Naik 1, Skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia Tahun 2021 Masih Dibawah Rata-rata
Selasa, 25 Januari 2022, Transparency International Indonesia (TII) mengumumkan Indeks Persepsi Korupsi/Corruption Perception Index (CPI) Tahun 2021. Secara konsisten, sejak tahun 1995 – 2021 terus dilakukan pengukuran CPI setiap tahunnya. Adapun dalam pengukuran CPI, korupsi yang dimaksud adalah penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi. Bersama 180 negara lainnya, dengan menggunakan 9 (sembilan) sumber data, skor CPI Indonesia untuk tahun 2021 mengalami kenaikan skor 1 menjadi 38 dari 37 (tahun 2020). Meskipun terjadi peningkatan 1 poin, skor CPI Indonesia masih berada di bawah rata-rata skor CPI Global, yaitu 43 dan Indonesia menempati peringkat 96 dari 180 negara yang dilakukan survei. Selain itu, jika dibandingkan dengan 10 negara anggota ASEAN lainnya, skor CPI Indonesia berada di bawah Negara Singapore (85), Malaysia (48), Timor Leste (41), dan Vietnam (39).
Sumber: https://ti.or.id/indeks-persepsi-korupsi-2021-korupsi-hak-asasi-manusia-dan-demokrasi/
CPI dihasilkan dari gabungan 9 survei, sumber data lain, serta melibatkan penilaian ahli serta para pelaku usaha terkemuka untuk mengukur persepsi korupsi di sektor publik di Indonesia. Survei-survei yang menjadi acuan dalam penilaian CPI ini di antaranya adalah Political Risk Service, IMD Business School World Competitiveness Yearbook, Global Insight Country Risk Ratings, World Economic Forum Executive Opinion Survey, Bertelsmann Stiftung Transformation Index, Economist Intelligence Unit Country Risk Service, Political and Economic Risk Consultancy, Varieties of Democracy Project, dan World Justice Project Rule of Law Index. Tema yang diukur dan dinilai oleh survei-survei ini masing-masing antara lain adalah terkait risiko korupsi, ekonomi, transformasi, politik, demokrasi, dan penegakan hukum yang ada di Indonesia.
Sumber Data Pengukuran CPI
Berikut adalah sumber data dan hasil pengukuran untuk CPI Indonesia:
Sumber data | 2020 | 2021 | Keterangan |
World Economic Forum Executive Opinion Survey. Jenis penilaian: Survei Eksekutif Bisnis Penyedia data: World Economic Forum Untuk survey ini menggunakan 103 indikator yang terbagi ke dalam 12 tema, tema tersebut yaitu: institutions, infrastructure, ICT adoption, macroeconomic stability, health, skills, product market, labour market, the financial system, market size, business dynamism and innovation capability. Sementara itu, untuk CPI, tipe penilaian berupa survey eksekutif bisnis berkaitan dengan pertama: “Di negara Anda, seberapa umum bagi perusahaan untuk melakukan pembayaran yang tidak sah (berhubungan dengan suap) untuk: Impor dan eksporUtilitas umumPembayaran pajak tahunanPemberian kontrak dan lisensi publikMendapatkan putusan pengadilanDengan skala 1 – 7 di mana 1 berarti sangat umum dan 7 berarti tidak pernah. Kedua: (pada skala 1 – 7 di mana 1 berarti sangat umum dan 7 berarti tidak pernah)“Di negara Anda, seberapa umum pengalihan dana publik ke perusahaan, individu atau kelompok karena korupsi?” Hasil dari bagian a) sampai e) dari pertanyaan pertama dirata-ratakan untuk membuat skor tunggal. Hasil dari pertanyaan pertama dan kedua kemudian dirata-ratakan bersama untuk memberikan skor per negara / wilayah. | 46 | 🔺53 | Naik 7 poin |
