau dan mengingatkan seluruh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dan pejabat publik untuk menghindari pemberian/penerimaan gratifikasi, termasuk pada momen menjelang Hari Raya Idul Fitri. Surat Edaran KPK tersebut menghimbau diantaranya:
- Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dapat menjadi teladan bagi masyarakat, salah satunya dengan tidak memberi atau meminta pemberian apapun yang berkaitan dengan jabatannya kepada masyarakat, Perusahaan, atau sesama Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik sebagai individu, maupun mengatasnamakan instansi.
- Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C UU Tipikor, Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi.
- Penerimaan gratifikasi bingkisan makanan/minuman yang dapat mudah rusak/kadaluarsa dapat disalurkan ke pihak yang membutuhkan (panti asuhan, panti sosial, dsb) dan tetap dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing instansi, untuk selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasinya kepada KPK.
- Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dilarang untuk menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
- Instansi Publik wajib memberikan himbauan secara internal untuk menolak segala bentuk pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya, serta membuat himbauan bagi publik untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun.
Berdasarkan penjelasan di atas, dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri, setiap pegawai maupun penyelenggara negara diharapkan dapat terus menjaga integritas dengan menolak pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi serta melaporkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat, pelaku usaha atau pihak swasta, mitra kerja, rekanan, maupun pihak lain yang memiliki hubungan kerja dengan instansi pemerintah juga diharapkan untuk tidak memberikan hadiah dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Sikap saling menjaga ini bukan hanya merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan, tetapi juga wujud komitmen bersama dalam membangun budaya yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Pergi bersilaturahmi membawa ketupat,
Ketupat hangat disantap bersama.
Silaturahmi tetap harus erat,
Gratifikasi jangan diberi maupun diterima. (WA/DSS)
#HariRaya #IdulFitri #1447H #TolakGratifikasi #PelaporanGratifikasi #AntiKorupsi #AntiSuap #Akuntabel #Transparan #KonflikKepentingan