Political Risk Service International Country Risk Guide Jenis penilaian: Penilaian Risiko dalam Sistem PolitikPenyedia data: PRS Group Penilaian risiko yang dimaksud adalah penilaian korupsi dalam sistem politik. Bentuk korupsi yang paling umum ditemui langsung oleh bisnis adalah korupsi keuangan dalam bentuk tuntutan pembayaran khusus dan suap terkait dengan izin impor dan ekspor, exchange controls, penilaian pajak, keamanan polisi, atau loans. Tindakan tersebut paling berkaitan dengan korupsi aktual atau potensial dalam bentuk patronase yang berlebihan, nepotisme, reservasi pekerjaan, pertukaran bantuan, pendanaan partai rahasia dan hubungan dekat yang mencurigakan antara politik dan bisnis. Skor korupsi diberikan dalam skala 0 (potensi risiko tertinggi) hingga 6 (potensi risiko terendah) setiap bulan. | 50 | 🔻48 | Turun 2 poin |
Global Insight Country Risk Ratings. Jenis penilaian: Commercial business expert assessment Penyedia data: IHS Global Insight Global Risk Service Untuk sumber data ini menggunakan 6 (enam) kategori risiko yang terdiri dari : Political, Economic, Legal, Taxation, Operational, dan Security. Untuk CPI penilaian yang digunakan melalui penilaian dari ahli bisnis komersial. Bahwa para ahli akan diminta penilaian terkait : Risiko bahwa individu / perusahaan akan menghadapi penyuapan atau praktek korupsi lainnya untuk menjalankan usaha/bisnisnya. Peringkat berkisar dari minimum 1,0 (korupsi maksimum) hingga 5,0 (korupsi minimum) dan memungkinkan skor menengah setengah poin (mis. 3.5) | 35 | 🔺47 | Naik 12 poin |
IMD World Competitiveness Yearbook 2021 Jenis penilaian: Survei opini eksekutifPenyedia Jasa: IMD World Competitiveness Center Sumber data ini menggunakan 334 (tiga ratus tiga puluh empat) kriteria yang dipilih sebagai hasil penelitian komprehensif yang menggunakan literatur ekonomi, sumber internasional, nasional dan regional serta feedback dari dunia usaha, instansi pemerintah dan akademisi. Untuk CPI, data yang digunakan berupa survey opini eksekutif terkait ada atau tidaknya suap dan korupsi. Skor PenilaianJawaban diberikan dalam skala 1 sampai 6 yang kemudian diubah menjadi skala 0 sampai 10 dimana 0 adalah tingkat persepsi korupsi tertinggi dan 10 adalah yang terendah. | 43 | 🔺44 | Naik 1 poin |
Economist Intelligence Unit (EIU) Country Risk Service. Jenis penilaian: evaluasi risiko berdasarkan indikator kualitatif dan kuantitatif Penyedia jasa: Economist Intelligence Unit Sumber data didapati dari penilaian secara kualitatif dan kuantitatif pada enam kategori risiko yaitu, sovereign risk, currency risk, banking sector risk, political risk, economic structure risk dan overall country risk. Berkaitan dengan penilaian CPI, EIU melakukan penilaian berdasarkan delapan pertanyaan yang mengacu kepada pengelolaan dana publik oleh pejabat publik dan negara, yaitu: Apakah ada prosedur dan akuntabilitas yang jelas yang mengatur alokasi dan penggunaan dana publik?Apakah dana publik pernah disalahgunakan oleh menteri atau pejabat publik lainnya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan politik?Apakah terdapat penggunaaan “special funds” tanpa akuntabilitas?Apakah terdapat penyalahgunaan sumber daya publik (public resources) ?Apakah terdapat pejabat publik maupun kelompok pejabat yang menjabat karena penunjukkan langsung oleh pemerintah? apakah terdapat badan audit independen untuk pengelolaan dana publik?Apakah pengadilan mempunyai kewenangan untuk mengadili menteri atau pejabat publik jika terjadi penyalahgunaan?Apakah terdapat tradisi penyuapan untuk mengamankan kontrak dan mendapat bantuan? Skor diberikan sebagai bilangan bulat pada skala dari 0 (insiden korupsi sangat rendah) hingga 4 (sangat tinggi insiden korupsi). Sebanyak 131 negara dilakukan penilaian pada tahun 2021, termasuk negara Indonesia. | 37 | 37 | Sama |
Bertelsmann Stiftung Transformation Index. Jenis penilaian: Survei kualitatif ahliPenyedia data: Bertelsmann Stiftung Skor diberikan pada skala 1-10 dengan 10 sebagai tingkat korupsi terendah dan 1 adalah tingkat korupsi paling tinggi. Skor untuk tiap negara adalah rata-rata dari dua pertanyaan. Penilaian dilakukan dengan menyampaikan 52 pertanyaan yang dikualifikasikan menjadi 17 kriteria. Selain itu penilaian juga dilakukan oleh 2 ahli per negara. Berkaitan dengan penilaian CPI, survei dilaksanakan oleh expert dengan memberikan dua pertanyaan yaitu:“Q3.3 Sejauh mana pejabat publik yang menyalahgunakan posisi mereka dituntut atau dihukum?” Penilaian berkisar dari: nilai terendah 1, di mana “Pejabat yang melanggar hukum dan terlibat dalam korupsi dapat melakukannya tanpa takut akan konsekuensi hukum atau publisitas yang merugikan.ke nilai tertinggi 10, di mana “Pejabat yang melanggar hukum pidana korupsi dituntut secara ketat berdasarkan undang-undang yang ditetapkan dan selalu menarik publisitas yang merugikan.”“Q15.3 Sejauh mana pemerintah berhasil memberantas korupsi?” Penilaian berkisar dari:dari nilai terendah 1, di mana “Pemerintah gagal memberantas korupsi, dan tidak ada mekanisme integritas.” nilai tertinggi 10, di mana “Pemerintah berhasil memberantas korupsi, dan semua mekanisme integritas ada dan efektif.” Hasil jawaban survei dikelola secara kualitatif oleh expert dan dinilai secara multi-stage. | 37 | 🔻33 | Turun 4 poin |
Political and Economic Risk Consultancy (PERC) Asia Risk Guide. Jenis penilaian: Survei opini eksekutifPenyedia Data: Political and Economic Risk Consultancy PERC membuat serangkaian laporan risiko di negara-negara Asia, dengan perhatian khusus pada variabel sosial-politik kritis seperti korupsi, hak dan risiko kekayaan intelektual, kualitas tenaga kerja, dan kekuatan dan kelemahan sistemik lainnya dari masing-masing negara / wilayah Asia. Untuk CPI tipe penilaian yang digunakan adalah survei opini eksekutif dengan pertanyaan: Bagaimana seseorang menilai masalah korupsi pada Negara tempat orang tersebut bekerja. Survei dilakukan kepada 16 negara/wilayah Asia Pasifik ditambah Amerika Serikat pada Maret 2021. Jawaban atas pertanyaan diskalakan dari 0 (bukan suatu masalah) hingga 10 (masalah serius). | 32 | 32 | Sama |
World Justice Project – Rule of Law Index. Jenis penilaian: Survei ahli Penyedia jasa: World Justice Project Penilaian Rule of Law Index didapati dari pengukuran peraturan negara Indonesia yang terdiri dari delapan faktor, yaitu: Pembatasan Kekuasaan Pemerintah, Ketiadaan Korupsi, Pemerintahan yang Terbuka, Hak-hak Dasar, Ketertiban dan Keamanan, Penegakan Peraturan, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana. Berkaitan dengan penilaian CPI, pengumpulan data hanya difokuskan pada faktor ada ketiadaan korupsi. Data untuk CPI didapatkan dari proses wawancara oleh expert kepada pejabat publik yang meliputi empat topik ketiadaan korupsi, yaitu:Pejabat eksekutif tidak menggunakan fasilitas publik untuk kepentingan pribadiPejabat yudisial tidak menggunakan fasilitas publik untuk kepentingan pribadiPejabat legislatif tidak menggunakan fasilitas publik untuk kepentingan pribadiPejabat kepolisian dan militer tidak menggunakan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi Skor diberikan dalam skala berkelanjutan dari yang terendah 0 sampai yang tertinggi 1. Ke-empat sub indikator tersebut kemudian dirata-rata menjadi 1 (satu) skor. | 23 | 23 | Sama |
Varieties of Democracies Project Jenis penilaian: Survei Ahli Penyedia Data: University of Gothenburg, V-Dem Institute and University of Notre Dame VDEM adalah pendekatan baru untuk membuat konsep dan mengukur demokrasi. VDEM membedakan 7 (tujuh) prinsip demokrasi terdiri dari: elektoral, liberal, partisipatif, musyawarah, egaliter, majoritarian dan konsensual, dan mengumpulkan data untuk mengukur prinsip-prinsip ini. Indikator VDEM sendiri yaitu: Elections, Political Parties, Direct Democracy, The Executive, The Legislature, Deliberation, The Judiciar, Civil Liberty, Sovereignty/State, Civil Society, The Media, Political Equality, Exclusion, Legitimation, Civic and Academic Space. Untuk CPI tipe penilaiannya adalah survey para ahli yang akan ditanyakan : Seberapa luaskah korupsi politik. Hal ini mencakup ukuran enam jenis korupsi pada bidang dan tingkat korupsi yang berbeda pada ranah politik yang membedakan antara korupsi eksekutif, legislatif dan yudikatif. Dalam ranah eksekutif, tindakan tersebut juga dibedakan antara korupsi yang sebagian besar berkaitan dengan penyuapan, dan korupsi karena penggelapan. Terakhir, mereka membedakan antara korupsi di eselon tertinggi eksekutif (di tingkat penguasa / kabinet) dan di sektor publik pada umumnya dan lainnya. Skor diberikan dalam skala berkelanjutan dari 0 (tingkat korupsi terendah) hingga 1 (tingkat korupsi tertinggi). Sebanyak 179 negara dilakukan penilaian VDEM pada tahun 2021, termasuk untuk negara Indonesia. | 26 | 🔻22 | Turun 4 poin |
Sumber:
Rekomendasi
Berdasarkan paparan dari Danang Widoyoko (Sekjen TII) dan Wawan Suyatmiko (Deputi Program TII) rekomendasi yang diberikan atas hasil CPI Indonesia Tahun 2021, meliputi:
- Menegakkan demokrasi serta menjamin hak asasi manusia dan kebebasan sipil.
Pemerintah harus membatalkan pembatasan yang tidak proporsional terhadap kebebasan berekspresi, berserikat dan berkumpul yang diterapkan sejak awal pandemi. Memastikan keadilan dan proporsionalitas penegakan hukum terhadap pembela hak asasi manusia di ruang publik.
- Mengembalikan Independensi dan Kewenangan Otoritas Lembaga Pengawas Kekuasaan
Badan pengawasan seperti lembaga antikorupsi dan lembaga pemeriksa/pengawas harus kembali mandiri dan bebas dari intervensi kekuasaan manapun, memiliki sumber daya yang baik, dan diberdayakan untuk mendeteksi dan memberikan hukuman atas pelanggaran. Parlemen dan pengadilan sebagai fungsi pengawas dan penyeimbang kekuasaan juga harus melakukan tugasnya secara konsekuen dan mandiri.
- Serius dalam menangani kejahatan korupsi lintas negara
Pemerintah perlu memperbaiki kelemahan sistem yang memungkinkan korupsi lintas negara yang tidak terdeteksi atau tanpa sanksi. Pemerintah dan Parlemen harus menutup celah hukum, mengatur profesional pendukung kejahatan keuangan, dan memastikan bahwa koruptor dan kaki tangannya tidak dapat melarikan diri dari hukuman. Serta melakukan optimalisasi pemulihan aset negara akibat kejahatan secara transparan dan akuntabel.
- Menegakkan dan mempublikasikan hak atas informasi sepanjang penanganan pandemi
Sebagai bagian dari upaya pemulihan Covid-19, Pemerintah harus memenuhi janji mereka yang terkandung dalam deklarasi politik UNGASS Juni 2021 lalu untuk memasukkan prinsip-prinsip antikorupsi dalam pengadaan publik dan perlindungan terhadap warga negara. Transparansi penuh dalam pembelanjaan publik dalam rangka melindungi kehidupan dan mata pencaharian warganya
Demikian penjelasan informasi terkait CPI Indonesia 2021. Artikel lainnya terkait antikorupsi dan tata kelola yang baik (good governance) dapat anda simak pada artikel-artikel SustaIN pada tautan ini. SustaIN dapat mendampingi organisasi Anda untuk melaksanakan tata kelola yang baik dan berintegritas, Silahkan menghubungi kami via email: contact@sustain.id untuk berkonsultasi. (LJ/DSS)